Jumat, 25 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Belajar dari Negara yang Berani Penjarakan Mantan Presidennya

Oleh: Ahkam Jayadi

–

Indonesia telah menetapkan di dalam UUD 1945 bahwa: Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Sejatinya dalam negara yang menegakkan prinsip rechstaat atau rule of law, hukum seharusnya menjadi panglima yang berdiri di atas segala kepentingan. Seluruh komponen bangsa harus menjunjung tinggi UUD 1945. Tidak ada satu pun individu, bahkan presiden sekalipun, yang berada di atas hukum. Hanya saja realitas di Indonesia menunjukkan bahwa prinsip tersebut sering kali berhenti pada tataran wacana, bukan tindakan nyata. Seringkali kekuatan politik sangat dominan memengaruhi. Sepertinya mantan presiden memiliki kekebalan hukum.

Baca juga: Membangun Negeri Jujur dan Sejahtera Demi Kemakmuran Rakyat

Sejatinya seorang mantan presiden atau yang tidak lagi berkuasa telah menjadi orang biasa sebagaimana masyarakat pada umumnya. Konsekwensinya dia harus tunduk dan patuh pada hukum negara secara sama tanpa ada pengecualian atau keistimewaan (the all man are equal under teh law).

Bukankah seorang Presiden atau kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) ketika hendak menjabat, maka di dalam pelantikannya mereka bersumpah dan berjanji di hadapan Tuhan Yang Maha Esa untuk tunduk dan patuh kepada hukum (Pancasila dan UUD 1945). Akan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nunsa dan Bangsa. Demikian juga di dalam janjinya menyatakan bawa: saya akan berpegang teguh dan menjalankan UUD 1945 dengan segala undang-undang dan peraturannya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam sejarah panjang republik ini (sejak awal kemerdekaan hingga di era reformasi bahkan pasca reformasi), hampir semua mantan presiden maupun pejabat tinggi pernah dihadapkan pada tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, atau korupsi yang sistemik. Tetapi, tidak satu pun dari mereka yang benar-benar diproses hukum secara tuntas. Hukum berhenti pada batas moral, politik bukan atas dasar atau pertimbangan yuridis.

Baca juga: Ketika Negara Bikin Lelucon

Sejatinya dimana kita letakkan isi dan makna sumpah dan janji sebagai presiden atau kepala daerah ketika mereka bersumpah dan berjanji. Jangan-jangan sumpah dan janji itu memang hanya sebatas formalitas, ucapan yang tidak di wujudkan di dalam realitas. Mungkin salah satu contohnya, UUD 1945 telah menetapkan bahwa seorang presiden hanya bisa menjabat selama dua periode (10 tahun) bagaimana kemudian ada seorang presiden yang kemudian menginginkan untuk menjabat selama tiga periode. Lagi-lagi pertanyaannya kemana mereka simpan sumpah dan janjinya ketika di lantik yang akan melaksanakan UUD 1945 dengan selurus-lurusnya.

Sejatinya hal ini tidak lagi terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo, era pemerintahan yang sangat tinggi harapan masyarakatnya utuk menegakkan hukum dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana di atur di dalam UUD 1945. Era pemerintahan yang notabene salah satu tekadnya dalam asta cita adalah melakukan penegakan hukum. Bahkan pernyataan beliau pada saat pelantikan sebagai presiden di hadapan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk kasus tindak pidana korupsi akan mengejar pelakunya meskipun hingga ke Antartika.

Sebagaimana kita saksikan ketika beliau di lantik kemudian bersumpah dan berjanji dengan sangat lantang dan menggelegar. Mudah-mudahan di dalam pelaksanaanya juga sangat lantang dan menggelegar. Meskipun sejatinya yang kita butuhkan bukan ucapan akan tetapi kerja nyata.

