Rabu, 12 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Sidak SPBU di Biak Numfor, Satreskrim Temukan Truk ‘Berparkir Panjang’ Hingga Tutupi Separuh Jalan

Sidak SPBU di Biak Numfor

Biak | Suara Anak Negeri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Biak Numfor, Rabu (11/8/2026). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam Polres Biak Numfor, Iptu Yuan C. Rumsawir, guna menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

 

Baca juga: Peringati Hari Masyarakat Adat Sedunia, YLBH-MAP Deklarasikan LBH-MAB Biak sebagai Garda Pelindung Hak Ulayat

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan kemacetan akibat antrean kendaraan niaga di area SPBU.

Temuan Lapangan: Antrean Truk Tutupi Separuh Jalan

Baca juga: Semarak HUT RI ke-81:SMP Negeri 4 Biak Tampil Kompak, Kreativitas Pelajar dan Pendampingan Intensif Guru Menjadi Sorotan 

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran dan kondisi mencurigakan. Tercatat adanya antrean truk berkapasitas besar yang memarkirkan kendaraannya secara memanjang hingga menutupi bahu jalan di depan area SPBU. Bahkan, tak jarang parkiran truk tersebut memenuhi satu arah dua jalur sehingga menutupi separuh badan jalan, yang berpotensi memicu kemacetan parah dan membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, terpantau beberapa sepeda motor melakukan pengisian BBM subsidi lebih dari satu kali dalam sehari, yang mengindikasikan potensi penimbunan. Kendati demikian, petugas tidak menemukan adanya modifikasi tangki pada kendaraan yang diperiksa, dan antrean kendaraan umum lainnya masih terpantau dalam batas wajar.

Kritik Warga: “BPH Migas Tidur, Pemda Menonton”

Situasi di lokasi menjadi sorotan saat petugas menertibkan truk-truk yang parkir sembarangan. Seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut melontarkan kritik pedas kepada instansi terkait.

“Polisi melakukan penindakan, BPH Migas tidur, Pemda menonton,” ujar warga tersebut, menyindir lambatnya respons regulator dan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah tata kelola energi di Biak Numfor.

Di sisi lain, seorang sopir truk yang terjaring operasi mengeluhkan kuota BBM yang dianggap minim. Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Ipda Daniel Rumpaidus menegaskan bahwa alokasi kuota didasarkan pada data riil kendaraan aktif yang terdaftar dan membayar pajak.

“Kuota subsidi Solar dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara sah melalui STNK. Kendaraan ilegal atau tidak terdaftar tidak memiliki hak mengisi BBM subsidi karena tidak memiliki barcode validitas,” jelas Daniel.

Ia menduga kuat, banyaknya truk tanpa barcode yang tertib merupakan upaya penimbunan oleh oknum sopir untuk menciptakan narasi palsu kelangkaan BBM. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak kendaraan dengan masa pajak mati atau dokumen tidak lengkap.

Peringatan Keras Soal Parkir Liar dan Keselamatan

Menjelang perayaan HUT RI ke-81, Kasat Reskrim memberikan imbauan keras terkait manajemen antrean di SPBU. Ia meminta agar antrean truk baru dimulai pukul 14.00 WIT untuk menghindari kemacetan dini hari.

“Badan jalan sudah tertutup oleh antrean truk, padahal proses pengisian BBM belum berlangsung,” tegas Daniel.

Daniel juga menyoroti aspek keselamatan. Ia menekankan bahaya fatal akibat kebiasaan sopir memarkirkan truk di bahu jalan gelap tanpa penerangan pada malam hari. “Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa? Kami tidak akan mentolerir parkir truk liar di area SPBU pada malam hari,” pungkasnya.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan demi terciptanya sinergi dan keadilan distribusi BBM.

Dasar Hukum Penindakan

Operasi penertiban ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 274): Larangan menggunakan bagian jalan untuk kepentingan sendiri yang mengganggu fungsi jalan, relevan dengan kasus truk yang memblokir bahu jalan dan menutupi separuh lajur.

2. Perpres tentang Penetapan Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa BBM subsidi hanya untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum tertentu, serta melarang penggunaan untuk kendaraan niaga besar/industri yang tidak berhak.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Potensi pasal penipuan (Pasal 378) atau penggelapan bagi pelaku manipulasi data atau rekayasa kelangkaan untuk mendapatkan kuota ilegal.

Kasat Reskrim memastikan sidak seperti ini akan dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dan penegakan hukum. “Kami akan terus memantau distribusi BBM untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Daniel.

 

Penulis: Anis R

Kategori:
Tags:

Terkini