Sabtu, 19 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Konstitusi di Bawah Bayang-bayang Dinasti

(Tanggapan kritis terhadap tulisan Andreas Vincent Wenas)

Oleh: Herkulaus Mety, S.Fils., M.Pd| Alumnus STF Seminari Pineleng dan Pascasarjana IAIN Manado

Baca juga: KOPI PAHIT

Tulisan Andre Vincent Wenas berjudul “Menjawab Kampanye Kebohongan Soal ‘Gibran Anak Haram Konstitusi’ yang Disemburkan Terus oleh Para Penyinyir” menarik dibaca bukan hanya sebagai pembelaan terhadap Gibran Rakabuming Raka, tetapi sebagai cermin dari problem demokrasi Indonesia: ketika hukum, kekuasaan, keluarga, dan kepentingan politik bertemu dalam satu titik, apakah legalitas saja cukup untuk memulihkan legitimasi?

Wenas benar ketika mengingatkan bahwa istilah “anak haram konstitusi” merupakan bahasa politik yang keras. Secara hukum, Gibran bukanlah “anak haram konstitusi”. Ia menjadi calon wakil presiden melalui norma yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian didaftarkan secara resmi dan mengikuti Pemilu 2024. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara eksplisit mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu: syarat berusia paling rendah 40 tahun diberi alternatif bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MKRI], 2023).

Baca juga: Tolstoy, Muhammad, dan Perjalanan Panjang Mencari Tuhan

Namun, problemnya bukan semata-mata apakah Gibran sah secara hukum. Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah: mengapa norma tersebut berubah tepat ketika putra Presiden Joko Widodo membutuhkan perubahan itu untuk dapat maju sebagai calon wakil presiden?

Di sinilah refleksi kritis harus dimulai.

Sebelum Gibran: Ada Jalan Politik yang Sedang Dibangun

Kisah Gibran tidak bermula pada 16 Oktober 2023 ketika Putusan MK Nomor 90 dibacakan. Ia memiliki konteks politik yang lebih panjang.

Gibran telah menjadi Wali Kota Surakarta sejak 2021. Pada saat yang sama, Bobby Nasution—menantu Jokowi—menjadi Wali Kota Medan. Kaesang Pangarep kemudian masuk ke politik dan pada September 2023 menjadi Ketua Umum PSI. Dengan demikian, dalam waktu relatif singkat, beberapa anggota keluarga Jokowi memasuki posisi politik strategis. Fenomena tersebut kemudian memunculkan diskursus tentang “politik dinasti Jokowi” (Adam, 2023).

Karena itu, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak dapat dilepaskan dari konteks politik keluarga tersebut.

Tetapi kita juga harus berhati-hati. Mengatakan bahwa Jokowi mempunyai ambisi pribadi untuk menjadikan Gibran wakil presiden adalah sebuah interpretasi politik, bukan fakta yang telah dibuktikan secara yuridis. Tidak ada dasar metodologis yang cukup untuk membaca isi kepala seseorang hanya dari rangkaian peristiwa politik. Namun, secara politik, terdapat fakta yang patut dianalisis: Jokowi adalah ayah Gibran; Jokowi merupakan Presiden yang masih berkuasa ketika proses pencalonan berlangsung; Gibran merupakan kepala daerah yang kemudian menjadi cawapres; dan pencalonannya menjadi mungkin setelah perubahan tafsir syarat usia melalui Putusan MK 90.

Dalam politik, rangkaian fakta semacam itu menciptakan persepsi konflik kepentingan, bahkan ketika seluruh aktor menyatakan bahwa prosesnya legal.

Dan demokrasi tidak hidup hanya dari apa yang secara formal legal. Demokrasi juga hidup dari trust.

Masalah Terbesar Bukan Gibran, Melainkan Institusi

Kritik terhadap Gibran sebagai pribadi sebenarnya bukan inti masalah. Gibran memiliki hak politik sebagai warga negara. Ia boleh berkompetisi. Ia boleh menang. Bahkan seorang anak presiden sekalipun tetap mempunyai hak konstitusional untuk mencalonkan diri.

Yang menjadi problem adalah apakah lapangan pertandingannya setara?

Inilah pertanyaan yang lebih substantif daripada istilah “anak haram konstitusi”.

Putusan MK 90 memang memberikan dasar hukum bagi pencalonan Gibran. Akan tetapi, putusan tersebut lahir dalam situasi yang kemudian menghasilkan persoalan etik serius. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran terhadap prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Fakta tersebut sangat penting.