Seharusnya kita bisa belajar pada berbagai negara dalam penegakan hukum terhadap mantan presidennya. Sejumlah negara berani menunjukkan komitmen kuat terhadap supremasi hukum. Korea Selatan adalah contoh paling nyata. Dua mantan presidennya, Park Geun-hye dan Lee Myung-bak, dijatuhi hukuman penjara karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman itu tidak menjatuhkan martabat negara, justru memperkuat kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum dan demokrasi. Hukum benar-benar menjadi panglima dan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Begitu pula di Prancis, mantan Presiden Nicolas Sarkozy divonis bersalah karena korupsi dan upaya suap. Di Brasil, mantan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan setelah melalui proses hukum yang panjang. Semua ini menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pintu istana, tetapi harus menembus seluruh lapisan kekuasaan, tanpa pandang bulu. Tentu saja tidak boleh hukum dan aparatnya tebang pilih apalagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Demikian juga dengan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (dipenjara setelah menjabat). Dia adalah mantan perdana menteri pertama Malaysia yang masuk penjara karena kasus korupsi. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait skandal 1MDB terkait penyelewengan dana SRC Iternasional. Seharusnya negara kita juga harus berani melakukan hal serupa bila hal seperti itu terjadi pada mantan pejabat negara kita. Apakah itu presiden, kepala daerah atau pejabat di berbagai tingkatan lainnya.

Berbeda dengan negara-negara tersebut, penegakan hukum di Indonesia masih terbelenggu oleh budaya kekuasaan dan kompromi politik. Hukum sering kali tumpul ke atas, tajam ke bawah. Pejabat negara yang jelas-jelas terseret dalam praktik korupsi kerap lolos dari jerat hukum karena kekuatan politik, jaringan oligarki, atau negosiasi kepentingan. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi hukum, moral dan sosialnya. Hukum sebagai entitas normatif dijadikan komoditi yang diperjualbelikan serta diberlakukan atau ditegakkan dengan tebang pilih.

Indonesia seharusnya belajar dari negara-negara yang berani menegakkan hukum terhadap mantan kepala negaranya atau mantan kepala pemerintahannya. Tindakan seperti itu bukan sekadar langkah represif, melainkan wujud moralitas konstitusional, keberanian untuk menjadikan hukum sebagai cermin keadilan yang tidak pandang bulu. Hukum ditegakkan secara benar bukan ditegakkan dan disalahgunakan, apalagi bila dijadikan komoditi yang diperjualbelikan. Hukum dan aparat penegak hukum bisa di beli.

Sesungguhnya keadilan sejati bukan hanya ketika rakyat kecil dihukum karena kesalahan kecil, tetapi ketika pemimpin besar berani mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan hukum. Dari situlah legitimasi moral dan politik suatu bangsa akan lahir. Wujud negara hukum yang menjelma dalam realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bukan hukum dan penegakan hukum yang bisa dikompromikan dengan pengendalinya adalah kekuasaan politik tertinggi negara.

Akhirnya bila Indonesia ingin benar-benar menjadi negara hukum yang demokratis, menegakkan prinsip-prinsip negara hukum maka keberanian moral seperti itu harus menjadi bagian dari kultur penegakan hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus dimintai pertanggungjawaban.

Kita tidak bisa pungkiri bahwa hukum adalah alat kekuasaan akan tetapi kekuasaan tidak boleh menyalahgunakan hukum atau mempermainkan hukum. Sebab tanpa keberanian menegakkan hukum kepada mereka yang berkuasa terlebih lagi kepada mereka yang pernah berkuasa (mantan presiden atau kepala daerah), keadilan hanyalah slogan, dan hukum hanyalah alat legitimasi kekuasaan terlebih lagi bila didukung oleh oligarki. Oligarki yang sering kali di balik layar menjadi pengendali kekuasaan negara dan pemerintahan.

Memang tidak dapat kita pungkiri bahwa hukum (peraturan perundang-undangan) hanyalah alat. Hukum tergantung kepada pelaksananya (the man behind the gun). Last but not least adalah hukum sangat tergantung kepada moralitas atau akhlak aparat penegak hukumnya serta ketegasan dan integritasnya yang senantiasa di tuntun oleh sumpah dan janjinya ketika dia di angkat sebagai penegak hukum. #

Kategori:
Tags:

Terkini