Rabu, 02 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

TRI SELOKA CAK NUR

Oleh Dr. Budhy Munawar-Rachman

Indonesia tidak pernah kekurangan semboyan persatuan. Kita memunyai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Sumpah Pemuda, dan konstitusi yang menyediakan dasar normatif bagi kehidupan bersama. Namun bangsa tidak hidup hanya dari rumusan. Ia memerlukan jiwa yang membuat rumusan itu dipercaya, kebiasaan politik yang membuatnya dijalankan, dan institusi yang mencegahnya dipermainkan oleh kekuasaan.

Karena itu, kepemimpinan nasional tidak cukup dinilai dari kemampuan memenangkan pemilu, menggerakkan birokrasi, membangun infrastruktur, atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Semua itu penting, tetapi Indonesia membutuhkan sesuatu yang lebih mendasar: kepemimpinan yang mampu mempersatukan tanpa menyeragamkan, menemukan titik temu tanpa menghapus perbedaan, serta memegang prinsip tanpa kehilangan kelapangan jiwa.

Baca juga: PENULIS MEMILIKI SERIBU NYAWA

Dari pembacaan terhadap Nurcholish Madjid, kita dapat merangkai tiga ungkapan sebagai visi etis bagi kepemimpinan nasional: ummatan wāḥidah, kalimatun sawā’, dan al-ḥanīfiyyah al-samḥah. Yang pertama berbicara tentang satu komunitas politik; yang kedua tentang dasar perjumpaan di antara mereka yang berbeda; dan yang ketiga tentang watak manusia yang menjalani kehidupan bersama itu. Dalam bahasa yang lebih ringkas: komunitas, konsensus, dan karakter.

Istilah “Tri Seloka Cak Nur” perlu diberi batas yang jernih. Sepanjang sumber yang saya telusuri, Cak Nur tidak pernah merumuskan ketiganya sebagai satu paket dengan nama tersebut. Gagasan untuk merangkainya sebagai “Tri Seloka Cak Nur” saya peroleh dari pidato Prof. Mahfud MD dalam acara Haul Cak Nur ke-21 di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026, mengenai visi kepemimpinan nasional. Dalam artikel ini, saya mengembangkannya sebagai rekonstruksi interpretatif atas tiga poros pemikiran Cak Nur. Justru karena bersifat interpretatif, ia harus setia pada sumber sekaligus terbuka untuk diuji.

Ummatan Wāḥidah: Satu Republik, Banyak Identitas

Cak Nur menemukan inspirasi penting bagi masyarakat politik yang plural dalam pengalaman Nabi Muhammad di Madinah. Ia membandingkan Pancasila dengan Konstitusi Madinah karena keduanya—dalam konteks sejarah yang tentu berbeda—berfungsi sebagai common platform bagi kelompok-kelompok yang berlainan. Di Madinah, komunitas Muslim, Yahudi, dan kelompok lain dipersatukan oleh suatu perjanjian politik sehingga dapat hidup sebagai “umat yang satu”. Persatuan politik itu tidak menuntut penghapusan identitas keagamaan.

Baca juga: OH, IBUKU

Di sinilah ummatan wāḥidah memperoleh makna penting bagi Indonesia. Ia tidak berarti seluruh warga harus menjadi satu umat agama. Ia menunjuk pada satu komunitas kewargaan yang dibangun oleh manusia dengan iman, etnis, bahasa, budaya, dan pandangan politik yang beragam. Seseorang dapat sepenuhnya Muslim, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, penghayat kepercayaan, atau mempunyai posisi keagamaan lain, sambil sepenuhnya menjadi warga Indonesia.

Persatuan yang sehat tidak mengurangi warna; ia menyediakan rumah yang cukup luas bagi berbagai warna. Karena itu, setelah seseorang menerima amanah nasional, horizon moralnya harus meluas melampaui partai, agama, etnis, wilayah, dan kelompok yang mengantarkannya kepada kekuasaan. Di sinilah peralihan dari politisi menjadi negarawan terjadi. Politisi mungkin bertanya, “Siapa yang memilih saya?”, sedangkan negarawan harus bertanya, “Siapa yang menjadi tanggung jawab saya?”

