*(Oleh: Paulus Laratmase
–
Pendahuluan
Baca juga: Dari Ruang Audiensi ke Ruang Kelas: Mahyeldi Ingin Buku Terbaik Guru Menjadi Pelita Literasi Sumbar
Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perdebatan akut tentang selembar ijazah. Persoalan ini menyentuh sesuatu yang lebih mendasar dalam negara hukum: bagaimana sebuah persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang harus dibuktikan, siapa yang berwenang menilai keterpenuhannya, dan sejauh mana keputusan lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di tengah perdebatan itu, muncul dua kecenderungan yang sama-sama perlu diuji. Pertama, anggapan bahwa seseorang yang telah memperoleh gelar sarjana dari luar negeri pasti telah memenuhi persyaratan pendidikan menengah di Indonesia. Kedua, anggapan bahwa tidak ditemukannya bukti kelulusan dalam suatu persidangan dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah tersebut tidak pernah ada.
Kedua anggapan itu tidak boleh diterima begitu saja. Keduanya harus diperiksa berdasarkan logika formal, norma hukum, bukti dokumenter, serta batas kewenangan lembaga yang mengambil keputusan.
Baca juga: Dari Lembah Harau ke Panggung Dunia: Prof. Edi Syafri Bawa PPNP Masuk Daftar Top 2% Ilmuwan Dunia
Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara temuan mengenai bukti dan amar putusan mengenai akibat hukum perkara. (Mahkamah Konstitusi RI, 2026).
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan siapa yang paling keras membela atau menyerang Gibran, melainkan apakah seluruh argumentasi yang digunakan masing-masing pihak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan hukum.
Gelar Sarjana Tidak Otomatis Membuktikan Kesetaraan Pendidikan Menengah
Salah satu argumentasi yang muncul dalam pembelaan terhadap Gibran ialah bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi di luar negeri seharusnya tidak lagi dipersoalkan mengenai ijazah SMA-nya. Alasannya, jalur pendidikan internasional mengenal beragam mekanisme, seperti foundation programme, pathway, diploma, dan sistem pendidikan alternatif lainnya.
Argumentasi ini memiliki dasar yang masuk akal pada satu titik: sistem pendidikan antarnegara memang tidak selalu identik. Seseorang dapat menempuh jalur pendidikan yang berbeda dari jalur pendidikan formal yang lazim berlaku di Indonesia.
Akan tetapi, kesimpulan bahwa perbedaan jalur pendidikan otomatis memenuhi persyaratan hukum Indonesia merupakan lompatan logika.
Mari kita bedakan tiga proposisi berikut.
Pertama, seseorang telah memperoleh gelar sarjana dari institusi pendidikan tinggi.
Kedua, orang itu pernah menempuh pendidikan atau program persiapan yang memungkinkan dirinya memasuki perguruan tinggi.
Ketiga, orang itu telah memenuhi persyaratan pendidikan minimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
Ketiga proposisi tersebut berkaitan, tetapi tidak identik.
Gelar sarjana dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi tertentu. Namun, gelar dimaksud tidak dengan sendirinya membuktikan status hukum setiap jenjang pendidikan sebelumnya, terlebih apabila undang-undang menetapkan persyaratan pendidikan minimal yang harus dipenuhi secara khusus.
Dengan kata lain, keberhasilan akademik dan pemenuhan persyaratan administratif-hukum merupakan dua persoalan berbeda, meskipun dapat saling berkaitan.
Seseorang mungkin memiliki kompetensi intelektual yang sangat baik, tetapi kompetensi itu tidak otomatis menggantikan dokumen atau pengakuan kesetaraan yang secara hukum dipersyaratkan. Sebaliknya, seseorang yang memiliki ijazah SMA juga tidak otomatis lebih kompeten daripada seseorang yang menempuh jalur pendidikan alternatif.
Di sinilah pentingnya membedakan penilaian terhadap kualitas seseorang dari penilaian terhadap pemenuhan syarat pencalonan.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Frasa paling rendah menetapkan ambang pendidikan, sedangkan frasa tamat menegaskan bahwa persoalannya bukan pernah mengikuti pendidikan. Pertanyaan hukumnya ialah apakah kualifikasi yang dimiliki calon telah memenuhi ambang dimaksud menurut ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila pendidikan yang ditempuh berada di luar negeri, persoalannya tidak selesai hanya dengan menunjukkan bahwa negara tempat pendidikan berlangsung memiliki reputasi akademik yang baik. Harus ada dasar yang dapat diverifikasi untuk menentukan bagaimana pendidikan di luar negeri memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia.
