DUA LAPORAN POLISI MENGUAT DI TENGAH POLEMIK ORYOIN: ANTON WATUNGLAWAR DESAK PENEGAKAN HUKUM, “TAK ADA YANG KEBAL HUKUM”
Perusakan Pagar dan Sweri serta Dugaan Penggerakan Masyarakat Dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar
SAUMLAKI-SUARA ANAK NEGERI. Polemik rencana pemanfaatan Sumber Air Oryoin, Desa Olilit Raya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki ranah hukum setelah Adv. Anton Watunglawar, S.H. melaporkan dua persoalan berbeda kepada Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan pagar, tanda larangan dan Sweri di kawasan Sumber Air Oryoin. Laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggerakan atau penghasutan masyarakat yang diduga berujung pada terjadinya perusakan pagar.
Baca juga: Di Tengah HUT ke-81, Kejari Biak Numfor Tetapkan & Tahan 2 Tersangka Korupsi Reses DPRD Supiori
Dua laporan tersebut berangkat dari rangkaian peristiwa pada 30 Juli 2026, setelah sebelumnya keluarga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan SPAM di kawasan Sumber Air Oryoin. Menurut dokumen laporan, keluarga sebelumnya telah memasang pagar, papan larangan dan Sweri sebagai bentuk perlindungan terhadap objek yang masih dipersoalkan, setelah dilakukan doa adat, penuangan sopi dan penyerahan sirih-pinang oleh tetua adat dari keluarga Malirmasele.
LAPORAN PERTAMA: DUGAAN PERUSAKAN PAGAR DAN SWERI
Dalam laporan pertama, Anton Watunglawar melaporkan sejumlah orang yang menurut pengamatannya diduga terlibat dalam perusakan, yaitu Ans Saikmat, Doli Fenanlampir, Soter Bersadi, Tartisius Tomyar dan Libe Londar, serta pihak lain yang identitasnya diharapkan dapat diketahui melalui proses penyelidikan. Laporan tersebut mencatat bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIT di kawasan Sumber Air Oryoin.
Menurut laporan pelapor, pada saat kejadian terjadi tindakan berupa pemukulan pagar menggunakan palu, pencabutan tiang pagar, perusakan pagar serta pelepasan dan perusakan tanda adat berupa Sweri. Pelapor juga menyebutkan adanya kerusakan pagar, tiang, papan larangan serta simbol adat yang menurut keluarga mempunyai nilai adat, budaya dan spiritual. Dalam permohonannya, pelapor meminta kepolisian melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, memanggil pihak-pihak yang dilaporkan dan mengidentifikasi pihak lain yang mungkin turut terlibat.
LAPORAN KEDUA: SIAPA YANG MENGGERAKKAN?
Laporan kedua membawa persoalan ke pertanyaan yang berbeda. Bukan hanya “siapa yang melakukan perusakan?”, tetapi juga: “Apakah terdapat pihak yang menggerakkan atau mengajak masyarakat sehingga kemudian terjadi perusakan?” Dalam laporan tersebut, Anton meminta polisi menyelidiki kemungkinan hubungan hukum antara Surat Kepala Desa Olilit Raya Nomor 005/31/DS-OR/2026 tertanggal 29 Juli 2026, pengerahan berbagai unsur masyarakat, dan peristiwa perusakan yang terjadi sehari kemudian.
Surat tersebut, menurut dokumen laporan, mengundang berbagai unsur, antara lain Karang Taruna, BPD, Mangfaluruk, Lembaga Adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan, untuk mengikuti pertemuan yang kemudian diarahkan menuju lokasi Sumber Air Oryoin dengan agenda pembongkaran pagar.
Keesokan harinya, 30 Juli 2026, terjadi kedatangan sejumlah orang ke lokasi dan menurut laporan kemudian terjadi pembongkaran pagar, pencabutan tiang, perusakan Sweri serta pertengkaran mulut. Karena itu, laporan kedua meminta polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Polisi diminta memanggil pihak-pihak yang tercantum dalam surat, meminta keterangan Kepala Desa selaku penandatangan surat, memeriksa peserta yang hadir, mengamankan dokumentasi serta memeriksa rekaman video apabila tersedia.