Prinsip tersebut dapat diterjemahkan sebagai kepemimpinan kewargaan. Tidak boleh ada warga kelas satu dan kelas dua karena agama, asal daerah, jenis kelamin, pilihan politik, atau kedekatan kepada penguasa. Negara harus sama seriusnya melindungi rumah ibadah mayoritas dan minoritas, melayani daerah yang memilih pemerintah maupun oposisi, serta menegakkan hukum terhadap kawan maupun lawan.

Dengan demikian, persatuan bukan sekadar perasaan sentimental bahwa kita bersaudara. Ia harus mempunyai bentuk institusional: persamaan di depan hukum, pelayanan publik yang adil, perlindungan hak, dan pengakuan atas martabat yang setara. Bila warga diminta bersatu sementara sebagian terus mengalami diskriminasi, “persatuan” hanya menjadi nama lain bagi tuntutan agar yang lemah menerima ketidakadilan dengan diam.

Kalimatun Sawā’: Pancasila sebagai Rumah Bersama

Seloka kedua, kalimatun sawā’, antara lain bersumber dari QS. Āli ‘Imrān [3]:64, ketika Nabi diperintahkan mengajak Ahl al-Kitab menuju “kata yang sama”  (common word) di antara kedua pihak. Bagi Cak Nur, gagasan ini mempunyai kemungkinan sosial-politik yang luas. Cak Nur menyebut Pancasila sebagai titik temu atau common platform di antara berbagai komunitas bangsa Indonesia, terutama komunitas keagamaan.

Kalimatun sawā’ bukan kata yang membuat semuanya sama. Ia adalah kata yang dapat disepakati oleh mereka yang tetap berbeda. Seorang Muslim tidak perlu mengurangi keislamannya untuk menerima Pancasila; seorang Kristen tidak perlu mengurangi kekristenannya; begitu pula penganut tradisi lain tidak perlu melepaskan identitasnya agar dapat menjadi Indonesia. Yang diperlukan ialah prinsip publik yang cukup kokoh untuk mengatur kehidupan bersama tanpa menuntut keseragaman teologis.

Cak Nur membantu menjernihkan hubungan agama dan Pancasila melalui pembedaan perspektif. Dalam kehidupan pribadi, agama dapat bersifat primer dan Pancasila sekunder, sebab seorang warga dapat menerima Pancasila justru karena dorongan imannya. Namun pada tingkat negara, Pancasila bersifat primer karena ia merupakan milik bersama. Pembedaan fungsi ini membebaskan kita dari perdebatan melelahkan mengenai apakah agama harus ditempatkan “di atas” atau “di bawah” Pancasila. Keduanya tidak perlu dipertandingkan karena bekerja pada ranah yang berbeda.

Jika agama dipahami terutama sebagai ideologi kekuasaan, Pancasila mudah dipandang sebagai pesaing. Tetapi jika agama dihayati sebagai sumber etika, Pancasila dapat menjadi ruang penerjemahan nilai-nilai agama ke dalam kehidupan kebangsaan. Agama tidak kehilangan arti ketika tidak menjadi ideologi negara. Justru ia memperoleh wilayah pengabdian yang luas: memberi “ragi” moral berupa kejujuran, keadilan, amanah, belas kasih, penghormatan martabat, pembelaan terhadap yang lemah, dan pengendalian kekuasaan.

Karena itu, seorang pemimpin tidak cukup menyatakan dirinya Pancasilais. Ia harus menunjukkan kemampuan menjaga titik temu. Dalam masyarakat yang terpolarisasi, pemimpin bukan orang yang paling cakap memperbesar garis pemisah untuk meraih keuntungan elektoral, melainkan orang yang mampu mengubah perbedaan menjadi energi kerja sama. Ia tidak menghapus konflik—demokrasi memang mengandung persaingan kepentingan dan gagasan—tetapi memastikan konflik tidak membakar rumah bersama.

