Laporan: Nuyang Jaimee
JAKARTA — Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) melakukan audiensi dengan Akademi Jakarta (AJ), Senin, 7 September 2026. Pertemuan berlangsung di lantai 14 Gedung Ali Sadikin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog antara para seniman dan pekerja seni yang tergabung dalam FPS-TIM dengan Akademi Jakarta mengenai sejumlah persoalan yang berkembang di lingkungan kesenian Jakarta, khususnya menyangkut tata kelola Taman Ismail Marzuki, posisi lembaga-lembaga kesenian, serta masa depan TIM sebagai pusat kesenian dan ruang publik kebudayaan tidak bergeser sebab dikelola oleh Jakpro, demikian disampaikan David Karo-karo dalam pembukaan audiensi tersebut.

Dilanjutkan dalam pengantarnya Mujib Hermani menyampaikan pandangan kritis mengenai arah pengelolaan TIM. Terkait pelanggaran perjanjian yg dilakukan Jakpro untuk membangun wisma seni untuk kepentingan seniman dalam menopang kegiatan berkesenian, namun berubah menjadi Hotel berbintang, Mujib menilai bahwa TIM tidak semestinya ditempatkan semata-mata dalam praktek bisnis yang mengedepankan orientasi komersial, karena sejak awal keberadaannya TIM memiliki fungsi penting dan jelas sebagai ruang berkesenian, berekspresi, berdiskusi, dan berkembangnya gagasan kebudayaan.
Beberapa seniman FPS-TIM juga mempertanyakan dampak komersialisasi ruang-ruang kesenian terhadap keberlangsungan seniman dan komunitas independen. Meningkatnya biaya penggunaan ruang dinilai berpotensi membuat seniman akar rumput dan komunitas dengan kemampuan ekonomi terbatas semakin sulit mengakses ruang kebudayaan.
Baca juga: FKSTIM GELAR DISKUSI TERBUKA, DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN ANGGOTA DKJ DIBAHAS
Persoalan lain yang menjadi perhatian FPS-TIM adalah tata kelola TIM serta keterlibatan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam pengelolaan kawasan tersebut. FPS-TIM berpandangan bahwa orientasi pengelolaan pusat kesenian tidak seharusnya bertumpu pada logika laba-rugi korporasi semata, melainkan pada fungsi pelayanan kebudayaan dan kepentingan publik.

Dalam dokumen yang dibawa dalam audiensi dan di serahkan di akhir oleh rekan Mila Nabila, FPS-TIM juga menyoroti posisi Akademi Jakarta sebagai salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam ekosistem kesenian Jakarta. Mereka mendorong AJ agar menggunakan fungsi moral dan kelembagaannya untuk ikut memastikan tata kelola kebudayaan berjalan sesuai semangat pemajuan kebudayaan dan kepentingan seniman.
Dalam konteks yang lebih luas, FPS-TIM menempatkan persoalan TIM bukan sekadar sebagai persoalan pengelolaan sebuah kompleks bangunan, melainkan sebagai persoalan mengenai arah kebudayaan Jakarta. TIM dipandang sebagai ruang historis yang memiliki hubungan erat dengan perjalanan seni dan kebudayaan Indonesia.
Karena itu, FPS-TIM kembali menegaskan tiga tuntutan utama yang selama ini menjadi sikap mereka, yakni menolak komersialisasi TIM, mengembalikan tata kelola TIM kepada institusi kebudayaan bersama komunitas dan seniman, serta mengembalikan marwah TIM sebagai pusat kesenian.
Tiga pokok tersebut dirumuskan FPS-TIM dalam Tritura: menghentikan komersialisasi TIM dan membebaskan ruang seni; merebut kembali pengelolaan TIM dari tangan birokrat bisnis dan mengembalikannya kepada Dinas Kebudayaan, UP PKJ TIM, DKJ bersama komunitas seni dan seniman independen; serta mengembalikan TIM sebagai laboratorium seni dan ruang emansipasi rakyat.
Seniman dan Pekerja Seni Hadir dalam Audiensi
Audiensi tersebut diikuti oleh sekitar 25 orang dari unsur seniman, pekerja seni, komunitas, dan organisasi. Mereka adalah David Karo Karo, Dompax RedFlag, Jack Al-Ghozali, Ina SK, Adith, Tora Bunga Genjer, Dewa, Heru Santos Bunga Genjer, Benny dari SBJ Mandiri, Tuti dari SBJ Mandiri, Mujib Hermani, Budi Renil, Nuyang Jaimee, Lucy, Muzlifah (Ipah), Den Cupank, Milla, Boy, Tia Fairuz, Dinaldo, Dyah Kencono, Andrew, Yogi S, Mini dari SBJ Mandiri, serta Ridho dari DPP GJPI, dan sebagainya, dimana masing-masing yang hadir juga mengemukakan pendapat dan argumentasi kritis terkait tata kelola Taman Ismail Marzuki (TIM).

Nuyang misalnya menyampaikan bahwa persoalan hulu dari kerusakan ekosistem kesenian di TIM bermula dari 2 pergub terkait Pergub No. 63 Tahun 2019 jo. Pergub No. 16 Tahun 2022 yang menyerahkan pengelolaan TIM kepada perusahaan properti dan kontruksi Jakpro, di mana tupoksi Jakpro berpusat pada keahlian infrastruktur bukan mengelola ekosistem kesenian. maka itu diharapkan AJ dalam hal ini untuk memperingatkan Jakpro untuk tidak terlalu keluar dari tupoksinya dengan semakin mempersempit ruang berkesenian di TIM. dan terkait ruang alternatif yang sudah pernah dibahas bersama, Nuyang dalam hal ini bersama-sama FPS TIM meminta juga jadi perhatian AJ untuk meneruskan wacana ini ke Gubernur agar bisa terealisasi secepatnya.
Audiensi dengan Akademi Jakarta menjadi bagian dari upaya FPS-TIM untuk membuka ruang dialog mengenai masa depan Taman Ismail Marzuki. Di tengah perubahan tata kelola dan berkembangnya perdebatan mengenai arah pengelolaan pusat kesenian tersebut, FPS-TIM menegaskan bahwa suara seniman dan komunitas harus tetap menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan TIM. Ruang kebudayaan harus tetap menjadi ruang publik yang memungkinkan seniman bisa mengaksesnya untuk membuka ruang mencipta, masyarakat berinteraksi, dan gagasan-gagasan kritis kesenian berkembang. Sebelum membacakan TRITURA FPSTIM, Dyah Kencono menegaskan bahwa TIM harus dikembalikan fungsinya sebagai laboratorium, etalase, dan rumah bersama yang dapat diakses berbagai lapisan masyarakat tanpa sekat komersial.

Bagi FPS-TIM, mempertahankan TIM bukan semata mempertahankan sebuah kawasan, melainkan mempertahankan fungsi kebudayaan sebuah ruang yang sejak awal dimaksudkan untuk memberi tempat bagi kehidupan kesenian Jakarta. [PM]


