Rabu, 05 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Johan Sampe: Zona Nilai Tanah Harus Objektif dan Transparan

Oleh: joko

Pemkab Tanimbar Perbarui Zona Nilai Tanah untuk Dukung Investasi

suaraanaknegeri.com | Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku | Selasa, 4 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si., sebagai narasumber.

Baca juga: Pengawas SPBU: Kuota BBM Subsidi Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperbarui data Zona Nilai Tanah yang dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi mengundang Kepala Kantor Pertanahan melalui surat Nomor 970/Bro-190/VII/2026 untuk memberikan materi terkait pelaksanaan penilaian ZNT.

Urgensi Pembaruan Zona Nilai Tanah
Dalam pemaparannya, Johan Sampe mengatakan pembaruan Zona Nilai Tanah menjadi kebutuhan mendesak karena nilai tanah yang selama ini digunakan pada umumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi maupun pembangunan wilayah.

Baca juga: Ruma Kidabela Diresmikan, DPRD Harap Jadi Penggerak Ekonomi dan SDM

“Pada umumnya sudah tidak sesuai dengan nilai saat ini dan tidak mencerminkan lagi kondisi yang sebenarnya,” kata Johan.

Menurutnya, perkembangan investasi, pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya aktivitas ekonomi menyebabkan harga tanah mengalami perubahan yang cukup signifikan sehingga diperlukan pembaruan data secara berkala.

“Diperlukan dasar informasi yang objektif, mutakhir dan transparan untuk mendukung pelayanan pertanahan, perpajakan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi para investor,” ujarnya.

ZNT Menjadi Dasar Berbagai Kebijakan
Johan menjelaskan, penilaian tanah merupakan proses pemberian estimasi nilai terhadap suatu bidang tanah pada waktu tertentu berdasarkan metode penilaian yang berlaku. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Zona Nilai Tanah.

Ia menegaskan, keberadaan ZNT tidak hanya dimanfaatkan dalam pelayanan pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi berbagai kebijakan pemerintah.

“Manfaatnya antara lain menjadi dasar penentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada pelayanan pertanahan dan tata ruang, data penyusunan rencana tata ruang, menghitung perkiraan biaya kegiatan pertanahan, kegiatan konsolidasi tanah, hingga menjadi referensi bagi Kantor Jasa Penilai Publik,” jelasnya.

Selain itu, ZNT juga menjadi referensi dalam proses perencanaan pembangunan, penyusunan tata ruang, hingga berbagai kebutuhan penilaian lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah.

Digitalisasi Penilaian Tanah
Dalam kesempatan tersebut, Johan mengungkapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan sistem digital dalam penyelenggaraan penilaian tanah.

Salah satunya melalui aplikasi yang telah terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku sehingga proses pemetaan, pengumpulan data, hingga penyusunan Zona Nilai Tanah dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah, dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran, kondisi geografis, serta ketersediaan sumber daya manusia.

Data Transaksi Menjadi Acuan Penilaian
Johan menjelaskan, sumber data penilaian tanah berasal dari data transaksi maupun data penawaran yang terjadi di masyarakat. Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan sebelum dijadikan dasar penilaian.

“Tanah berbeda dengan barang lainnya. Nilainya cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu data transaksi dan data penawaran harus diverifikasi secara cermat agar menghasilkan nilai yang objektif,” katanya.

Ia menambahkan, perbedaan harga dalam transaksi jual beli tanah dipengaruhi banyak faktor sehingga setiap informasi harus diverifikasi secara profesional agar menghasilkan nilai yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar.

Pelatihan dan Tahapan Penyusunan ZNT
Dalam paparannya, Johan juga menjelaskan bahwa penyusunan Zona Nilai Tanah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, survei lapangan, pemetaan, pengolahan data, hingga penyusunan peta dengan skala 1:1.000.

Ia menyebutkan, sebelum pelaksanaan kegiatan lapangan, seluruh petugas telah mengikuti pelatihan teknis yang dilaksanakan secara daring maupun luring pada 8–10 Juli 2026 guna memastikan keseragaman metode penilaian.

Cakupan Pemetaan Masih Terbatas
Meski demikian, Johan mengakui cakupan pemetaan Zona Nilai Tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih relatif kecil.
“Cakupan yang ada saat ini baru sekitar 12,5 persen. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan anggaran. Karena itu kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan anggaran menyebabkan penyusunan ZNT belum dapat menjangkau seluruh wilayah kecamatan sehingga dibutuhkan dukungan pemerintah daerah melalui kerja sama yang berkelanjutan.

Kawasan Hutan Menjadi Tantangan
Johan mengungkapkan sekitar 93 persen wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih berstatus kawasan hutan sehingga hanya sebagian kecil yang dapat dijadikan objek penyusunan Zona Nilai Tanah.

Namun demikian, setelah adanya pelepasan sebagian kawasan hutan pada 2024, sejumlah wilayah kini telah dapat dimanfaatkan sebagai objek penilaian tanah sehingga membuka peluang perluasan cakupan pemetaan.

Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Nilai Tanah
Dalam kesempatan itu Johan juga menyoroti dampak pembangunan infrastruktur terhadap peningkatan nilai tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ia menilai pembangunan berbagai fasilitas strategis, termasuk rencana pengembangan Bandara Mathilda Batlayeri, akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan nilai lahan di kawasan sekitarnya.

“Masuknya investasi dan pembangunan infrastruktur sudah pasti akan meningkatkan nilai tanah. Karena itu kegiatan pemetaan Zona Nilai Tanah harus terus dilakukan agar tersedia data yang akurat dan memberikan kepastian hukum maupun kepastian investasi,” tegasnya.

Harapkan Sinergi Berkelanjutan
Menutup paparannya, Johan mengajak pemerintah daerah terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan melalui perjanjian kerja sama dalam penyusunan dan pembaruan Zona Nilai Tanah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyediakan data pertanahan yang akurat, mendukung pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

(Sumber: Paparan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Johan Sampe, S.SiT., M.Si., pada Sosialisasi Penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa, 4 Agustus 2026, serta Surat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 970/Bro-190/VII/2026.)

Kategori:
Tags:

Terkini