Dalam pendidikan, kelompok agama dan nonagama mungkin berangkat dari dasar filosofis berbeda, tetapi dapat bertemu pada tujuan mencerdaskan anak dan menjaga martabatnya. Dalam menghadapi kemiskinan, Muslim dapat berbicara tentang zakat dan keadilan, Kristen tentang kasih dan keberpihakan kepada yang miskin, tradisi lain melalui kosakata moralnya, sedangkan negara memakai bahasa konstitusional mengenai keadilan sosial. Jalan moralnya berbeda, tetapi tujuan publiknya dapat berjumpa.

Gagasan ini berdekatan dengan overlapping consensus John Rawls: warga dalam masyarakat plural tidak harus memiliki satu doktrin komprehensif yang sama untuk mendukung prinsip politik yang sama (Rawls, 1993). Namun Cak Nur mempunyai kosakata religius dan pengalaman historisnya sendiri: kalimatun sawā’ dan Madinah. Kesepakatan politik bahkan menjadi lebih kukuh ketika didukung oleh berbagai jalan moral, bukan dipaksakan melalui satu keyakinan.

Analogi Madinah dan Indonesia tentu tidak boleh disederhanakan. Madinah abad ketujuh bukan negara-bangsa demokratis modern, dan kedudukan kenabian Muhammad tidak mempunyai padanan dalam kepresidenan modern. Piagam Madinah bukan cetak biru institusional untuk Indonesia. Yang dapat diwarisi ialah prinsip normatifnya: manusia dengan identitas berbeda dapat mengikatkan diri dalam perjanjian politik tanpa kehilangan identitas masing-masing.

Justru di sini Pancasila memperoleh kedudukan yang semakin kuat. Cak Nur tidak mengganti sejarah Indonesia dengan sejarah Islam. Ia menunjukkan kepada umat Islam bahwa menerima platform kebangsaan bersama mempunyai dasar moral yang dapat dipahami dari dalam tradisi Islam. Dengan cara itu, umat Islam dapat merasa sepenuhnya berada di rumah dalam Indonesia—bukan sebagai tamu, dan bukan pula sebagai pemilik tunggal.

Al-Ḥanīfiyyah al-Samḥah: Keteguhan yang Berkelapangan

Satu komunitas dan satu kesepakatan belum cukup. Sebuah negara dapat mempunyai konstitusi yang baik, tetapi tetap dipenuhi kebencian, kecurigaan, fanatisme, dan politik saling meniadakan. Karena itu diperlukan seloka ketiga: al-ḥanīfiyyah al-samḥah. Dalam penjelasan Cak Nur, ungkapan ini menunjuk pada semangat mencari kebenaran secara lapang, toleran, tanpa kefanatikan, dan tanpa membelenggu jiwa.

Hanīf menunjuk pada orientasi yang lurus kepada kebenaran, dengan Ibrahim sebagai figur paradigmatik. Samḥah menunjuk pada kelapangan, kemurahan, dan ketidakpicikan dalam beragama. Keduanya harus hadir bersama. Kelapangan tanpa orientasi kepada kebenaran dapat berubah menjadi sikap tanpa pendirian; pencarian kebenaran tanpa kelapangan dapat berubah menjadi fanatisme.

Di sinilah kita menemukan rumusan yang indah bagi watak kepemimpinan. Seorang pemimpin harus mempunyai keyakinan, tetapi keyakinannya tidak boleh membuat jiwanya sempit. Ia perlu berprinsip, tetapi prinsip tidak boleh membuatnya kehilangan kemampuan mendengar. Ia harus mempunyai arah, tanpa menganggap dirinya telah memiliki seluruh kebenaran. Dalam bahasa sederhana: teguh tanpa keras, terbuka tanpa kehilangan arah.

Indonesia kerap terjebak dalam pilihan palsu antara pemimpin yang “tegas” dan pemimpin yang “toleran”, seolah ketegasan selalu berarti keras dan toleransi selalu berarti lemah. Al-ḥanīfiyyah al-samḥah menyatukan keteguhan orientasi dan kelapangan jiwa. Keteguhan Ibrahim lahir dari keberaniannya membebaskan diri dari berhala, bukan dari keinginan memaksakan ego kepada manusia lain.

