Jumat, 30 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

PWI Tanimbar Desak Standar Pelayanan KPU Lebih Transparan, Setara, dan Menjangkau Masyarakat Kepulauan

​Oleh: Johanis Kopong

 

​PWI Tanimbar Dorong Reformasi Pelayanan KPU, Kepastian Prosedur dan Akses Publik Jadi Sorotan

Baca juga: UNLESA Tutup Bulan Bahasa 2026, Siswa SD Naskat Don Bosco III Saumlaki Borong Juara I

​Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Jumat, 30 Oktober 2026. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperkuat transparansi informasi, kepastian prosedur, kesetaraan pelayanan, serta akses masyarakat di wilayah kepulauan. Dorongan tersebut disampaikan melalui pokok-pokok pikiran PWI dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Aula KPU setempat, Jumat (30/10/2026).

​Melalui Sekretaris PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johanis Kopong, organisasi profesi wartawan itu menegaskan bahwa standar pelayanan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif atau sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Standar tersebut harus menjadi pedoman nyata yang menjamin masyarakat memperoleh pelayanan secara profesional, adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

​PWI juga menekankan pentingnya mekanisme pelayanan informasi bagi wartawan yang jelas, kepastian waktu pemberian tanggapan, serta perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap seluruh media. Di tengah kondisi geografis Kepulauan Tanimbar, KPU dinilai perlu memastikan bahwa pelayanan tidak hanya mudah diakses oleh masyarakat yang berada di pusat kabupaten, tetapi juga menjangkau warga di kecamatan dan desa yang menghadapi keterbatasan transportasi maupun jaringan komunikasi.

Baca juga: PWI Tanimbar Dukung Sinergi Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

​Forum yang melibatkan unsur KPU, akademisi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Bawaslu, partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, serta perangkat daerah terkait tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan bagi penyempurnaan standar pelayanan menjelang tahapan Pemilu 2029.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

​PWI: Pelayanan Publik Harus Memberikan Kepastian

​Dalam pokok-pokok pikirannya, PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar menempatkan keterbukaan informasi publik sebagai prioritas utama. Informasi mengenai tahapan pemilu, keputusan KPU, data pemilih yang dapat dipublikasikan, hasil pemilu, kegiatan kelembagaan, serta kebijakan pelayanan harus tersedia secara mudah, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

​PWI mendorong agar KPU menetapkan petugas atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik, sekaligus memperjelas prosedur permintaan informasi, mekanisme konfirmasi, dan batas waktu pemberian tanggapan.

​Menurut PWI, kepastian prosedur diperlukan agar masyarakat, partai politik, organisasi masyarakat, dan insan pers tidak menghadapi pelayanan yang berubah-ubah atau bergantung pada penilaian subjektif petugas.

​Standar pelayanan juga perlu menjelaskan persyaratan, alur permohonan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau keterangan bahwa layanan tidak dipungut biaya, produk layanan, serta mekanisme pengaduan.

​Apabila suatu permohonan belum dapat dipenuhi, pengguna layanan harus memperoleh penjelasan mengenai alasan, kekurangan persyaratan, atau dasar hukum yang menjadi kendala.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

​Pelayanan kepada Pers Harus Profesional dan Tidak Diskriminatif

​Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI menyoroti perlunya mekanisme pelayanan informasi kepada insan pers yang jelas dan terbuka.

​KPU didorong menunjuk juru bicara atau petugas penghubung media, menyediakan prosedur permintaan wawancara dengan komisioner maupun pejabat terkait, memberikan kepastian waktu tanggapan atas pertanyaan wartawan, serta menyampaikan siaran pers dan keterangan resmi secara berkala.

​PWI menegaskan bahwa pelayanan kepada wartawan bukanlah pemberian keistimewaan kepada pers. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kebutuhan informasi untuk kepentingan publik dapat dilayani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

​Pelayanan kepada media juga harus dilakukan secara setara tanpa membedakan organisasi pers, kepemilikan media, afiliasi, maupun pandangan pemberitaan.

​Keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

​Ombudsman Ingatkan Forum Jangan Sekadar Formalitas

​Dalam forum yang sama, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku yang mengikuti kegiatan secara daring menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan secara konsisten, termasuk kepastian waktu penyelesaian permohonan masyarakat.

​Ombudsman menjelaskan bahwa standar pelayanan harus memuat persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, fasilitas pelayanan, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja.

​Ombudsman mengingatkan agar permohonan masyarakat tidak dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.

​“Tidak boleh membuat suatu produk kemudian ketika ditanya lalu bikin tunggakan sampai waktu masa tugas selesai, apa yang menjadi permintaan dari masyarakat itu tidak dilayani. Tidak boleh seperti itu,” demikian penegasan dalam pemaparan Ombudsman.

​Ombudsman juga menyoroti karakteristik geografis Kepulauan Tanimbar yang menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keterbatasan transportasi antarpulau, jaringan komunikasi, dan akses informasi perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan standar pelayanan.

​Karena itu, KPU didorong mengembangkan pola pelayanan yang lebih mudah dijangkau, memperkuat kanal informasi, memberikan perhatian kepada kelompok rentan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang sederhana dan memiliki batas waktu penanganan yang jelas.

