Oleh: joko
Sumber: kantahtanimbar
http://suaraanaknegeri.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar menyimpan sertipikat tanah dengan baik sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Bupati Biak Numfor Buka Snap Mor di Mnurwar: Syukur atas Anugerah Alam dan Kearifan Lokal Sasi
Melalui edukasi kepada masyarakat, ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat merupakan dokumen hukum yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Masyarakat diimbau untuk memastikan sertipikat disimpan di tempat yang aman dan mudah diakses apabila sewaktu-waktu diperlukan, sekaligus menghindari kondisi yang dapat menyebabkan dokumen rusak atau hilang.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa menjaga sertipikat sejak dini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan hukum terkait kepemilikan tanah di masa mendatang.
Baca juga: Snap Mor Kampung Mnurwar Dipadati Pengunjung: Simfoni Alam dan Kearifan Lokal di FBMW 2026
“Sertipikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanahmu. Pastikan dokumen tersebut tersimpan aman agar tidak hilang, rusak, maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Selain itu, masyarakat diajak meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bagian dari perlindungan terhadap aset yang dimiliki.
ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan dokumen pertanahan secara baik sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menghindarkan berbagai persoalan di kemudian hari.
Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi publik yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen pertanahan secara aman dan tertib.