Tidak Ditemukannya Bukti Bukan Selalu Berarti Objek Tidak Pernah Ada, tetapi Tetap Merupakan Persoalan Serius
Argumentasi kedua yang perlu diuji berkaitan dengan pernyataan bahwa tidak ditemukannya ijazah dalam persidangan tidak otomatis membuktikan bahwa ijazah tidak pernah ada.
Secara logika, pernyataan ini benar dengan batasan tertentu.
Misalnya, seseorang mencari sebuah dokumen dalam arsip tertentu dan tidak menemukannya. Kesimpulan yang langsung dapat ditarik ialah dokumen tersebut tidak ditemukan dalam arsip yang diperiksa. Untuk menyimpulkan bahwa dokumen itu tidak pernah ada di mana pun, dibutuhkan dasar tambahan.
Akan tetapi, analogi itu tidak boleh digunakan untuk mengabaikan konsekuensi hukum dari kegagalan pembuktian.
Dalam proses hukum, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah suatu dokumen pernah ada secara faktual, tetapi juga apakah dokumen yang dipersyaratkan tersedia, dapat diverifikasi, dan memenuhi standar pembuktian yang berlaku dalam proses yang bersangkutan.
Perlu dibedakan sekurang-kurangnya tiga keadaan: (1) Dokumen memang tidak pernah diterbitkan. (2) Dokumen pernah diterbitkan, tetapi tidak ditemukan atau tidak diajukan sebagai bukti. (3) Dokumen tersedia, tetapi isi atau status hukumnya belum membuktikan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan. Masing-masing membutuhkan pemeriksaan dan konsekuensi yang berbeda.
Dalam perkara Gibran, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk keterangan pejabat pendidikan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan, termasuk certificate of attendance dan catatan akademik, yang dinilai bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan.
Fakta ini harus dibaca secara utuh. MK tidak saja menyampaikan bahwa pencarian dokumen tidak berhasil, melainkan menjelaskan jenis bukti yang diperiksa dan alasan mengapa dokumen yang tersedia dinilai tidak menunjukkan kelulusan. Namun, amar putusannya tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara. (Mahkamah Konstitusi RI, 2026).
Karena itu, dua kesimpulan ekstrem sama-sama tidak dapat dibenarkan.
Tidak tepat menyatakan bahwa Gibran pasti tidak pernah memiliki dokumen kelulusan hanya berdasarkan temuan mengenai bukti yang tidak meyakinkan. Namun, tidak tepat pula menyatakan bahwa persoalan pembuktian telah selesai hanya karena ada narasi bahwa Gibran telah memperoleh pendidikan tinggi di luar negeri.
Tidak terbuktinya suatu persyaratan dalam pemeriksaan hukum bukan selalu bukti mutlak bahwa persyaratan itu tidak pernah terpenuhi. Akan tetapi, kegagalan membuktikan persyaratan yang diwajibkan hukum juga tidak dapat diubah menjadi anggapan bahwa persyaratan dimaksud pasti telah terpenuhi.
Inilah batas logika yang seharusnya dijaga oleh setiap komentator, akademisi, pejabat, dan warga negara.
Putusan MK Harus Dibaca Secara Utuh, Bukan Dipilih Sesuai Kepentingan Politik
Dalam polemik publik, putusan pengadilan sering diperlakukan seolah-olah hanya memiliki satu kalimat yang dapat digunakan untuk memenangkan perdebatan. Padahal, putusan hukum harus dibaca melalui hubungan antara fakta persidangan, pertimbangan hukum, kewenangan pengadilan, dan amar putusan.
Dalam perkara ini, terdapat dua hal yang harus dipahami secara bersamaan:
Pertama, MK menyampaikan temuan substantif mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kedua, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dan tidak menjatuhkan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Kedua hal itu tidak saling meniadakan. Temuan mengenai bukti tidak otomatis menghasilkan akibat hukum yang diminta para pemohon, sebab pengadilan tetap harus mempertimbangkan kewenangan dan syarat prosedural dalam perkara yang diajukan.
Namun, tidak dijatuhkannya diskualifikasi juga tidak berarti bahwa seluruh pertanyaan substantif mengenai dokumen pendidikan telah memperoleh jawaban yang memuaskan.
Di sinilah letak persoalan akuntabilitas publik.
Masyarakat berhak membedakan antara putusan yang tidak mengabulkan suatu permohonan dan pernyataan bahwa semua fakta yang dipersoalkan telah terbukti benar. Keduanya merupakan kesimpulan yang berbeda.
