Webinar Satupena – Obrolan Satupena Seri #200
Narasumber: Prof. Dr. Asvi Warman Adam
Host: Elza Peldi Taher dan Mila Muzakkar
Dilaporkan oleh: Paulus Laratmase
Baca juga: PENYELIDIKAN KANONIK DAN IBADAH TOBAT (DAVID FASAK DAN FIKTORIA TITIRLOLOBI) PAROKI HKY OLBA
–
Memasuki 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan mengenai sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan kembali menjadi penting untuk direnungkan. Kemerdekaan bukan semata-mata peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan sebuah proses panjang untuk membangun negara, menjaga persatuan, mewujudkan keadilan, melindungi seluruh rakyat, serta mengelola kekayaan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Persoalan di atas menjadi tema utama yang dibahas Prof. Dr. Asvi Warman Adam dalam Webinar Satupena pada Obrolan Satupena Seri #200, yang dipandu Elza Peldi Taher dan Mila Muzakkar. Dalam paparannya, Prof. Asvi melihat perjalanan Indonesia dari perspektif sejarah, dengan menyoroti sejumlah tonggak penting sejak awal abad ke-20, Proklamasi 1945, hingga perkembangan politik dan pemerintahan Indonesia pada 2026.
Salah satu benang merah yang ditekankan adalah kemungkinan berulangnya sejarah. Sejumlah persoalan yang pernah muncul dalam perjalanan bangsa, mulai dari hubungan pusat dan daerah, pemusatan kekuasaan, perdebatan mengenai dasar negara, pengelolaan kekayaan alam, hingga ketimpangan dan kualitas demokrasi, menurutnya perlu dicermati agar pengalaman masa lalu tidak kembali menjadi persoalan pada masa kini.
Ringkasan Materi Prof. Dr. Asvi Warman Adam
Sejarah sebagai cermin perjalanan bangsa
Prof. Asvi mengawali paparannya dengan melihat kembali tonggak-tonggak sejarah Indonesia dari sekitar 1900 hingga 2026. Ia mengajak partisipan melihat bagaimana berbagai tantangan yang dihadapi bangsa pada suatu zaman pernah berhasil diselesaikan, tetapi pada saat yang lain sejumlah persoalan lama dapat muncul kembali dalam bentuk berbeda.
Karena itu, sejarah tidak hanya dipandang sebagai catatan masa lalu, melainkan sebagai cermin untuk membaca keadaan Indonesia sekarang. Ia memberi perhatian khusus terhadap gejala yang menurutnya perlu diwaspadai agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Persatuan Indonesia dibangun melalui pendidikan dan bahasa
Prof. Asvi menelusuri perkembangan kesadaran kebangsaan sejak awal abad ke-20. Ia menyinggung berdirinya Tiong Hoa Hwee Koan pada 1900, Jamiatul Khair pada 1905, kemudian Budi Utomo yang turut memiliki perhatian terhadap kemajuan pendidikan.
Tonggak penting berikutnya adalah Kongres Pemuda 1928. Dalam peristiwa tersebut, bahasa Indonesia ditegaskan sebagai bahasa pemersatu bangsa. Menurut Prof. Asvi, proses tersebut menunjukkan bahwa persatuan Indonesia dibangun melalui proses sejarah yang panjang dan tidak menghilangkan keberadaan bahasa serta identitas daerah.
Ia juga menyoroti Indonesia Raya karya W.R. Supratman, khususnya stanza ketiga, yang menurutnya memiliki pesan penting tentang kewajiban menjaga tanah air, rakyat, pulau, laut, dan kekayaan Indonesia. Pesan tersebut dinilai tetap relevan ketika Indonesia menghadapi eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.
Pancasila merupakan proses sejarah, bukan peristiwa tunggal
Salah satu bagian penting paparan Prof. Asvi adalah mengenai lahirnya Pancasila.