Sebab Anwar Usman bukan sekadar hakim biasa dalam narasi politik ini. Ia adalah paman Gibran melalui hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi. Karena itu, persoalan Putusan 90 tidak dapat dibaca hanya dengan kalimat: “MK sudah memutus, maka selesai.”

Tidak. Secara hukum, putusan memang mengikat. Tetapi secara akademik, etik, dan politik, putusan tetap dapat dikritik.

Bahkan sebelum putusan etik MKMK keluar, sejumlah pelapor telah mempersoalkan potensi conflict of interest dalam pemeriksaan Perkara 90. MK sendiri mencatat bahwa para pelapor mempertanyakan keterlibatan Anwar Usman karena putusan tersebut membuka kesempatan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Dengan demikian, kritik terhadap Putusan 90 bukan otomatis “kebohongan”.

Legalitas Bukan Legitimasi

Di sinilah tulisan Wenas perlu diberi catatan kritis.

Menyebut Gibran “anak haram konstitusi” memang tidak tepat secara hukum. Tetapi menganggap semua kritik terhadap proses pencalonan Gibran sebagai “kampanye kebohongan” juga terlalu menyederhanakan persoalan.

Ada perbedaan fundamental antara legalitas dan legitimasi.

Legalitas menjawab pertanyaan: Apakah sesuatu sesuai dengan hukum yang berlaku?

Legitimasi bertanya lebih jauh: Apakah proses tersebut dianggap adil, pantas, independen, dan dapat dipercaya oleh masyarakat?

Sebuah keputusan dapat legal sekaligus menimbulkan persoalan legitimasi. Bahkan, justru dalam negara demokrasi, legitimasi institusi hukum sangat bergantung pada persepsi bahwa hakim bekerja independen dari kepentingan politik.

Penelitian mengenai dinasti politik menunjukkan bahwa kekuasaan politik cenderung menghasilkan keuntungan politik antargenerasi. Dal Bó, Dal Bó, dan Snyder (2009) menemukan bahwa kekuasaan politik dapat bersifat self-perpetuating: semakin lama seseorang atau keluarga berada dalam kekuasaan, semakin besar peluang kerabatnya memasuki politik. Dengan kata lain, dalam politik berlaku kecenderungan bahwa power begets power.

Dalam konteks Indonesia, teori tersebut tidak berarti otomatis membuktikan bahwa keluarga Jokowi melakukan nepotisme. Tetapi teori itu membantu kita memahami mengapa masyarakat menjadi sensitif ketika melihat konsentrasi kekuasaan politik dalam satu keluarga.

Gibran: Korban, Aktor, atau Produk Dinasti?

Pertanyaan yang lebih sulit adalah: bagaimana menempatkan Gibran?

Menurut saya, Gibran tidak tepat diposisikan semata-mata sebagai “korban” politik ayahnya. Ia adalah aktor politik yang mengambil keputusan sendiri, maju sebagai kepala daerah, kemudian menerima pencalonan sebagai cawapres.

Namun, ia juga tidak dapat dipahami sebagai aktor yang berdiri di ruang politik yang sepenuhnya steril dari pengaruh keluarga.

Ia membawa political capital yang sangat besar: nama Jokowi, jaringan kekuasaan, popularitas keluarga, pengalaman sebagai anak presiden, dan akses terhadap ekosistem politik yang tidak dimiliki semua kandidat muda.

Inilah problem meritokrasi.

Demokrasi memang tidak melarang anak pejabat menjadi pejabat. Tetapi demokrasi yang sehat harus bertanya: apakah kesempatan politik terbuka secara relatif setara bagi semua orang?

Jika seorang anak pejabat memiliki kemampuan, ia tentu berhak menang. Tetapi masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah kemenangan itu terutama lahir dari kompetensi, atau dari akumulasi modal politik keluarga.

Querubin (2016), dalam kajiannya tentang dinasti politik di Filipina, menunjukkan bahwa kekuasaan elektoral dapat menciptakan keuntungan yang membuat kerabat pejabat lebih mudah masuk ke jabatan publik berikutnya. Dinasti bukan sekadar persoalan hubungan keluarga; ia menyangkut akses terhadap sumber daya, jaringan, dan keuntungan elektoral.

Jangan Mengkultuskan Kritik, Jangan Membungkam Kritik

Karena itu, saya tidak sepakat jika seluruh kritik terhadap Gibran disebut sebagai “nyinyiran”.

Demokrasi membutuhkan kritik.

Tetapi kritik juga harus bertanggung jawab. Menyebut seseorang “anak haram konstitusi” tanpa membedakan antara status hukum, proses politik, dan persoalan etik adalah bentuk simplifikasi. Sebaliknya, menyebut semua pengkritik sebagai penyebar kebohongan juga merupakan simplifikasi.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Yang kita perlukan adalah kritik berbasis bukti.