Dalam politik modern, berhala tidak selalu berupa patung. Kekuasaan, partai, elektabilitas, oligarki ekonomi, popularitas media sosial, identitas agama, bahkan citra seorang pemimpin dapat diperlakukan seolah tidak boleh dikritik. Hanīfiyyah berarti keberanian menjaga arah kepada kebenaran ketika berbagai kepentingan berusaha membelokkannya. Samḥah menentukan cara keberanian itu dijalankan: tanpa merendahkan lawan, tanpa menutup telinga terhadap kritik, dan tanpa menciptakan musuh permanen untuk mempertahankan dukungan.

Dengan demikian, al-ḥanīfiyyah al-samḥah dapat diterjemahkan sebagai integritas yang berkelapangan. Integritas tanpa kelapangan mudah melahirkan manusia yang merasa paling suci. Kelapangan tanpa integritas mudah berubah menjadi oportunisme. Kepemimpinan nasional memerlukan keduanya sekaligus.

Dari Karakter Menuju Institusi

Ketiga seloka itu membentuk satu arsitektur. Ummatan wāḥidah menjawab pertanyaan: siapakah kita? Kita adalah satu komunitas politik Indonesia. Kalimatun sawā’ menjawab: atas dasar apa kita hidup bersama? Kita bertemu pada Pancasila, konstitusi, kewargaan setara, dan tujuan keadilan. Al-ḥanīfiyyah al-samḥah menjawab: dengan watak apa kehidupan bersama dijalani? Dengan keteguhan kepada kebenaran dan kelapangan terhadap perbedaan.

Namun karakter pemimpin saja tidak cukup. Kita tidak boleh mengira bahwa seorang pemimpin yang berniat baik dengan sendirinya akan menghasilkan pemerintahan yang baik. Niat moral dapat dikalahkan oleh institusi buruk, birokrasi korup, patronase, kepentingan ekonomi besar, dan konsentrasi kekuasaan. Karena itu, Tri Seloka harus diterjemahkan ke dalam negara hukum, pembatasan kekuasaan, checks and balances, kebebasan pers, masyarakat madani, transparansi, meritokrasi, dan perlindungan hak warga.

Sebaliknya, institusi saja juga tidak memadai. Konstitusi demokratis dapat dirusak ketika elite sepakat mengakalinya. Hukum dapat diterapkan secara selektif. Pemilu dapat dipakai untuk memperoleh legitimasi, lalu demokrasi dilemahkan dari dalam. Demokrasi membutuhkan apa yang sering ditekankan Cak Nur sebagai civility atau keadaban: kesediaan mengakui bahwa diri sendiri tidak selalu benar dan bahwa keputusan manusia harus selalu terbuka terhadap koreksi.

Tri Seloka dengan demikian mempertemukan keutamaan pribadi dan ketahanan institusi. Ummatan wāḥidah mencegah demokrasi berubah menjadi tirani mayoritas. Kalimatun sawā’ menyediakan batas bersama agar persaingan tidak menghancurkan konstitusi. Al-ḥanīfiyyah al-samḥah membentuk etos agar pemenang tidak arogan dan pihak yang kalah tidak destruktif. Demokrasi bukan hanya cara menentukan siapa yang berkuasa, tetapi cara manusia yang berbeda tetap menjadi satu bangsa setelah pemilu selesai.

Di sinilah tauhid memberi dasar terdalam. QS. Āli ‘Imrān [3]:64 tidak hanya mengajak kepada titik temu, tetapi juga menolak dominasi: manusia tidak boleh menjadikan sesamanya sebagai tuhan selain Allah. Karena hanya Tuhan yang mutlak, tidak ada pemimpin, partai, atau kelompok yang berhak menuntut loyalitas tanpa batas. Tauhid membebaskan politik dari kultus manusia.

Pemimpin yang sehat tidak memosisikan dirinya sebagai penyelamat bangsa. Ia menyadari bahwa jabatannya sementara, kewenangannya terbatas, dan negara bukan miliknya. Pemimpin nasional harus menjadi penjaga rumah, bukan pemilik rumah. Ia menerima mandat untuk merawat republik selama waktu tertentu; rumah itu telah ada sebelum ia datang dan harus tetap berdiri setelah ia pergi. Inilah kerendahan hati konstitusional.

