Laporan: Nuyang Jaimee
JAKARTA — Persoalan proses pemilihan dan pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 kembali menjadi perhatian komunitas seni Jakarta. Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) menggelar diskusi terbuka untuk membahas keberatan terhadap proses tersebut sekaligus mencari kemungkinan langkah penyelesaian atas persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Diskusi berlangsung Selasa, 8 September 2026, di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat. Puluhan ketua dan pengurus komunitas seni, terutama dari bidang sastra dan teater, hadir dalam forum tersebut.

Forum tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan FKSTIM terhadap pengukuhan 25 anggota DKJ oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026. Dalam press release FKSTIM tertanggal 4 September 2026, forum menyatakan bahwa pengukuhan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020.
Tiga persoalan utama
Diskusi dipandu apik oleh Fikar W. Eda. Dalam kesempatan pertama koordinator FKSTIM Yon Bayu Wahyono membuka pembahasan dengan memaparkan kronologi proses pemilihan anggota DKJ, mulai dari Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ), proses seleksi di Akademi Jakarta (AJ), penetapan kandidat, hingga pengukuhan oleh gubernur.
Baca juga: SUKA-SUKA KAU LAH
Menurut paparan Yon Bayu yang tercatat dalam hasil diskusi, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi keberatan FKSTIM.

Pertama, keputusan AJ Nomor 02 Tahun 2026 mengenai penetapan kandidat terpilih calon anggota DKJ ditetapkan pada 23 Juli 2026, hanya empat hari sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode 2023–2026 pada 27 Juli 2026. Press release FKSTIM juga mengaitkan persoalan waktu penetapan ini dengan Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang, menurut FKSTIM, mengatur penetapan anggota DKJ oleh AJ paling lambat enam bulan sebelum masa bakti DKJ periode berjalan berakhir.
Kedua, FKSTIM mempersoalkan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Berdasarkan press release, Pasal 25 ayat (10) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur kewajiban AJ melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka pada tahap calon terpilih hasil MKJ.
Namun, menurut FKSTIM, proses yang berlangsung justru berupa wawancara tertutup terhadap 46 calon sebagaimana tercantum dalam surat AJ Nomor 15/V-KAJ/2026. Sementara itu, MKJ pada 25–26 November 2025 menghasilkan 104 calon anggota DKJ yang kemudian diserahkan kepada AJ.
Ketiga, dan menjadi persoalan yang paling banyak dibahas, adalah jumlah serta komposisi anggota DKJ. Dari keputusan yang dikukuhkan, jumlah anggota DKJ hanya 25 orang. Komite Sastra terdiri atas tiga anggota, sedangkan Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing empat anggota. Komite Film dan Seni Rupa masing-masing terdiri atas lima anggota.

