Oleh: Johanis Kopong
Forum Konsultasi Publik KPU Tanimbar: Uji Kualitas Layanan, Perkuat Kepercayaan Masyarakat
Baca juga: UNLESA Tutup Bulan Bahasa 2026, Siswa SD Naskat Don Bosco III Saumlaki Borong Juara I
SAUMLAKI | suaraanaknegeri.com – Jumat, 30 Oktober 2026. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada Jumat (30/10/2026) di Aula KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki. Kegiatan ini bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 melalui pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Forum tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pimpinan partai politik, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan, akademisi, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada surat undangan Nomor 23/ORT.08.1-SD/8103/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Christian Matruty.
Baca juga: PWI Tanimbar Dukung Sinergi Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

KPU Tegaskan Pentingnya Masukan Publik
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue, S.Th., M.Pd., menegaskan bahwa forum ini merupakan kesempatan bagi KPU untuk menerima pandangan dari berbagai pihak yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan lembaga tersebut.
“Kami sangat terbuka untuk menerima masukan, tanggapan, menerima semua usulan Bapak-Ibu berkaitan dengan standar-standar pelayanan yang akan kita selenggarakan menjelang masa-masa tahapan kita,” ujar Srue.
Ia menjelaskan bahwa tugas KPU berlangsung secara berkelanjutan, mencakup pekerjaan administratif, pendidikan pemilih, informasi publik, serta pengaduan masyarakat di luar tahapan pemilu. Secara resmi membuka forum tersebut, Srue berharap peserta dapat menyampaikan masukan agar standar pelayanan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan pengguna layanan.

Enam Kelompok Layanan Utama
Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyoroti enam kelompok layanan yang menjadi fokus lembaga:
- Pelayanan data pemilih.
- Pelayanan pemutakhiran data dan verifikasi partai politik.
- Pelayanan pemilu dan informasi publik.
- Pelayanan pendidikan pemilih.
- Pelayanan pengaduan masyarakat.
- Pelayanan kerja sama.
KPU juga menekankan pentingnya transparansi informasi terkait persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, petugas penanggung jawab, dan mekanisme pengaduan agar masyarakat dapat mengakses layanan tanpa kebingungan.

Perspektif Akademisi dan Tantangan Geografis
Dalam sesi akademisi, ditekankan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada pemenuhan hak pengguna, penanganan pengaduan yang responsif, serta kepatuhan terhadap prosedur.
Selain itu, karakteristik geografis Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berupa wilayah kepulauan menuntut adanya pelayanan yang inklusif. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, dan tantangan jaringan komunikasi menjadi faktor penting agar standar pelayanan tidak hanya berpusat di kantor kabupaten, melainkan mampu menjangkau masyarakat secara merata dan adil.

Ombudsman: Cegah Maladministrasi dan Jaga Substansi Forum
Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, yang hadir secara daring dari Ambon, mengingatkan pentingnya pencegahan maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman menyoroti 14 komponen standar pelayanan, mulai dari dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, hingga pengawasan internal dan penanganan pengaduan.
“Kami mengharapkan agar KPU ini harus menjadi forum yang sustain, forum yang substantif, bukan sekadar formalitas,” tegas Hasan, menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari setiap masukan publik.

Apresiasi Partai Politik terhadap Tertib Administrasi
Peserta dari unsur partai politik menyampaikan apresiasi atas perubahan mekanisme administrasi di KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dinilai jauh lebih tertib dan prosedural dibanding masa lalu.
“Tapi saat ini KPU sudah berubah dan saya mau katakan bahwa ini tertib administrasi yang sangat luar biasa. Saat ini kalau kita mau minta surat apa pun harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” ungkap perwakilan partai politik tersebut.
Arah Tindak Lanjut bagi KPU Tanimbar
Berdasarkan dinamika forum, terdapat beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti:
Keterbukaan Standar Pelayanan: Memastikan informasi layanan mudah diakses secara fisik maupun digital.
Kepastian Waktu: Menetapkan batas waktu penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Akses Masyarakat Kepulauan: Mengakomodasi tantangan geografis dan keterbatasan akses transportasi serta komunikasi.
Penguatan Pengaduan: Menyediakan saluran pengaduan yang mudah dengan alur dan tindak lanjut yang jelas.
Kompetensi Petugas: Meningkatkan kemampuan komunikasi dan pemahaman prosedur bagi para pelaksana layanan.
Fasilitas Kelompok Rentan: Menyediakan sarana pendukung bagi penyandang disabilitas dan kelompok berkebutuhan khusus.
Evaluasi Berkala: Mendokumentasikan dan mempublikasikan tindak lanjut dari rekomendasi publik.
(Sumber: Surat undangan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 23/ORT.08.1-SD/8103/2026, sambutan dan pemaparan dalam Forum Konsultasi Publik, serta materi pemaparan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku.)