​Ombudsman menegaskan bahwa forum konsultasi publik harus menjadi ruang substantif untuk menerima kritik dan mengidentifikasi kesenjangan pelayanan, bukan sekadar kegiatan formalitas.

​“Kami mengharapkan agar KPU ini harus menjadi forum yang sustain, forum yang substantif, bukan sekadar formalitas,” demikian disampaikan dalam pemaparan tersebut.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

​KPU Buka Ruang Masukan untuk Perbaikan Pelayanan

​Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue, S.Th., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum konsultasi publik diselenggarakan untuk menghimpun saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

​“KPU merupakan kantor publik, karena itu butuh standar-standar pelayanan publik,” demikian penegasan Srue.

​Ia berharap forum tersebut dapat membantu KPU menyempurnakan standar pelayanan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan dan persiapan tahapan pemilu mendatang.

​Dalam pemaparan berikutnya, jajaran KPU menjelaskan sejumlah jenis pelayanan, antara lain pelayanan data pemilih, pemutakhiran data dan verifikasi partai politik, informasi publik, pendidikan pemilih, pengaduan masyarakat, serta kerja sama.

​Forum tersebut diharapkan menghasilkan masukan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepastian prosedur, kualitas informasi, dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

​Apresiasi Partai Politik terhadap Perbaikan Administrasi

​Salah satu peserta dari unsur partai politik dalam sesi diskusi menyampaikan apresiasi terhadap perubahan mekanisme administrasi pelayanan di lingkungan KPU.

​Peserta tersebut membandingkan pengalaman sebelumnya, ketika permintaan dokumen dapat dilakukan melalui komunikasi langsung, dengan mekanisme yang kini dinilainya lebih tertib karena mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

​“Dulu kita di partai politik itu mau mengambil satu surat … hanya sebatas telepon. Langsung dikasih, tanpa melalui mekanisme dan prosedur. Tapi saat ini KPU sudah berubah,” ungkap peserta tersebut.

​Ia juga menyampaikan penghargaan kepada komisioner, sekretaris, dan jajaran KPU yang dinilainya telah menjalankan mekanisme administrasi dengan lebih baik.

​Apresiasi tersebut menjadi catatan positif dalam diskusi. Namun, penerapan administrasi yang tertib perlu terus diikuti dengan kepastian waktu, akses informasi yang mudah, dan pelayanan yang setara bagi seluruh pengguna.

​PWI Tekankan Akses Masyarakat di Wilayah Kepulauan

​PWI menilai kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan standar pelayanan. Pelayanan KPU tidak cukup hanya berpusat di kantor kabupaten di Saumlaki, tetapi juga perlu memperhatikan masyarakat di kecamatan dan desa yang jauh dari pusat pemerintahan.

​PWI mengusulkan optimalisasi situs web dan media sosial resmi, penyediaan nomor kontak atau kanal pengaduan yang aktif, penyampaian informasi dengan bahasa sederhana, serta alternatif pelayanan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses internet dan transportasi, sepanjang sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

​Digitalisasi, menurut PWI, harus menjadi sarana memperluas akses masyarakat, bukan menciptakan hambatan baru bagi warga yang memiliki keterbatasan fasilitas.

​Selain itu, konsistensi informasi resmi perlu diperkuat agar keterangan pejabat, siaran pers, situs web, dan media sosial tidak menimbulkan informasi yang simpang siur. Jika terjadi kekeliruan data atau perubahan kebijakan, KPU perlu menyampaikan koreksi secara terbuka disertai penjelasan yang memadai.

​Rekomendasi PWI: Evaluasi Berkala dan Tindak Lanjut Terukur

​Berdasarkan pokok-pokok pikiran yang disampaikan, PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar merekomendasikan agar KPU menetapkan standar pelayanan secara tertulis, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat.

​PWI juga mendorong kejelasan mekanisme pelayanan informasi publik dan komunikasi media, penetapan petugas penghubung media, penyediaan kanal pengaduan yang mudah dijangkau, serta pelaksanaan evaluasi berkala dengan melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

​Setiap masukan dalam forum konsultasi publik perlu didokumentasikan dan ditindaklanjuti secara terukur. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rekomendasi yang diterima, perbaikan yang direncanakan, serta perkembangan pelaksanaannya.

​PWI turut menekankan bahwa pelayanan KPU harus netral, objektif, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Seluruh pengguna layanan harus diperlakukan sesuai standar yang sama berdasarkan jenis pelayanan dan ketentuan hukum yang berlaku.

​Standar Pelayanan Harus Terukur, Bukan Sekadar Dokumen

​PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan standar pelayanan tidak semata-mata diukur dari tersedianya dokumen atau terlaksananya forum konsultasi publik.

​Ukuran yang lebih penting adalah konsistensi penerapan standar, kepastian waktu pelayanan, kecepatan respons terhadap permohonan dan pengaduan, kemudahan memperoleh informasi, serta kemampuan KPU menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan.

​Melalui forum tersebut, PWI berharap KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghasilkan standar pelayanan yang implementatif, transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

​Peningkatan kualitas pelayanan diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU dan pers, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu menjelang Pemilu 2029.

​(Sumber: Pokok-pokok pikiran PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, materi Forum Konsultasi Publik KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta catatan paparan dan diskusi peserta, Jumat, 30 Oktober 2026.)

Kategori:
Tags:

Terkini