Titik Temu Bukan Kompromi dengan Ketidakadilan

Tri Seloka akan kehilangan makna jika berhenti sebagai slogan. Ummatan wāḥidah dapat diteriakkan ketika minoritas masih didiskriminasi. Kalimatun sawā’ dapat dipuji ketika Pancasila justru digunakan untuk membungkam kritik. Al-ḥanīfiyyah al-samḥah dapat dirayakan sementara politik terus memelihara kebencian. Kata-kata yang luhur tidak otomatis melahirkan kehidupan yang luhur.

Karena itu, keberhasilannya harus diuji secara nyata. Apakah warga semakin setara di depan hukum? Apakah kelompok yang berbeda memperoleh rasa aman yang sama? Apakah kritik kepada pemerintah dilindungi? Apakah pemimpin bersedia mendengar mereka yang tidak memilihnya? Apakah kebijakan publik mengurangi kesenjangan dan menjaga martabat manusia? Jika jawabannya tidak, Tri Seloka belum menjadi etika politik; ia baru menjadi retorika.

Pencarian titik temu juga dapat berubah menjadi kenyamanan moral. Ada keadaan ketika masyarakat tidak membutuhkan jalan tengah, tetapi keberanian mengatakan bahwa suatu ketidakadilan memang salah. Korupsi tidak memerlukan kompromi antara yang jujur dan yang mencuri. Kekerasan terhadap kelompok lemah tidak boleh dinormalisasi atas nama harmoni. Diskriminasi tidak menjadi benar hanya karena didukung mayoritas.

Martin Luther King Jr. membedakan perdamaian negatif yang hanya berarti tidak adanya ketegangan dari perdamaian positif yang menghadirkan keadilan. Pelajaran itu penting untuk melengkapi politik titik temu: kelapangan tidak boleh dijadikan alasan meminta korban diam, dan musyawarah tidak boleh menjadi teknologi mayoritas untuk membuat minoritas menyerah. Kita memang harus belajar hidup bersama—atau, dalam ungkapan King, “binasa bersama sebagai orang-orang bodoh”—tetapi hidup bersama hanya menjadi bermartabat bila ditopang keadilan (King, 1961, 1963).

Maka Tri Seloka memerlukan satu pusat gravitasi: keadilan. Ummatan wāḥidah tanpa keadilan menjadi persatuan semu. Kalimatun sawā’ tanpa keadilan menjadi konsensus elite. Al-ḥanīfiyyah al-samḥah tanpa keadilan menjadi keramahan tanpa keberanian. Sebaliknya, keadilan yang dijalankan melalui ketiganya memperoleh bentuk manusiawi: membela setiap warga sebagai bagian dari komunitas yang sama, mencari dasar bersama agar perjuangan tidak menghancurkan rumah kebangsaan, dan bertindak tegas tanpa kehilangan kelapangan.

Tri Seloka dalam Indonesia Hari Ini

Relevansi Tri Seloka tidak berhenti pada hubungan antaragama. Dalam ekonomi, ummatan wāḥidah menuntut agar kemajuan tidak hanya dinikmati pusat kekuasaan dan kelompok yang memiliki akses. Persatuan yang tidak disertai keadilan distributif akan rapuh. Kalimatun sawā’ mengingatkan bahwa martabat manusia dan keadilan sosial harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok ekonomi. Al-ḥanīfiyyah al-samḥah meminta pemimpin berani mengoreksi kebijakan ketika bukti menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merugikan masyarakat.

Dalam krisis ekologis, kita berbagi satu ruang kehidupan dan akibat kerusakan alam tidak mengenal identitas politik. Agama-agama, ilmu pengetahuan, masyarakat adat, negara, dan dunia usaha dapat berjumpa dalam tanggung jawab menjaga bumi. Kelapangan berarti bersedia mendengar kebenaran ilmiah dan pengalaman korban; keteguhan berarti berani membatasi keserakahan meskipun secara politik tidak populer.

Dalam ruang digital, algoritma media sosial memberi insentif kepada kemarahan, penyederhanaan, dan penciptaan musuh. Pernyataan yang memecah sering memperoleh perhatian lebih besar daripada ajakan yang menyatukan. Dalam keadaan demikian, al-ḥanīfiyyah al-samḥah menjadi keberanian untuk tidak ikut mempersempit jiwa publik. Pemimpin perlu tegas terhadap korupsi, kekerasan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan; tetapi ketegasan diarahkan kepada tindakan yang salah, bukan kepada identitas manusia.

