Jumat, 30 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Resmi Jadi Tersangka, Pria yang Diduga Menikam Kekasihnya Ditahan Polres Kepulauan Tanimbar

Oleh: Johanis Kopong

​

​Diduga Dipicu Cemburu, Kasus Penikaman di Saumlaki Berlanjut ke Proses Hukum

Baca juga: UNLESA Tutup Bulan Bahasa 2026, Siswa SD Naskat Don Bosco III Saumlaki Borong Juara I

​Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Jumat, 30 Oktober 2026. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan pria berinisial ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, RB, menggunakan senjata tajam. Tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi di kawasan pertokoan, tepatnya di depan Toko MR. D.I.Y., Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

​Berawal dari Perselisihan di Tempat Kerja

​Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban RB mendatangi tempat kerja ST di Toko MR. D.I.Y. Saumlaki. Korban disebut memarahi tersangka terkait tindakan tersangka pada malam sebelumnya yang mendatangi kamar kos korban dan merusak slot pintu.

Baca juga: PWI Tanimbar Dukung Sinergi Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

​Untuk menghindari keributan di dalam toko, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah gang di bagian belakang pertokoan. Namun, perselisihan kembali terjadi hingga korban disebut sempat memukul bagian kepala tersangka.

​Tersulut emosi, tersangka diduga mengambil gunting yang disimpan di kantong celananya dan menyerang korban secara berulang kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan langsung membutuhkan penanganan medis.

​Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Namun, warga setempat berhasil mengepung dan mengamankannya di depan Kantor Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

​Diduga Dipicu Kecemburuan

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan persoalan kecemburuan dalam hubungan asmara antara tersangka dan korban.

​Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama kurang lebih enam tahun dan memiliki dua orang anak, meskipun belum terikat pernikahan yang sah menurut keterangan dalam rilis kepolisian.

​Tersangka diduga mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pada malam sebelum kejadian, tersangka disebut mendatangi kamar kos korban dengan maksud memastikan kecurigaannya. Namun, ia tidak menemukan orang lain di kamar tersebut. Peristiwa itu kemudian berujung pada dugaan perusakan pintu kos.

​Meski demikian, dugaan motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik.

​Polisi Tegaskan Penanganan Secara Profesional

​Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.

​“Kami pun mengimbau kepada Masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, serta meminta Warga untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar di media sosial terkait insiden ini,” imbuhnya.

​Kasat Reskrim turut mengingatkan masyarakat agar mengedepankan penyelesaian konflik secara bijaksana, baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan asmara. Ia berharap setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

​Korban Masih Mendapatkan Penanganan Medis

​Hingga informasi ini disampaikan, korban RB masih menjalani penanganan intensif oleh tenaga medis. Sementara itu, tersangka ST beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

​Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

​Dalam keterangan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.

​“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHPidana Dan Atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan terhitung 29 Oktober sampai dengan 17 November 2026,” tutup Kasat.

​Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap dilakukan melalui mekanisme hukum.

​(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)

Kategori:
Tags:

Terkini