Laporan Johanis Kopong (3)
–
KEPULAUAN TANIMBAR, SUARA ANAK NEGERI — Peninjauan langsung aktivitas PT KJB oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Andreas Wermbinan-Taborat, S.H., M.H., bersama tim gabungan DPRD, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak eksekutif di bawah pimpinan Christianus Fatlolon, S.Fil., Jumat, 9 Oktober 2026 menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Hasil peninjauan lapangan menjadi bagian dari proses pendalaman atas laporan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan, khususnya terkait asal-usul kayu yang ditebang, wilayah desa yang terdampak, serta kesiapan pembibitan tanaman.
Andreas menegaskan, temuan lapangan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir. DPRD masih perlu mempertemukan pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam forum resmi untuk menguji serta mencocokkan data dari masing-masing pihak.
Pengakuan Perusahaan dan Persoalan Wilayah Penebangan
Baca juga: Sweri di Lokpon, Enam Desa Wertamrian Tegaskan Penolakan PT KJB
Menurut Andreas, salah satu temuan awal yang perlu mendapat perhatian adalah adanya pengakuan pihak perusahaan mengenai asal kayu yang saat ini berada di lokasi kegiatan.
“Dari hasil peninjauan, ada pengakuan dari pihak perusahaan bahwa kayu-kayu yang ada sekarang ini berasal dari wilayah desa-desa di bagian timur, di Kecamatan Wermaktian. Persoalan muncul karena sebelumnya ada rencana untuk melewatkan kayu melalui wilayah desa-desa di bagian barat, yakni Makatian. Pihak terkait mengaku belum mengetahui persoalan ini sampai muncul klaim dari Desa Sangliat Kerawain,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, setelah persoalan wilayah diklaim oleh pihak desa, perusahaan disebut mulai memahami adanya persoalan yang perlu diselesaikan. Aktivitas terkait kemudian dihentikan sementara sambil dilakukan komunikasi dengan desa-desa di wilayah timur.
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa benar atau tidaknya persoalan ini, harus dibuktikan melalui klarifikasi bersama. Karena itu, DPRD akan mengundang pihak-pihak terkait dalam rapat resmi agar masing-masing dapat menyampaikan data dan penjelasannya.
“Fakta awal ini perlu kita dalami. Kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum semua pihak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi data dan menyampaikan keterangan masing-masing,” tegasnya.
Data Pembibitan Dinilai Belum Memadai
Selain persoalan wilayah penebangan, Andreas juga menyoroti kondisi pembibitan yang ditinjau di lapangan. Ia menyatakan bahwa keberadaan bibit belum disertai informasi yang memadai untuk memastikan asal, umur, jenis, serta lokasi penanaman yang direncanakan.
“Pembibitan memang ada, tetapi ketika kita melihat langsung, data-datanya belum tersedia secara memadai. Kita perlu mengetahui kapan bibit disemai atau ditanam, berapa umurnya, apa jenis tanamannya, dan di lokasi mana bibit itu akan ditanam,” jelasnya.
Menurut Andreas, informasi ini merupakan bagian penting untuk menilai kesiapan kegiatan penanaman. Umur bibit, jenis tanaman, dan lokasi penanaman harus diketahui agar pelaksanaan penanaman dapat direncanakan dan dievaluasi secara tepat.
Ia juga menyoroti belum adanya penanda atau label pada tanaman yang menunjukkan informasi mengenai bibit yang disampaikan pihak KJB.
“Tidak ada label pada tanaman yang menunjukkan data tentang jenis dan umur bibit. Padahal, informasi itu penting supaya kita bisa mengetahui apakah bibit-bibit itu sudah memenuhi umur yang sesuai untuk ditanam dan ke mana bibit itu akan dibawa,” ungkapnya.
DPRD Akan Mempertemukan Perusahaan dan Masyarakat
Terkait kesesuaian temuan lapangan dengan laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD, Andreas mengatakan bahwa laporan masyarakat mencakup berbagai aspek. Peninjauan kali ini baru merupakan tahap awal untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan.
Ia menegaskan, pendalaman tidak akan berhenti pada hasil kunjungan. DPRD akan mengembangkan pembahasan melalui rapat komisi dengan mengundang masyarakat, pihak perusahaan PT KJB, serta pihak terkait lainnya.
“Laporan masyarakat itu mencakup banyak aspek. Kedatangan kami ke lapangan ini untuk mengambil dan melihat data secara langsung. Setelah itu, kita akan mengundang masyarakat dan pihak KJB dalam satu forum rapat agar semua pihak dapat saling mengonfirmasi dan mencocokkan data. Dari situ baru kita menyusun kesimpulan,” katanya.
Andreas menambahkan, pembahasan di tingkat komisi tidak hanya akan menilai kondisi fisik di lapangan, tetapi juga mencakup aspek peraturan perundang-undangan, perizinan, dan persoalan lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
“Temuan di lapangan ini baru satu atau dua kasus yang kita ambil sebagai sampel. Di tingkat komisi, aspek yang akan diperiksa lebih luas, termasuk undang-undang dan perizinan. Jadi, hasil peninjauan ini merupakan salah satu bahan yang akan kita masukkan dalam pembahasan,” jelasnya.
Hasil Peninjauan Akan Dilaporkan kepada Pimpinan
Sebagai tindak lanjut, Andreas menyatakan bahwa hasil peninjauan akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Rapat klarifikasi dengan pihak-pihak terkait juga akan dijadwalkan dengan mempertimbangkan kesiapan mereka untuk hadir.
Menurutnya, undangan rapat sebenarnya telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Namun, peninjauan lapangan perlu dilaksanakan terlebih dahulu agar pembahasan selanjutnya memiliki dasar data yang lebih konkret.
Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan persoalan secara transparan, sekaligus memastikan setiap keterangan dan klaim diperiksa secara berimbang.
“Hutan Harus Tetap Berdiri”
Di akhir keterangannya, Andreas menyampaikan harapannya agar kelestarian hutan tetap menjadi perhatian utama dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Yamdena terkait hutan yang sangat krusial bagi kehidupan generasi kini dan yang akan datang.
“Harapan saya, hutan harus tetap berdiri. Kalau secara subjektif, saya berharap hutan itu diganti ke tempat lain. Tetapi secara objektif, kita akan melihat dan membahasnya berdasarkan fakta, data, serta ketentuan yang berlaku,” tutup Andreas.
Pernyataan ini menegaskan bahwa hasil peninjauan lapangan belum merupakan keputusan akhir DPRD terhadap aktivitas PT KJB. Kesimpulan dan rekomendasi resmi masih menunggu proses klarifikasi, pencocokan data, serta pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi.
Publik kini menantikan keterbukaan seluruh pihak dalam menjelaskan asal-usul kayu, kejelasan wilayah kegiatan, kelengkapan data pembibitan, dan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.