FKSTIM membandingkan komposisi tersebut dengan Pasal 23 ayat (1) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang disebut menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang dan Pasal 24 ayat (2) yang menetapkan lima anggota untuk setiap komite.
Dalam lampiran kronologi press release disebutkan, keputusan AJ Nomor 02 Tahun 2026 yang ditetapkan 23 Juli 2026 mencantumkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 sebagai dasar hukum, tetapi menetapkan jumlah anggota kurang dari lima orang pada empat komite, yakni Sastra, Teater, Musik, dan Tari. Lima hari kemudian, pada 5 Agustus 2026, 25 anggota DKJ tersebut dikukuhkan oleh Gubernur Pramono Anung di Balairung Balai Kota DKI Jakarta.
Bukan sekadar persoalan jumlah
Bagi FKSTIM, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kurangnya jumlah anggota. Dalam press release, forum menyatakan bahwa ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai legitimasi hukum dan tata kelola DKJ, termasuk dalam pelaksanaan program kerja, rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran publik.
FKSTIM juga menyoroti bahwa Keputusan AJ Nomor 02 Tahun 2026 memuat klausul mengenai kemungkinan perbaikan apabila terdapat kekeliruan. Namun, menurut forum, sampai pengukuhan pada 5 Agustus 2026 tidak terdapat penyempurnaan komposisi maupun penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.
Dalam diskusi, Yon Bayu bahkan menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah menyentuh masalah legalitas, bukan lagi sekadar persoalan teknis jumlah anggota.
Suara komunitas dalam MKJ
Persoalan berikutnya datang dari posisi komunitas seni dalam proses pemilihan DKJ. Ketua Taman Inspirasi Sastra Indonesia (TISI), Octavianus Maheshka, mengatakan komunitas seni memiliki posisi penting dalam pertumbuhan ekosistem kesenian Jakarta, khususnya di TIM. Namun, menurut Octavianus, suara komunitas belum memperoleh ruang yang memadai dalam proses pemilihan.
Ia menyoroti pelaksanaan MKJ yang menurutnya tidak memberikan hak memilih kepada peserta MKJ yang berasal dari komunitas seni dalam menentukan kandidat calon DKJ. Proses tersebut, menurutnya, kemudian diserahkan kepada AJ.
Pandangan tersebut memperluas persoalan diskusi dari sekadar komposisi jumlah anggota menuju pertanyaan mengenai representasi komunitas dan posisi MKJ dalam keseluruhan mekanisme pemilihan DKJ.
TIM sebagai ekosistem kesenian
Ketua Dapur Sastra Jakarta (DSJ) Remmy Novaris DM membawa pembahasan pada persoalan yang lebih luas, yakni hubungan antara lembaga-lembaga kesenian di kawasan TIM.
Menurut Remmy, sejak awal TIM dibangun sebagai sebuah ekosistem kesenian yang terintegrasi. Dalam pandangannya, Akademi Jakarta, DKJ, UP PKJ TIM, dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) merupakan bagian dari satu kesatuan ekosistem tersebut.
Remmy mengaitkan gagasan tersebut dengan semangat pendirian pusat kesenian Jakarta pada masa Gubernur Ali Sadikin. Namun, ia menilai kondisi sekarang berbeda, terutama sejak kehadiran PT Jakarta Propertindo (Jakpro), karena lembaga-lembaga tersebut dinilai semakin berjalan sendiri-sendiri.
Dengan demikian, diskusi FKSTIM tidak hanya membicarakan mekanisme administratif pemilihan DKJ, tetapi juga mempertanyakan kembali hubungan kelembagaan dan arah tata kelola ekosistem kesenian Jakarta.
Arie Batubara: ada persoalan mendasar
Mantan anggota DKJ Arie Batubara kemudian menyoroti apa yang disebutnya sebagai sejumlah kekeliruan mendasar dalam proses pemilihan anggota AJ dan DKJ, termasuk mengenai jumlah dan komposisi MKJ.
Arie juga mempersoalkan proses pelantikan anggota baru AJ. Berdasarkan catatan diskusi, ia menyatakan bahwa proses tersebut diduga tidak dibahas dalam MKJ dan hanya dilakukan melalui pembacaan nama-nama.
Dalam forum tersebut hadir pula Abu Hasan, pegawai sekretariat AJ. Abu sempat memberikan tanggapan bahwa kondisi yang terjadi saat ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menegaskan bahwa dirinya tidak mewakili AJ.

Kehadiran Abu Hasan menjadi salah satu bagian penting dalam diskusi karena untuk pertama kalinya forum memperoleh tanggapan dari seseorang yang bekerja di lingkungan sekretariat AJ, meskipun tanggapan tersebut tidak disampaikan atas nama lembaga.
Perdebatan soal diskresi
Salah satu bagian diskusi yang cukup menonjol adalah pembahasan mengenai kemungkinan AJ menggunakan kewenangan diskresi dalam menentukan anggota DKJ.
Yogi Karmas dan Dinal mendorong agar komunikasi dengan AJ tetap dilakukan. Menurut mereka, kemungkinan masih terdapat pertimbangan tertentu yang mendasari keputusan AJ, termasuk kemungkinan penggunaan diskresi.

Pandangan tersebut kemudian ditanggapi Yon Bayu. Ia menyatakan bahwa diskresi tidak dapat digunakan secara sembarangan. Dalam paparannya, ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yon Bayu berpendapat bahwa diskresi digunakan ketika terdapat persoalan yang belum diatur, tidak jelas, atau menggantung. Sementara dalam kasus jumlah anggota DKJ dan komposisi komite, menurutnya, ketentuan dalam Pasal 23 dan 24 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 telah menyebutkan jumlah secara jelas, yakni 30 anggota biasa dan lima anggota untuk setiap komite.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar penggunaan diskresi untuk mengurangi jumlah anggota dalam sejumlah komite.
“Diskresi di atas aturan yang sudah jelas, namanya bukan kebijakan, melainkan penafsiran sepihak yang melanggar aturan,” kata Yon Bayu sebagaimana dicatat dalam hasil diskusi.
Yon Bayu juga menegaskan bahwa AJ, dalam pandangannya, merupakan pelaksana proses seleksi, bukan pembuat aturan. Jika terdapat kebutuhan untuk mengubah jumlah anggota komite, menurut dia, jalurnya adalah melakukan perubahan terhadap Pergub melalui gubernur, bukan mengubah jumlah anggota melalui keputusan AJ.
Ia juga mempertanyakan alasan kedaruratan yang dapat menjadi dasar diskresi. Menurutnya, tersedia 104 kandidat dalam proses MKJ, sehingga tidak terdapat persoalan kekurangan calon yang menyebabkan kuota lima anggota pada setiap komite tidak dapat dipenuhi.
Usulan membentuk tim khusus
Diskusi kemudian bergerak pada kemungkinan langkah konkret setelah forum menyampaikan keberatan.