Putusan yang tidak menerima permohonan tidak boleh dipelintir menjadi pernyataan bahwa MK telah memastikan seluruh dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan. Sebaliknya, temuan bahwa bukti kelulusan yang dipersyaratkan tidak ditemukan secara meyakinkan juga tidak boleh dipelintir menjadi amar putusan yang secara definitif menyatakan Gibran tidak pernah lulus atau otomatis tidak sah menjabat.
Membaca putusan secara utuh merupakan kewajiban intelektual, bukan pilihan politik.
Pendidikan Luar Negeri Tidak Boleh Didiskriminasi, tetapi Standar Hukum Tidak Boleh Dihapus
Pembelaan terhadap jalur pendidikan internasional mempunyai dasar yang patut diperhatikan. Sistem pendidikan di berbagai negara memang memungkinkan seseorang memasuki pendidikan tinggi melalui jalur yang berbeda-beda. Menyamakan semua jalur internasional dengan struktur pendidikan Indonesia tanpa pemeriksaan yang memadai dapat menghasilkan penilaian yang keliru.
Akan tetapi, penghormatan terhadap keragaman sistem pendidikan tidak berarti bahwa setiap jalur pendidikan asing otomatis memenuhi seluruh persyaratan administratif Indonesia.
Ada dua prinsip yang harus dipertahankan sekaligus.
Pertama, negara tidak boleh merendahkan atau mendiskriminasi seseorang hanya karena ia menempuh pendidikan di luar negeri atau menggunakan jalur pendidikan alternatif yang sah.
Kedua, negara wajib memastikan bahwa setiap calon pejabat publik memenuhi persyaratan hukum yang berlaku melalui mekanisme penilaian yang objektif dan dapat diperiksa.
Jika suatu jalur pendidikan memang setara dengan jenjang yang dipersyaratkan, pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan kesetaraannya. Jika dokumen tertentu dapat digantikan oleh dokumen lain berdasarkan peraturan yang berlaku, dasar penggantian itu juga harus jelas.
Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam dokumen atau proses penyetaraan, kekurangan tersebut harus diperiksa secara transparan dan tidak boleh ditutup hanya dengan argumentasi mengenai reputasi institusi pendidikan.
Penting pula ditegaskan bahwa status sebuah institusi pendidikan sebagai institusi asing yang bereputasi tidak dengan sendirinya menentukan apakah suatu program tertentu setara dengan SMA di Indonesia. Reputasi, pengakuan institusi, kualifikasi program, bukti penyelesaian pendidikan, dan pengakuan kesetaraan merupakan hal-hal yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Dengan demikian, perdebatan ini seharusnya tidak diarahkan pada pertentangan semu antara pendidikan Indonesia dan pendidikan luar negeri. Yang harus diuji adalah apakah persyaratan yang sama diterapkan secara konsisten kepada setiap calon tanpa diskriminasi dan tanpa pengecualian yang tidak memiliki dasar hukum.
Persoalan yang Lebih Besar: Apakah Administrasi Pemilu Sudah Dapat Dipertanggungjawabkan?
Kasus ini tidak hanya menyangkut Gibran sebagai individu. Ia juga menyangkut kualitas administrasi pemilu dan tanggung jawab lembaga yang memverifikasi persyaratan calon.
Ketika undang-undang mensyaratkan pendidikan minimal, lembaga yang berwenang harus dapat menjelaskan bagaimana syarat itu diperiksa. Jika calon menggunakan pendidikan luar negeri, penilaian kesetaraannya harus memiliki dasar yang dapat ditelusuri. Jika suatu surat keterangan diterbitkan, dokumen pendukung dan prosedur penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pertanyaan itu merupakan bagian dari pengawasan yang wajar terhadap penggunaan kewenangan publik.
Dalam negara hukum, transparansi bukan bentuk permusuhan terhadap seseorang. Transparansi merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa kewenangan dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan politik, popularitas, atau tekanan kelompok tertentu.
Demikian pula, tuntutan transparansi bukan berarti bahwa setiap tuduhan harus dianggap benar. Tuduhan tetap harus dibuktikan, sedangkan lembaga yang berwenang wajib memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan prosedur yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pemeriksaan yang bertanggung jawab seharusnya berfokus pada beberapa pertanyaan konkret: dokumen apa yang digunakan sebagai dasar penyetaraan; apakah dokumen tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku; bagaimana prosedur penilaiannya; siapa yang berwenang menerbitkan pengakuan kesetaraan; dan bagaimana konsistensi perlakuan terhadap calon lain dapat dipastikan.
Pertanyaan-pertanyaan itu lebih produktif daripada saling menuduh bahwa pihak tertentu sedang melakukan politisasi atau persekusi, tanpa menunjukkan bukti yang memadai.
