Oleh: Johanis Kopong
PWI Malra Tetapkan Data Keanggotaan di Bawah Caretaker
MALUKU TENGGARA | suaraanaknegeri.com – Kamis, 15 Oktober 2026. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara melalui kepengurusan Caretaker/Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua menyampaikan penjelasan resmi mengenai status kepengurusan organisasi, sekaligus menegaskan langkah penataan administrasi dan verifikasi keanggotaan setelah berakhirnya masa kepengurusan periode 2023–2026.
Baca juga: Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Soroti Dugaan Pelanggaran PT KJB, Manager Beri Penjelasan
Penyampaian ini bertujuan memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, sekaligus mencegah terjadinya misinformasi maupun miskomunikasi mengenai kepengurusan PWI di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepengurusan Caretaker Berdasarkan SK PWI Provinsi
Melalui siaran pers bernomor 01/SP/PWI-Malra/X/2026, kepengurusan Caretaker PWI Kabupaten Maluku Tenggara menjelaskan bahwa masa kepengurusan periode 2023–2026 telah resmi berakhir.
Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu Berbagi Kasih dengan Anak-Anak di Paroki HKY Pung Carita
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, PWI Provinsi Maluku menerbitkan Surat Keputusan Nomor 24/PWWI-MAL/SKPC/VIII/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang penunjukan Caretaker/Plt. Ketua.
Berdasarkan SK tersebut, Jhon Matriks Leisubun ditunjuk sebagai Caretaker/Plt. Ketua, didampingi Aladin Sukma sebagai Sekretaris dan Moh. Saad Renleeuw sebagai Bendahara.
Penunjukan ini menjadi dasar hukum bagi kepengurusan sementara untuk menjalankan tugas organisasi, menata administrasi, mendata keanggotaan, serta mempersiapkan langkah-langkah kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Verifikasi Keanggotaan dan Rapat Pleno
Sebagai bagian dari proses penataan internal, kepengurusan Caretaker telah melaksanakan pendataan dan verifikasi keanggotaan pada 5–10 Oktober 2026. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan Rapat Pleno Penetapan Anggota PWI Kabupaten Maluku Tenggara pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kepengurusan Caretaker PWI Maluku Tenggara menegaskan dalam siaran persnya bahwa penetapan ini dilakukan murni untuk kepentingan penataan administrasi dan penyusunan basis data internal:
“Langkah ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib keanggotaan, serta kejelasan data organisasi,” tulis kepengurusan Caretaker PWI Kabupaten Maluku Tenggara dalam siaran pers resminya.
Mereka juga menekankan bahwa proses administrasi internal ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme organisasi lainnya yang harus tetap dijalankan sesuai aturan PWI.
Data Keanggotaan dan Imbauan Menghormati Kewenangan Organisasi
Data anggota yang telah diverifikasi tersebut akan dijadikan rujukan utama dalam koordinasi kelembagaan bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lainnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, PWI Kabupaten Maluku Tenggara mengimbau seluruh pihak agar menghormati status kepengurusan resmi yang telah ditetapkan oleh PWI Provinsi Maluku.
Kepengurusan Caretaker secara tegas mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang menggunakan nama organisasi maupun jabatan Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara tanpa dasar kewenangan yang sah.
Penegasan ini disampaikan guna menjaga ketertiban organisasi, mencegah penyampaian informasi yang menyesatkan, serta menghindari miskomunikasi dalam hubungan antarlembaga.
Seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadikan SK penunjukan Caretaker dan data administrasi resmi yang dikelola saat ini sebagai satu-satunya rujukan dalam komunikasi kelembagaan.
Komitmen Menjaga Keberlangsungan Organisasi
Menutup siaran persnya, kepengurusan Caretaker PWI Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan penataan organisasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme PWI. Diharapkan, koordinasi kelembagaan ke depan dapat terus berlangsung kondusif dan berbasis pada dokumen organisasi yang sah.
(Sumber: Siaran Pers PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Kepengurusan Caretaker Tahun 2026, Nomor: 01/SP/PWI-Malra/X/2026)