Kita boleh mengatakan bahwa pencalonan Gibran memiliki dasar hukum. Kita juga boleh mengatakan bahwa proses lahirnya Putusan 90 menimbulkan persoalan etik yang serius. Kedua pernyataan itu tidak kontradiktif.

Bahkan, keduanya justru harus dibaca bersama.

MKMK sendiri menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman dan melarangnya terlibat dalam perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, termasuk perkara perselisihan hasil pemilu. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan etik dalam proses Putusan 90 bukan sekadar rumor media sosial.

Warisan Jokowi dan Masa Depan Demokrasi

Pada akhirnya, persoalan Gibran harus ditempatkan dalam pertanyaan yang lebih besar: warisan demokrasi seperti apa yang hendak ditinggalkan Jokowi?

Jokowi memiliki hak politik untuk mendukung siapa pun. Sebagai ayah, ia juga mempunyai hak untuk mendukung anaknya. Tidak ada aturan demokrasi yang melarang seorang ayah berharap anaknya sukses dalam politik.

Tetapi seorang presiden bukan sekadar ayah.

Ketika seorang ayah sekaligus presiden memiliki kekuasaan negara, dukungan terhadap anaknya tidak lagi hanya dibaca sebagai urusan keluarga. Ia masuk ke ruang publik dan menjadi persoalan demokrasi.

Inilah dilema etisnya.

Ambisi politik seorang ayah menjadi problem demokrasi ketika kekuasaan negara ikut terseret ke dalam proses pewarisan pengaruh politik keluarga.

Sejumlah kajian bahkan membaca periode akhir pemerintahan Jokowi sebagai fase ketika politik keluarga semakin kuat dan pencalonan Gibran menjadi salah satu indikatornya (Muradi & Silas, 2024). Kajian lain juga mencatat bahwa Putusan 90 menjadi titik penting dalam perdebatan tentang politik dinasti dan demokrasi Indonesia.

Tetapi kita tetap harus menjaga disiplin akademik: indikasi politik dinasti bukan sama dengan pembuktian pidana nepotisme. Kritik politik tidak boleh berubah menjadi vonis hukum tanpa pembuktian.

Karena itu, saya kira istilah yang lebih tepat daripada “Gibran anak haram konstitusi” adalah “Gibran sebagai produk kontroversi konstitusional dan politik dinasti.”

Istilah tersebut lebih akademis, lebih adil, dan lebih produktif.

Sebab persoalan sesungguhnya bukan apakah Gibran “haram” atau “halal” secara konstitusional.

Persoalannya adalah apakah demokrasi Indonesia sedang bergerak dari kompetisi meritokratis menuju reproduksi kekuasaan berbasis keluarga?

Dan apabila jawabannya mulai mengarah ke sana, maka yang harus kita selamatkan bukan hanya reputasi Gibran, Jokowi, atau Anwar Usman.

Yang harus diselamatkan adalah kepercayaan publik terhadap konstitusi.

Sebab ketika rakyat mulai percaya bahwa aturan dapat berubah mengikuti kebutuhan orang yang berkuasa, maka yang runtuh bukan sekadar reputasi satu putusan pengadilan. Yang runtuh adalah keyakinan paling mendasar dalam negara hukum: bahwa hukum berada di atas kekuasaan, bukan kekuasaan berada di atas hukum. (*)

Referensi

1. Adam, A. W. (2023, October 2). Politik dinasti Jokowi? Kompas.id.

2. Dal Bó, E., Dal Bó, P., & Snyder, J. (2009). Political dynasties. The Review of Economic Studies, 76(1), 115–142. https://doi.org/10.1111/j.1467-937X.2008.00519.x

3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023, November 7). MKMK berhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

5. Muradi, & Silas, J. (2024). Post populism: An end-of-service Jokowi’s politics for family. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(1). https://doi.org/10.24198/cosmogov.v10i1.50951

6. Querubin, P. (2016). Family and politics: Dynastic persistence in the Philippines. Quarterly Journal of Political Science, 11(2), 151–181. https://doi.org/10.1561/100.00014182

7. Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Maharaja, G. B., & Manoppo, H. P. (2024). Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 terhadap politik dan demokrasi Indonesia. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 10–25. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.826

8. Wenas, A. V. (2026, September 2). Menjawab kampanye kebohongan soal “Gibran anak haram konstitusi” yang disemburkan terus oleh para penyinyir. Suara Keadilan, Tahun XVII, Edisi 384, 9–19 September 2026

Kategori:
Tags:

Terkini