Ia menjelaskan bahwa rumusan Pancasila mengalami proses perkembangan, mulai dari 1 Juni 1945, kemudian Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga rumusan final pada 18 Agustus 1945.
Karena itu, menurutnya, ketiga tanggal itu tidak perlu dipertentangkan. Ketiganya merupakan bagian dari satu kesatuan proses sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Prof. Asvi juga menyinggung perubahan rumusan mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan seperti digambarkan menunjukkan adanya perdebatan serius di antara para pendiri bangsa dalam mencari rumusan dasar negara yang dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragam.
Persoalan hubungan agama dan negara masih menjadi tantangan
Menurut Prof. Asvi, perdebatan mengenai hubungan antara agama dan negara merupakan persoalan yang berulang dalam sejarah Indonesia.
Ia kemudian mengaitkannya dengan penerapan sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada masa sekarang. Dalam konteks ini, ia mempertanyakan apakah penyelenggaraan pemerintahan telah memberikan perlakuan yang benar-benar adil terhadap seluruh agama.
Ia memberikan sejumlah contoh mengenai struktur kelembagaan pemerintah dalam pengelolaan urusan keagamaan dan menyoroti adanya perbedaan tingkat kelembagaan antara agama-agama yang ada. Sudah ada kementerian agama, kementerian haji dengan jabatan Dirjen yang begitu luas bagi agama tertentu, sedangkan agama lain hanya puas dengan policy yang tidak berpihak pada rasa keadilan sosial. Bagi Prof. Asvi, persoalan ini penting dilihat dalam kerangka kesetaraan warga negara dan penerapan sila pertama Pancasila.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap Konghucu kembali menguat pada era Reformasi setelah sebelumnya mengalami pembatasan pada masa Orde Baru. Namun, menurut paparannya, masih terdapat perbedaan dalam struktur pembinaan kelembagaan agama.
Kekayaan alam harus kembali kepada kepentingan rakyat
Pesan yang cukup kuat dalam paparan Prof. Asvi adalah mengenai pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
Ia menghubungkan pesan dalam stanza ketiga lagu Indonesia Raya dengan kondisi Indonesia saat ini. Kekayaan alam, menurutnya, harus dijaga, diselamatkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan semata-mata menjadi sumber keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah penghasil.
Ia juga menyoroti persoalan hubungan pemerintah pusat dan daerah, khususnya mengenai transfer ke daerah. Dalam paparannya disebutkan adanya keluhan dari sejumlah daerah mengenai pemangkasan transfer yang berdampak pada kemampuan daerah menjalankan pemerintahan dan membiayai kebutuhan masyarakat.
Prof. Asvi mengingatkan bahwa ketidakpuasan daerah perlu diselesaikan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. Ia bahkan mengaitkannya dengan pengalaman sejarah seperti PRRI dan Permesta, sebagai pelajaran mengenai pentingnya hubungan pusat-daerah yang sehat.
Ancaman pemusatan kekuasaan
Dalam konteks politik kontemporer, Prof. Asvi juga membahas apa yang ia sebut sebagai dualisme kekuasaan. Ia mengawali dengan mencermati simbol-simbol politik yang muncul dalam penyelenggaraan kekuasaan saat ini dan mempertanyakan apakah terdapat kecenderungan kekuasaan yang tidak sepenuhnya terkonsentrasi pada satu pusat kepemimpinan.
Ia juga menyinggung kondisi hubungan antara lembaga-lembaga negara dan pemerintah, termasuk posisi DPR. Menurut paparannya, kabinet yang besar dapat membuat fungsi kontrol parlemen terhadap pemerintah menjadi kurang efektif.
Kritik terhadap pembangunan yang tergesa-gesa
Prof. Asvi juga memberikan pandangan terhadap sejumlah proyek pembangunan.
Mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), ia menyatakan bahwa secara prinsip dirinya setuju dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Ia mengingatkan bahwa gagasan pemindahan ibu kota sebenarnya sudah pernah muncul pada masa Presiden Soekarno.