ANTON: “JANGAN HANYA MELIHAT SIAPA YANG MEMUKUL PALU”
Dikonfirmasi Suara Anak Negeri, Adv. Anton Watunglawar, S.H. menilai bahwa kedua laporan tersebut harus dilihat sebagai dua mata rantai yang saling berkaitan, tetapi tetap harus dibuktikan secara objektif oleh penyidik. “Laporan pertama berbicara mengenai peristiwa konkret, yaitu dugaan perusakan. Laporan kedua meminta penyidik melihat lebih jauh apakah ada proses penggerakan atau penghasutan yang mendahului peristiwa tersebut. Jangan hanya berhenti pada siapa yang berada di lokasi dan memegang palu. Kalau ada pihak yang menggerakkan, maka hubungan hukumnya juga harus diperiksa secara profesional,” ujar Anton.
Menurutnya, dokumen yang sudah diserahkan kepada kepolisian memberikan titik awal yang cukup jelas untuk melakukan penyelidikan. “Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang berdasarkan laporan. Kami meminta polisi bekerja. Periksa, klarifikasi, kumpulkan alat bukti, dengarkan saksi, lihat dokumen dan video, kemudian tentukan berdasarkan hukum apakah terdapat tindak pidana atau tidak,” katanya.
“DI NKRI TIDAK ADA ORANG YANG KEBAL HUKUM”
Anton menegaskan bahwa posisi keluarga bukan meminta perlakuan istimewa. Sebaliknya, keluarga meminta agar semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. “Kami tidak meminta polisi berpihak kepada keluarga Watunglawar. Kami juga tidak meminta polisi memvonis pihak tertentu. Kami hanya meminta satu hal: hukum harus bekerja,” tegasnya.
Ia melanjutkan:
“Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ada orang atau lembaga yang merasa kebal hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Kalau benar tidak melakukan kesalahan, justru pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikannya.” Menurut Anton, kepastian mengenai benar atau salah tidak seharusnya ditentukan melalui perdebatan di media sosial ataupun forum masyarakat.
“Kebenaran harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti. Kalau perkara memang memenuhi unsur dan berlanjut sampai pengadilan, biarkan pengadilan yang menguji dan memutuskan,” ujarnya.
SURAT PEMERINTAH DESA MENJADI SALAH SATU TITIK PENTING
Dalam laporan kedua, Surat Kepala Desa Nomor 005/31/DS-OR/2026 menjadi salah satu barang bukti yang diminta untuk diperiksa. Laporan tersebut secara khusus meminta penyidik meminta keterangan Kepala Desa sebagai penandatangan surat dan memeriksa seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan. Bagi Anton, hal tersebut penting karena keluarga ingin agar rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh. “Kami tidak mengatakan surat itu otomatis merupakan tindak pidana. Itu kewenangan penyidik untuk menilai. Tetapi surat itu adalah fakta administratif yang mendahului kejadian. Karena itu harus diperiksa: apa maksudnya, siapa yang diperintahkan, apa kewenangannya, bagaimana pelaksanaannya dan apa yang kemudian terjadi di lapangan,” jelas Anton.
MASALAHNYA BUKAN SEKADAR PAGAR
Menurut Anton, jika persoalan hanya dilihat sebagai pagar yang rusak, maka substansi konflik Oryoin tidak akan pernah selesai. Sebab sebelum peristiwa tersebut terjadi, keluarga telah menyampaikan keberatan administratif terhadap rencana pembangunan SPAM dan telah memasang pagar serta Sweri sebagai tanda keberatan dan perlindungan terhadap objek yang dipersoalkan.
Karena itu, menurutnya, penyidik perlu memahami konteks sebelum dan sesudah kejadian, bukan hanya kejadian pada saat pagar dibongkar. “Ada rangkaian sebelumnya. Ada keberatan administratif. Ada Sweri. Ada doa adat. Ada surat pemerintah desa. Kemudian ada pertemuan, pengerahan orang dan terjadi pembongkaran. Semua harus dilihat sebagai rangkaian fakta yang harus diuji, bukan dipotong-potong,” katanya.
