Minggu, 06 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Fungsi Representasi Legislatif di Wilayah Kepulauan: Martinus Passang, A.Pi. Serap Aspirasi Infrastruktur dan Kebencanaan di Pulau Nusi

Penulis: Anis Rumaropen 

BIAK | SUARA ANAK NEGERI– Dalam rangka melaksanakan fungsi representasi dan akuntabilitas publik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Martinus Passang, A.Pi., melanjutkan agenda resesnya ke Kampung Nusi, Distrik Padaido, Kabupaten Biak Numfor, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja legislator yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Supiori, serta wilayah Biak Timur, Biak Utara, dan Biak Kota sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

Baca juga: Jiwa di Balik Hukum: Wewangian Kasih dan Kerendahan Hati dari UST Manila

Martinus Passang menjelaskan bahwa pendekatan bertahap ini bertujuan untuk memastikan cakupan aspirasi yang komprehensif, baik dari wilayah daratan utama maupun kepulauan. Ia menekankan pentingnya kehadiran fisik legislator di daerah terpencil untuk menyerap kebutuhan riil warga yang sering kali terlewat dalam perencanaan sentralistik.

Agenda reses ini telah kami jalani secara berurutan, dimulai dari Kabupaten Supiori, kemudian berlanjut ke Biak Timur, Biak Utara, dan Biak Kota. Hari ini, Jumat (4/9/2026), saya melakukan kunjungan kembali ke Kampung Nusi, Distrik Padaido, untuk menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan fungsi reses,” ujar Martinus Passang kepada awak media.

Prioritas Komisi IV: Infrastruktur Dasar dan Mitigasi Bencana

Baca juga: Semburat Kasih di Altar Olilit Barat: Saat Ketulusan Pelayanan Kecil Membawa Berkah Besar

Sebagai anggota Komisi IV DPRP yang membidangi urusan pekerjaan umum, perumahan, dan sumber daya air, Martinus Passang mengidentifikasi bahwa mayoritas aspirasi masyarakat berfokus pada pemenuhan infrastruktur dasar. Berdasarkan hasil dialog di berbagai wilayah tersebut, isu-isu strategis yang mendominasi meliputi:

1. Pembangunan dan perbaikan jaringan jalan serta jembatan penghubung.

2. Ketersediaan air bersih dan sanitasi layak.

3. Penyediaan hunian yang memadai.

4. Pembangunan tambatan perahu sebagai aksesibilitas maritim.

5. Penanganan risiko kebencanaan dan adaptasi perubahan iklim.

“Aspirasi masyarakat lebih dominan ke bidang infrastruktur yang berkaitan dengan jalan, jembatan, air bersih, perumahan, tambatan perahu, dan terkait juga dengan kebencanaan. Itu yang menjadi tugas kami di Komisi IV,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme penyerapan aspirasi bersifat komprehensif. Isu-isu di luar kewenangan Komisi IV akan tetap diakomodasi dan diteruskan kepada komisi teknis terkait melalui mekanisme koordinasi antar-komisi di parlemen, mengingat dirinya juga merupakan wakil rakyat dari Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.

Transformasi Aspirasi Menjadi Kebijakan Publik

Martinus Passang menyatakan bahwa seluruh masukan yang diterima selama masa reses—mulai dari Supiori hingga Biak Numfor—akan dituangkan dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai instrumen advokasi legislatif. Dokumen ini akan menjadi dasar pengawasan (controlling) dan penganggaran (budgeting) terhadap eksekusi program oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Nanti dalam Pokir saya sebagai anggota DPR Provinsi Papua, sesuai dengan aspirasi yang sudah disampaikan masyarakat, akan kami tuangkan dalam bentuk pokok pikiran. Kami berharap kedepan bisa dieksekusi oleh pemerintah Provinsi Papua lewat Komisi 4,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen legislator untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan seperti Distrik Padaido dengan kebijakan makro pemerintah daerah, guna mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kategori:
Tags:

Terkini