Namun, ia berpandangan bahwa pembangunan ibu kota baru seharusnya dilakukan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, pembangunan tersebut dapat dilakukan dalam rentang 25–30 tahun, sehingga tidak menimbulkan pemborosan dan penggunaan anggaran yang tidak optimal.
Ia juga mempertanyakan kebijakan pembangunan sejumlah program pemerintah yang menurutnya seharusnya terlebih dahulu melalui pilot project, evaluasi, dan pengujian efektivitas sebelum diterapkan secara luas dengan anggaran yang sangat besar.
Program pemerintah harus tepat sasaran
Prof. Asvi turut menyoroti program-program pemerintah seperti koperasi desa dan MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Koperasi Merah Putih.
Ia tidak menolak tujuan program tersebut. Namun, ia mempertanyakan apakah pelaksanaannya telah benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lapangan.
Dalam kaitannya dengan pemberantasan stunting, misalnya, ia berpendapat bahwa program seharusnya lebih difokuskan kepada wilayah yang memiliki tingkat stunting tinggi. Dengan demikian, anggaran dapat digunakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Banyak bangunan koperasi yang dibangun di daerah yang jauh dari pemukiman penduduk. Dan sudah mau memasuki tahun ketiga, program koperasi baru sebatas bangunan fisik yang jauh dari cita-cita adanya koperasi bagi kepentinggan rakyat seperti termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.
Demokrasi membutuhkan pengawasan terhadap kekuasaan
Pada bagian akhir, Prof. Asvi menyinggung hubungan Presiden dengan institusi kepolisian, termasuk hubungan Presiden Prabowo dengan Kapolri dan pemberian tanda kehormatan.
Ia mempertanyakan sejumlah praktik tersebut dari sudut pandang efektivitas dan tata kelola kekuasaan, serta menghubungkannya dengan kekhawatiran mengenai kedekatan antarlembaga kekuasaan.
Bagi Prof. Asvi, persoalan utamanya bukan siapa yang memegang kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan itu dikendalikan, diawasi, dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kesimpulan
Paparan Prof. Dr. Asvi Warman Adam dalam Obrolan Satupena Seri #200 pada dasarnya merupakan sebuah refleksi sejarah sekaligus kritik terhadap perjalanan Indonesia setelah 81 tahun merdeka.
Dari rangkaian sejarah yang dipaparkan, terlihat bahwa cita-cita kemerdekaan Indonesia tidak dapat dinilai hanya dari keberhasilan mempertahankan kemerdekaan secara formal. Kemerdekaan juga harus diukur dari kemampuan negara dalam mewujudkan persatuan, keadilan, demokrasi, kesetaraan warga negara, kesejahteraan rakyat, pemerataan pembangunan, serta pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan bangsa.
Pesan penting Prof. Asvi adalah bahwa sejarah dapat berulang apabila bangsa tidak belajar dari pengalaman masa lalu. Persoalan hubungan pusat dan daerah, pemusatan kekuasaan, perdebatan agama dan negara, ketimpangan, pengelolaan sumber daya alam, serta penggunaan anggaran negara perlu terus diawasi agar tidak berkembang menjadi masalah yang pernah dialami Indonesia pada masa lalu.
Dengan demikian, pertanyaan “Sejauh Cita-Cita Kemerdekaan Terwujud?” tidak cukup dijawab dengan melihat pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi semata. Pertanyaan tersebut harus dikembalikan kepada cita-cita yang diperjuangkan para pendiri bangsa: apakah negara benar-benar hadir untuk seluruh rakyat dan apakah kekayaan serta kekuasaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Dalam perspektif itu, 81 tahun Indonesia merdeka bukan hanya momentum perayaan, tetapi juga momentum evaluasi dan koreksi perjalanan bangsa. Sejarah menjadi pengingat bahwa kemerdekaan harus terus diisi, dijaga, dan diperjuangkan agar cita-cita Proklamasi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.