KELUARGA: YANG BERBUAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Anton menegaskan bahwa keluarga tidak sedang mencari konflik. Yang diminta adalah pertanggungjawaban berdasarkan hukum. “Kalau seseorang terbukti melakukan perusakan, harus bertanggung jawab sebagai individu. Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang secara hukum mempunyai tanggung jawab, maka juga harus diproses sesuai ketentuan. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tuduhan,” ujar Anton.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan tindakan atau kebijakan lembaga, maka aspek kelembagaan juga harus diperiksa sesuai kewenangan hukum masing-masing. “Kami tidak membedakan individu dan lembaga dalam arti siapa yang harus kebal. Tetapi pertanggungjawabannya tentu berbeda-beda sesuai perbuatan dan kewenangan masing-masing. Prinsipnya: siapa yang terbukti bertanggung jawab, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
KELUARGA MENUNGGU KINERJA POLRES
Dalam dokumen laporan kedua, pelapor telah meminta kepolisian memeriksa berbagai pihak dan mengamankan dokumentasi, termasuk surat, foto, video serta dokumentasi sebelum dan sesudah kejadian. Sementara dalam laporan pertama, pelapor juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara konkret terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan. Karena itu, keluarga berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
“Kami berharap Polres Kepulauan Tanimbar menunjukkan bahwa laporan masyarakat mempunyai arti. Terima laporan, telusuri, periksa, kumpulkan bukti dan tentukan secara profesional. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan secara hukum. Kalau cukup bukti, proses sesuai hukum,” ujar Anton.
“JANGAN ADA HUKUM YANG TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS”
Anton menyampaikan pesan yang lebih luas kepada masyarakat Tanimbar. “Jangan sampai masyarakat kecil diminta taat hukum, sementara ketika ada tindakan yang dipersoalkan terhadap masyarakat, kemudian hukum menjadi ragu untuk bekerja karena berhadapan dengan pemerintah atau orang yang mempunyai pengaruh,” katanya. Menurutnya, prinsip equality before the law harus menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan. “Hukum harus berdiri di tengah. Tidak boleh tajam kepada masyarakat dan tumpul kepada pejabat. Tidak boleh pula sebaliknya. Semua harus diperiksa berdasarkan perbuatan dan bukti,” tegasnya.
KEBENARAN TIDAK DITENTUKAN OLEH SIAPA YANG PALING KUAT
Polemik Oryoin pada akhirnya menghadapkan masyarakat pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah suatu persoalan dapat diselesaikan dengan kekuasaan, pengerahan massa dan tekanan sosial, atau harus dikembalikan kepada hukum? Keluarga Watunglawar memilih jalur hukum. Dua laporan telah diajukan, masing-masing dengan fokus berbeda: laporan mengenai dugaan perusakan dan laporan mengenai dugaan penggerakan atau penghasutan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dan kini bola berada pada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan kewenangannya. “Kami sudah memberikan ruang kepada hukum. Biarkan penyidik bekerja. Kalau ada yang merasa tidak bersalah, tidak perlu takut diperiksa. Kalau memang ada perbuatan pidana, proses sesuai hukum. Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat, tetapi oleh fakta dan alat bukti,” pungkas Anton.
PENEGASAN REDAKSI
Suara Anak Negeri menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai dua laporan polisi yang diajukan Adv. Anton Watunglawar, S.H. berdasarkan dokumen yang tersedia. Isi mengenai dugaan perusakan, dugaan penggerakan/penghasutan dan keterkaitan dengan Surat Nomor 005/31/DS-OR/2026 merupakan materi laporan dan keterangan pelapor yang masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dokumen laporan sendiri meminta Kepolisian menilai apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Pemberitaan ini tidak menyatakan pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila perkara berlanjut, pengadilan. Suara Anak Negeri membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Olilit Raya, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, maupun institusi lain yang berkepentingan.
SUARA ANAK NEGERI
Mengawal Informasi, Mengedepankan Fakta, Menjaga Ruang Klarifikasi


