Penulis: Anis Rum
–
BIAK|SUARA ANAK NEGERI – Dalam rangka memperkuat kapasitas institusional dan menjamin keberlanjutan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor mengambil langkah strategis melalui konsolidasi sumber daya manusia aparatur dan penataan ulang mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja (TPP). Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM dalam keterangan persnya pada Kamis (4/9/2026), mengonfirmasikan realisasi pembayaran TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pekan depan, seraya menekankan prinsip pay for performance atau imbalan berbasis kinerja.
Baca juga: FLS3N PROVINSI PAPUA BARAT DIBUKA, KOMPETISI SISWA BIDANG SENI DAN SASTRA.

Langkah ini diambil di tengah dinamika fiskal daerah yang menghadapi tekanan akibat kebijakan refocusing anggaran nasional berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berdampak pada pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp111 miliar selama dua tahun fiskal berturut-turut.
Integrasi SDM dan Efisiensi Belanja Pegawai
Bupati Mansnembra menyatakan bahwa pengangkatan 634 orang PPPK Formasi 2024 merupakan bagian dari strategi penguatan kapabilitas birokrasi. “Penandatanganan perjanjian kerja bagi 634 PPPK ini merupakan afirmasi negara terhadap status kepegawaian mereka, sekaligus penambahan ‘amunisi’ operasional untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif,” ujar Bupati.

Namun, terkait proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tertunda penerbitan Surat Keputusan (SK)-nya, Bupati menjelaskan hal tersebut sebagai implikasi dari prudensi fiskal. Dengan adanya defisit anggaran struktural yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, prioritas belanja dialokasikan untuk menjamin hak-hak dasar nearly 5.000 ASN dan PPPK yang sudah aktif, serta menjaga kelancaran layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
“Perekrutan CPNS di masa transisi fiskal ini memerlukan ketepatan waktu (timing) yang presisi. Kami harus memastikan bahwa ekspansi belanja pegawai tidak mengganggu stabilitas likuiditas daerah dan hak-hak normatif aparatur yang sudah ada,” jelasnya.
Implementasi E-Government sebagai Prasyarat Pembayaran TPP
Realisasi pembayaran TPP minggu depan dikaitkan secara ketat dengan implementasi sistem pemerintahan elektronik (e-government). Bupati menegaskan bahwa pencairan dana tersebut bersifat kondisional, bergantung pada kepatuhan aparatur terhadap protokol administrasi digital, termasuk:
- Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) via aplikasi Serikandi.
- Integrasi data absensi biometrik.
- Pelaporan Electronic Performance Appraisal (E-Kinerja) yang mengukur output dan outcome tugas harian.
“Mulai September 2026, disiplin pelaporan apel pagi dan E-Kinerja menjadi indikator utama evaluasi kinerja. Kami akan melakukan diferensiasi insentif di masa depan, di mana aparatur yang bertugas di wilayah kepulauan (daerah terluar) akan menerima tunjangan khusus sebagai kompensasi atas disparitas biaya hidup dan tantangan geografis, sobald APBD mencapai kondisi berimbang (balanced budget),” tambah Bupati.
Target percepatan siklus pembayaran TPP dari triwulanan menjadi lebih fleksibel juga sedang dikaji, seiring dengan upaya pemulihan kesehatan fiskal daerah menuju titik impas (break-even point) antara pendapatan dan belanja.
Monitoring Evaluasi Lapangan dan Desentralisasi Pelayanan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan manajerial, Bupati bersama Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah langsung melaksanakan kunjungan kerja ke Distrik Aimando dan Padaido. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan audit lapangan terhadap efektivitas desentralisasi pelayanan kepegawaian dan administrasi publik di tingkat distrik.
“Kami melakukan monitoring langsung untuk mengidentifikasi hambatan birokrasi di tingkat akar rumput. Tujuannya adalah memastikan bahwa transformasi digital telah menjangkau seluruh lapisan aparatur, sehingga mengurangi inefisiensi mobilitas fisik bagi pegawai di wilayah kepulauan,” pungkas Markus Mansnembra.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Biak Numfor dalam menerapkan prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas, guna menciptakan birokrasi yang adaptif terhadap tantangan fiskal maupun tuntutan pelayanan masyarakat.


