Selasa, 11 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Deklarasi LBH Masyarakat Adat Biak: Terobosan Yuridis Pertama di Tanah Papua untuk Perlindungan Hak Ulayat dan Identitas Budaya

Terobosan Yuridis Pertama di Tanah Papua untuk Perlindungan Hak Ulayat dan Identitas Budaya

BIAK | SUARA ANAK  NEGERI  – 10 Agustus 2026 – Sebuah tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat di Tanah Papua resmi tercatat pada Senin (10/8/2026). Bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Papua (YLBH-MAP) secara resmi mendeklarasikan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Biak (LBH-MAB) di Kabupaten Biak Numfor. Deklarasi ini menjadi langkah perdana berdirinya entitas bantuan hukum yang secara khusus memayungi kepentingan hukum masyarakat adat di wilayah tersebut.

Baca juga: Final Tarantula Kings: Wajah Baru Prestasi Basket Biak Numfor di Ajang Lintas Wilayah Papua Raya

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, yaitu Asisten I Simon Rumpaisum mewakili Bupati Biak Numfor. Dari unsur Legislatif hadir Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor, Mintje Ana Yawan, serta Anggota DPRK Biak Numfor Absalom Rumkorem. Turut hadir pula Ketua Dewan Adat Papua, Yan Pieter Yarangga (Mananwir Beba), para tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat dan putra-putri daerah Biak Numfor.

Deklarasi disampaikan melalui pembacaan naskah oleh Ketua I Dewan Adat Suku Kankain Karkara Byak, Supri Manggun Demianus Wakman, S.H., M.H., seusai ibadah peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Aidoram Suprimanggun, SMP Negeri 2 Biak Numfor. Dalam keterangannya kepada awak media Suara Anak Negeri pasca-deklarasi, Direktur LBH-MAP, Yotam Wakum, S.H., menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini mengisi kekosongan akses perlindungan hukum yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, dengan mandat utama menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional dan hak ulayat masyarakat pribumi.

Baca juga: Keuskupan Agung Merauke Memrakarasai Seminar AI dan Filsafat Pendidikan bagi Para Guru YPPK

Terobosan Akses Keadilan Berbasis Nilai Adat

Pendirian LBH-MAB merupakan respons strategis terhadap kerentanan hukum yang dihadapi masyarakat adat dalam penguasaan tanah, pengelolaan sumber daya alam, serta dinamika konflik sosial. “Ini adalah kali pertama di Tanah Papua, khususnya di Biak, berdiri lembaga bantuan hukum yang sepenuhnya berbasis pada nilai-nilai masyarakat adat. Setelah Biak, YLBH-MAP akan memperluas deklarasi serupa ke tujuh wilayah suku adat lainnya di Papua,” ungkap Yotam Wakum. Lembaga ini menyediakan layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi seluruh masyarakat adat di wilayah adat Biak dan Supiori, dengan prinsip bahwa akses keadilan adalah hak asasi yang tidak boleh dibatasi kemampuan ekonomi, dan harus diupayakan melalui pendekatan hukum adat yang selaras dengan hukum nasional.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berbasis Restoratif

Yotam menekankan keunggulan pendekatan lembaga ini yang mengutamakan jalur non-litigasi melalui mediasi dan rekonsiliasi berbasis adat. “Kami siap mendampingi masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan, baik konflik horizontal antarwarga maupun persoalan vertikal dengan pemerintah atau pihak ketiga. Pendekatan kami mengutamakan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan, tanpa menimbulkan polarisasi baru di tengah masyarakat,” jelasnya. Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mendatangi Kantor Adat Biak secara langsung untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga perwakilan hukum sesuai kebutuhan.

Tiga Pilar Filosofi: Tanah, Budaya, Warisan Lintas Generasi

Landasan operasional lembaga ini diletakkan atas tiga nilai filosofis yang mendalam: Tanah adalah Kehidupan, Budaya adalah Identitas, dan Adat adalah Warisan untuk Generasi. Ketiga pilar tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga kelangsungan eksistensi masyarakat adat. Kehadiran LBH-MAB diharapkan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya dan menjaga identitas budaya di tengah arus perubahan zaman serta tekanan kepentingan eksternal.

Menjadi Jembatan Hukum Adat dan Hukum Negara

Direktur LBH-MAP berharap lembaga ini mampu menjembatani keselarasan antara tatanan hukum adat dan sistem hukum nasional. “Komitmen kami adalah melayani dengan integritas, memastikan setiap warga adat Biak Numfor merasa dilindungi, dihargai, dan didengar aspirasinya. Kami hadir bukan untuk memperluas konflik, melainkan menyelesaikan persoalan dengan bijak demi mewujudkan keadilan yang berkebudayaan,” pungkas Yotam.

Dengan berlangsungnya deklarasi ini, Kabupaten Biak Numfor kini memiliki garda terdepan perlindungan hukum yang tidak hanya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur leluhur serta hak ulayat yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat.

 

Penulis: Anis Rum

Kategori:
Tags:

Terkini