Semua itu merupakan pengembangan kontemporer, bukan rumusan “Tri Seloka ekonomi, ekologis, dan digital” yang pernah disusun Cak Nur. Batas ini perlu ditegaskan agar kita tidak melakukan anakronisme. Namun pemikiran yang hidup memang harus dapat menjawab persoalan yang melampaui masa pemikirnya. Kesetiaan intelektual bukan hanya mengulang kalimat Cak Nur, melainkan meneruskan cara berpikirnya secara bertanggung jawab.

Tri Seloka juga menawarkan jalan untuk melampaui politik identitas eksklusif. Identitas tidak mungkin—dan tidak perlu—dihapus. Yang harus diatasi ialah politik yang menjadikan identitas sebagai alasan untuk menentukan siapa yang lebih berhak memiliki negara. Seorang pemimpin Muslim tidak perlu menjadi kurang Muslim untuk memimpin semua warga. Justru keislamannya harus memberinya alasan yang lebih dalam untuk berlaku adil kepada semua. Hal yang sama berlaku bagi pemimpin dari tradisi mana pun: keyakinan dapat memberi motivasi moral, sedangkan konstitusi menyediakan aturan bersama.

Negara tidak meminta warga meninggalkan agama di depan pintu ruang publik. Negara meminta setiap warga menerjemahkan keyakinannya ke dalam bahasa kebaikan bersama. Agama memberi inspirasi; Pancasila memungkinkan inspirasi yang berbeda bertemu; konstitusi memastikan tidak satu inspirasi pun berubah menjadi pemaksaan.

Kepemimpinan yang Meninggalkan Negara Kuat

Robert N. Bellah pernah melihat komunitas Islam awal sebagai eksperimen yang sangat egaliter dan partisipatif untuk zamannya, bahkan dalam arti tertentu “terlalu modern untuk berhasil” karena prasarana sosial yang menopangnya belum memadai (Bellah, 1970). Cak Nur tertarik pada pembacaan ini karena memungkinkan pengalaman Madinah dibaca bukan sebagai nostalgia, melainkan sebagai sumber inspirasi bagi masyarakat modern. Pelajaran terpentingnya ialah bahwa cita-cita moral memerlukan kebiasaan sosial dan institusi agar tidak berhenti sebagai cita-cita.

Itulah pekerjaan kepemimpinan. Pemimpin bukan hanya orang yang mengucapkan nilai, tetapi orang yang membangun institusi agar nilai dapat bertahan setelah ia meninggalkan kekuasaan. Pemimpin besar bukan yang membuat negara bergantung kepadanya. Pemimpin besar meninggalkan negara yang dapat berjalan tanpa dirinya.

Pada titik ini, ketiga seloka tampak sebagai tiga bentuk kerendahan hati. Ummatan wāḥidah melahirkan kerendahan hati sosial: saya bukan satu-satunya pemilik negeri ini. Kalimatun sawā’ melahirkan kerendahan hati politik: kelompok saya bukan satu-satunya sumber kebenaran publik. Al-ḥanīfiyyah al-samḥah melahirkan kerendahan hati spiritual: pemahaman saya tentang kebenaran tidak pernah identik dengan kemutlakan Tuhan.

Namun kerendahan hati bukan kelemahan. Justru darinya lahir keberanian moral. Karena tidak mempertuhankan kekuasaan, pemimpin berani kehilangan jabatan demi prinsip. Karena tidak mempertuhankan kelompok, ia berani menegur pendukungnya sendiri. Karena tidak mempertuhankan dirinya, ia berani mengakui kesalahan.

Indonesia tidak terutama membutuhkan orang kuat, tetapi institusi yang kuat dan pemimpin yang tidak merasa dirinya lebih kuat daripada institusi. Indonesia tidak hanya membutuhkan pemimpin yang dicintai para pendukungnya, tetapi pemimpin yang mampu berlaku adil kepada mereka yang tidak mencintainya. Ia melihat lebih dari 280 juta warga bukan pertama-tama sebagai suara pemilih, basis massa, mayoritas-minoritas, pendukung-lawan, Jawa-luar Jawa, atau Muslim-non-Muslim, melainkan sebagai manusia yang martabatnya dipercayakan kepada negara.