Riri Satria dari Jagat Sastra Milenia, Ireng Halimun dari Sastra Semesta, Imam Ma’arif dari Planet Senen, Adhi Ayoe, Aquino Hayunta, dan sejumlah peserta lain memberikan masukan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan forum.
Mereka mengusulkan pembentukan tim khusus yang dapat mengkaji persoalan secara lebih mendalam. Tim tersebut diharapkan dapat menyusun kajian mengenai aspek administratif, proses pemilihan, ketentuan Pergub, serta kemungkinan langkah hukum.

Ireng Halimun menyampaikan bahwa apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian lain, hasil kajian tersebut dapat digunakan sebagai landasan untuk menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wacana pembubaran AJ
Diskusi juga memunculkan gagasan yang lebih keras, yakni pembubaran Akademi Jakarta.
Namun, gagasan tersebut muncul sebagai salah satu suara dalam forum. Berdasarkan hasil diskusi, terdapat peserta yang menghendaki pembubaran AJ apabila lembaga tersebut tidak memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel mengenai proses yang dipersoalkan.
Dengan demikian, wacana pembubaran AJ dalam forum belum menjadi keputusan kelembagaan, melainkan salah satu tuntutan atau pandangan yang muncul dalam dinamika diskusi.
Dari surat keberatan menuju kemungkinan PTUN
Sebelum diskusi berlangsung, FKSTIM telah mengajukan permohonan audiensi sekaligus keberatan administratif kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Forum meminta ruang dialog untuk membahas penyempurnaan komposisi DKJ serta langkah administratif dan hukum yang diperlukan.
Namun, berdasarkan press release yang diterbitkan 4 September 2026, sampai 3 September FKSTIM belum memperoleh respons atas permohonan audiensi tersebut. Karena itu, diskusi publik kemudian digelar sebagai bagian dari proses mencari penyelesaian dan merumuskan langkah berikutnya.
Hasil diskusi akan menjadi bahan bagi FKSTIM untuk mengirimkan surat kedua kepada Gubernur Jakarta. Surat tersebut akan meminta penjelasan sekaligus menindaklanjuti keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Jika tidak memperoleh respons yang dianggap memadai, FKSTIM menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui PTUN.
Diskusi sebagai upaya membuka ruang penyelesaian
Dari keseluruhan pembahasan, diskusi FKSTIM memperlihatkan bahwa persoalan pemilihan DKJ periode 2026–2029 telah berkembang dari keberatan terhadap jumlah anggota menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai prosedur seleksi, kewenangan AJ, posisi MKJ dan komunitas seni, hubungan antarlembaga kesenian di TIM, serta legitimasi tata kelola DKJ.
FKSTIM menempatkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 sebagai titik utama keberatannya. Sementara forum diskusi memperlihatkan adanya beberapa pandangan berbeda mengenai jalan keluar: sebagian mendorong dialog dengan AJ, sebagian mengusulkan pembentukan tim kajian, dan sebagian lainnya mulai mempertimbangkan jalur hukum.
Pada akhirnya, forum belum menghasilkan putusan hukum mengenai sah atau tidaknya proses tersebut. Yang dihasilkan adalah sikap dan agenda tindak lanjut FKSTIM untuk meminta penjelasan serta membuka kembali ruang penyelesaian administratif.
Apabila ruang dialog tidak menghasilkan penyelesaian, FKSTIM telah menyatakan kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui PTUN. Dengan demikian, diskusi 8 September bukan sekadar forum untuk mempersoalkan komposisi 25 anggota DKJ, tetapi menjadi bagian dari proses komunitas seni mempertanyakan bagaimana tata kelola kesenian Jakarta seharusnya dijalankan berdasarkan aturan, keterbukaan, representasi komunitas, dan akuntabilitas publik. [PM]





