Kamis, 10 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Reses: Yusuf Sesa Lallo di Biak Timur, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Abrasi, Air Bersih hingga Motor Tempel

Laporan Paulus Laratmase

BIAK TIMUR — SUARA ANAK NEGRI| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Daerah Pemilihan Papua 7, Yusuf Sesa Lallo, S.E., melaksanakan kegiatan reses di wilayah Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor. Kegiatan yang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di daerah.

Baca juga: Penguatan Integritas Data Pemilih: KPU Biak Numfor Koordinasi Strategis dengan Dinas Sosial untuk PDPB Triwulan III 2026

Yusuf Sesa Lallo merupakan anggota DPRP Papua periode 2024–2029 dari Dapil Papua 7 yang meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Ia juga tercatat sebagai anggota Fraksi Golkar dan anggota Komisi II Bidang Ekonomi DPR Papua.

Kegiatan reses merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota DPRD untuk kembali bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya, menyerap aspirasi, serta menampung pengaduan masyarakat.

Menurut Anggota DPRP Papua, Yusuf Sesa Lallo, SE, menjelaskan, “Secara yuridis, kewajiban reses  ditegaskan dalam Pasal 108 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD provinsi berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan Masyarakat”.

Baca juga: Strategi Konsolidasi dan Peran Masyarakat Akar Rumput: Tim DOB KAKI ABU dan Ketua Tim DOB Papua Utara Percepat Pencanangan Sekretariat Gubernur Sementara di Biak Numfor

“Ketentuan mengenai pelaksanaan reses juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk DPRD provinsi, masa reses diatur paling lama delapan hari dalam satu kali reses, dengan ketentuan khusus bagi daerah bercirikan kepulauan dan/atau memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau. Hasil reses wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan serta tanggapan, aspirasi, dan pengaduan Masyarakat,” Yusuf.

Dalam pertemuan itu, masyarakat di wilayah Biak Timur dan Oridek menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Aspirasi yang muncul antara lain menyangkut pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, penanganan abrasi pantai, pengadaan air bersih, serta dukungan sarana usaha masyarakat pesisir berupa motor tempel.

“Namanya aspirasi itu banyak sekali. Baik itu infrastruktur maupun bidang ekonomi,” ujar Yusuf dalam keterangannya.

Menurutnya, persoalan infrastruktur menjadi salah satu perhatian masyarakat, khususnya berkaitan dengan jalan, abrasi pantai dan kebutuhan air bersih.

Selain infrastruktur dasar, masyarakat di wilayah pesisir juga mengusulkan dukungan terhadap aktivitas ekonomi mereka. Salah satunya berupa pengadaan motor tempel yang dinilai dapat menunjang usaha masyarakat.

Yusuf mengatakan seluruh aspirasi yang diterima dalam kegiatan reses akan menjadi bahan untuk diperjuangkan sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak seluruh aspirasi dapat serta-merta direalisasikan karena harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

“Harapannya tentu semua keinginan dan kebutuhan masyarakat dapat diperjuangkan untuk dapat terwujud. Tetapi itu kan aspirasi. Banyak hal yang harus dilihat, apakah bisa diterima semua atau tidak, tergantung nanti kondisi keuangan daerah kita,” katanya.

Secara normatif, hasil reses memang memiliki posisi penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pokok-pokok pikiran DPRD yang bersumber dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan dalam perumusan kegiatan pembangunan, dengan tetap diselaraskan dengan sasaran pembangunan dan kapasitas riil anggaran daerah.

Dengan demikian, reses tidak berhenti pada pertemuan antara wakil rakyat dan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun di lapangan menjadi bagian dari proses politik dan perencanaan pembangunan yang harus diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan DPRP dan pemerintah daerah.

Bagi masyarakat Biak Timur, kehadiran wakil rakyat di daerah pemilihan menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan persoalan secara langsung sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat pesisir masuk dalam perhatian kebijakan pembangunan.

 

Kategori:
Tags:

Terkini