Selasa, 04 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Rekonsiliasi Historis Dewan Adat Papua: Yan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut Satukan Kembali Lembaga Adat di Biak Numfor

BIAK|SUARA ANAK NEGERI– Aidoram, 2 Agustus 2026 – Sejarah baru dalam perjalanan gerakan masyarakat adat Papua telah tertulis. Setelah lebih dari satu dekade mengalami fragmentasi kepemimpinan, Dewan Adat Papua (DAP) resmi menyatu kembali melalui proses rekonsiliasi yang dipimpin oleh Yan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut. Deklarasi persatuan ini dilangsungkan di Rumah Aidoram, Pintu Angin, Kampung Goa Binsari, Kabupaten Biak Numfor, dengan disaksikan oleh para Mananwir (tetua adat/pemimpin klan) dari tujuh wilayah adat, menandai berakhirnya dualisme dan kembalinya DAP sebagai satu entitas yang utuh.

Integrasi Kepemimpinan dan Roadmap Strategis

Baca juga: Rekonsiliasi Kedua Pimpinan Adat Papua: Konsolidasi Struktur dan Sikap Terhadap Tiga Isu Krusial

Dalam siaran pers bersama, kedua pimpinan adat merumuskan enam pilar kesepakatan strategis sebagai fondasi operasional DAP pasca-rekonsiliasi:

1. Satu Dewan, Satu Rumah Bersama: Penghapusan sekat kepemimpinan paralel. DAP yang sebelumnya terpisah kini bersatu menjadi satu lembaga induk, rumah spiritual, dan ruang pengabdian bagi seluruh masyarakat adat Papua.

2. Penyatuan Struktur Kepemimpinan Sementara: Seluruh jajaran kepengurusan dari kedua kubu akan diintegrasikan ke dalam satu struktur kepemimpinan sementara yang berbasis pada prinsip kesetaraan dan keadilan. Struktur definitif ini akan ditetapkan paling lambat 30 hari pasca-ritual rekonsiliasi, dan akan berlaku hingga penyelenggaraan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) V pada Oktober 2026 di Manokwari Selatan.

Baca juga: Rekonsiliasi Kedua Pimpinan Adat Papua: Konsolidasi Struktur dan Sikap Terhadap Tiga Isu Krusial

3. Konsolidasi Menuju KBMAP V: Struktur persatuan diberi mandat penuh untuk mengonsolidasikan Dewan Adat Suku, Daerah, dan Wilayah di seluruh Tanah Papua. Tujuannya adalah menciptakan satu suara yang kokoh dalam membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, lembaga nasional, dan komunitas internasional.

4. Penguatan Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat: Rekonsiliasi ini menjadi landasan moral untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk perlindungan wilayah adat, martabat budaya, dan keberlangsungan hidup secara bermartabat.

5. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Adat: Kedua pihak berkomitmen menyelesaikan setiap perbedaan pandangan di masa depan melalui musyawarah adat dan dialog yang bermartabat, menolak segala bentuk langkah yang berpotensi memecah belah.

6. Legitimasi Melalui Ritual Adat: Persatuan ini dikukuhkan melalui Ritual Adat Rekonsiliasi (Babe Asuser/Payasyos) di atas para-para adat, sebagai simbol pemulihan hubungan, pengampunan, dan penyatuan kembali keluarga besar masyarakat adat Papua.

 

Dimensi Sosiologis dan Spiritual Rekonsiliasi

Proses rekonsiliasi ini bukan sekadar penyatuan administratif, melainkan sebuah ikhtiar moral-spiritual untuk memulihkan kepercayaan (social trust) yang sempat retak. Yan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut menekankan bahwa kepemimpinan sejati diukur dari keberanian merangkul perbedaan dan mengutamakan masa depan kolektif di atas kepentingan pribadi.

“Dewan Adat Papua adalah Bapa, Mama, Rumah, dan Dapur Bangsa Papua. Hari ini, rumah itu telah kembali dipersatukan,” demikian pernyataan simbolis yang menegaskan peran DAP sebagai pusat gravitasi sosial-budaya masyarakat Papua.

Seruan kepada Pemangku Kepentingan

Dewan Adat Papua mengajak Pemerintah di semua tingkatan, gereja, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, kaum perempuan, pemuda, serta komunitas diaspora Papua untuk menghormati dan mendukung proses rekonsiliasi ini. Dukungan multipihak dinilai krusial untuk memperkuat fondasi persatuan dalam memperjuangkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Tanah Papua.

Dengan tersatukannya kembali DAP, diharapkan energi persaudaraan dapat mengalir dari tingkat elit adat hingga ke akar rumput (kampung, marga, dan klan), meninggalkan luka masa lalu dan membuka lembaran baru menuju Papua yang damai, adil,dan sejahtera.

 

(Anis Rumaropen)

 

Kategori:
Tags:

Terkini