Di situlah ummatan wāḥidah menjadi nyata. Ketika Pancasila dan konstitusi dijaga sebagai milik semua, kalimatun sawā’ menjadi nyata. Ketika pemimpin tetap teguh pada kebenaran tanpa kehilangan kemurahan jiwa terhadap mereka yang berbeda, al-ḥanīfiyyah al-samḥah menjadi nyata.

Pada akhirnya, kepemimpinan nasional bukan terutama seni membuat semua orang mengikuti pemimpin. Ia adalah seni membuat manusia yang berbeda tetap mampu berjalan bersama setelah pemimpinnya tidak lagi ada. Di sanalah negara menjadi lebih besar daripada pemerintah, konstitusi lebih kuat daripada penguasa, dan Indonesia lebih luas daripada kelompok mana pun yang sedang memenangkan kekuasaan.

Tri Seloka Cak Nur dengan demikian dapat dirumuskan sebagai satu visi kebangsaan: ummatan wāḥidah sebagai politik persatuan, kalimatun sawā’ sebagai politik titik temu, dan al-ḥanīfiyyah al-samḥah sebagai spiritualitas kepemimpinan—semuanya berpusat pada keadilan. Indonesia adalah rumah bersama manusia-manusia yang berbeda, dipertemukan oleh Pancasila, dipersatukan oleh kewargaan yang setara, dan dipimpin dengan jiwa yang teguh sekaligus lapang.

Rumah itu tidak pernah selesai dibangun. Setiap generasi harus memperbaikinya, setiap pemimpin harus merawatnya, dan setiap warga harus merasa ikut memilikinya. Justru karena itulah Indonesia bukan sekadar warisan yang kita terima dari masa lalu, melainkan amanah yang harus kita serahkan dalam keadaan lebih adil dan lebih beradab kepada generasi yang akan datang.

Daftar Pustaka

Bellah, R. N. (1970). Beyond belief: Essays on religion in a post-traditional world. University of California Press.

King, M. L., Jr. (1961, March 6). The man who was a fool: Sermon delivered at the Detroit Council of Churches’ Noon Lenten Services. The Martin Luther King, Jr. Research and Education Institute, Stanford University. https://kinginstitute.stanford.edu/king-papers/documents/man-who-was-fool-sermon-delivered-detroit-council-churches-noon-lenten

King, M. L., Jr. (1963, April 16). Letter from Birmingham Jail. The Martin Luther King, Jr. Research and Education Institute, Stanford University.

Madjid, N. (1987). Islam, kemodernan dan keindonesiaan. Mizan.

Madjid, N. (1992). Islam: Doktrin dan peradaban: Sebuah telaah kritis tentang masalah keimanan, kemanusiaan, dan kemodernan. Yayasan Wakaf Paramadina.

Madjid, N. (1995). Islam agama kemanusiaan: Membangun tradisi dan visi baru Islam Indonesia. Paramadina.

Madjid, N. (1997). Tradisi Islam: Peran dan fungsinya dalam pembangunan di Indonesia. Paramadina.

Madjid, N. (1999). Cita-cita politik Islam era reformasi. Paramadina.

Madjid, N. (2003). Indonesia kita. Gramedia Pustaka Utama.

Madjid, N. (2020). Karya lengkap Nurcholish Madjid: Keislaman, keindonesiaan, dan kemodernan (B. Munawar-Rachman, Ed.). Nurcholish Madjid Society.

Munawar-Rachman, B. (Ed.). (2006). Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran Islam di kanvas peradaban (Vols. 1–4). Mizan.

Rawls, J. (1993). Political liberalism. Columbia University Press.

__________

*( Dr. Budhy Munawar-Rachman, Seorang Cak Nurian. Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Direktur Paramadina Center for Religion and Philosophy (PCRP) Universitas Paramadina.

 

Kategori:
Tags:

Terkini