Apabila tuduhan politisasi memang diajukan, pihak yang mengajukannya perlu menjelaskan bukti tentang adanya perlakuan yang berbeda, motif yang relevan, atau penyimpangan prosedur. Sebaliknya, pihak yang menyatakan semua prosedur telah benar perlu menunjukkan dasar dokumenter yang mendukung pernyataan tersebut.
Keadilan tidak lahir dari siapa yang paling kuat berbicara, tetapi dari kemampuan menjelaskan keputusan dengan bukti dan alasan yang dapat diuji.
Mengapa Analogi “Sudah S1, Mengapa Masih Dipersoalkan SMA?” Tidak Cukup
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah: jika seseorang sudah memperoleh gelar sarjana, mengapa ijazah SMA masih dipersoalkan?
Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya mencampurkan dua ukuran yang berbeda.
Gelar sarjana merupakan capaian pendidikan. Persyaratan minimal SMA dalam undang-undang merupakan kualifikasi hukum untuk jabatan tertentu. Jika jalur pendidikan seseorang telah diakui setara dengan persyaratan tersebut, maka pengakuan itu dapat menjadi dasar pemenuhan syarat. Namun, jika kesetaraannya masih menjadi persoalan, gelar sarjana semata tidak menyelesaikan pertanyaan tentang dasar hukum pemenuhan syarat tersebut.
Analogi yang tepat bukanlah seseorang yang memiliki tinggi badan 165 sentimeter ketika syarat minimalnya 160 sentimeter. Dalam contoh itu, kedua angka diukur pada skala yang sama dan memenuhi kriteria yang sama.
Dalam persoalan pendidikan, gelar sarjana dan tamat SMA tidak otomatis berada pada satu skala pembuktian yang dapat dibandingkan tanpa syarat. Gelar sarjana membuktikan capaian pada suatu program pendidikan tinggi, sedangkan ketentuan pemilu mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal yang harus dinilai menurut peraturan yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat ialah: apakah jalur pendidikan yang ditempuh dan dokumen yang dimiliki telah diakui secara sah sebagai pemenuhan kualifikasi minimal yang dipersyaratkan?
Jika jawabannya ya, pengakuan itu harus dapat ditunjukkan melalui dasar hukum dan dokumen yang relevan. Jika jawabannya belum dapat dibuktikan, persoalannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa gelar sarjana lebih tinggi daripada ijazah SMA.
Logika hukum menuntut hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara fakta, dokumen, norma, dan kesimpulan.
Prinsip yang Harus Berlaku: Kesetaraan di Hadapan Hukum, Bukan Keseragaman Jalur Pendidikan
Dalam konteks pencalonan pejabat publik, prinsip kesetaraan tidak berarti semua orang harus menempuh jalur pendidikan yang persis sama. Yang dituntut ialah agar setiap orang yang berada dalam situasi hukum yang sebanding dinilai berdasarkan standar yang konsisten.
Seseorang yang lulus SMA di Indonesia dan seseorang yang menyelesaikan program pendidikan setara di luar negeri dapat saja sama-sama memenuhi persyaratan. Namun, kesetaraan tersebut harus ditentukan berdasarkan kriteria yang sah, bukan berdasarkan asumsi mengenai reputasi negara atau institusi tempat mereka belajar.
Prinsip ini berlaku kepada siapa pun, tanpa memandang nama keluarga, jabatan, dukungan partai, maupun posisi politik.
Jika seorang calon dari masyarakat biasa diwajibkan menunjukkan dokumen yang sah, standar yang sama harus berlaku bagi calon yang memiliki hubungan dengan elite politik. Sebaliknya, jika peraturan mengakui jalur pendidikan alternatif tertentu, pengakuan itu harus dapat diakses dan diterapkan secara adil kepada semua orang yang memenuhi kriteria.
Di sinilah ukuran negara hukum sesungguhnya: bukan apakah seseorang disukai atau tidak disukai, melainkan apakah aturan diterapkan secara konsisten.
Dalam konteks ini, membela Gibran dari tuduhan yang tidak terbukti merupakan sikap yang sah. Menuntut penjelasan mengenai dokumen dan prosedur yang menjadi dasar pemenuhan persyaratannya juga merupakan sikap yang sah.
Yang tidak dapat dibenarkan ialah menganggap kritik sebagai bukti kebencian politik atau menganggap pembelaan sebagai bukti adanya konspirasi. Kedua tuduhan itu memerlukan bukti tersendiri.
Demokrasi tidak akan matang apabila setiap pertanyaan mengenai administrasi publik dianggap sebagai serangan pribadi, atau apabila setiap pembelaan terhadap seseorang dianggap sebagai upaya menutupi kesalahan.
Kesimpulan
Polemik ijazah Gibran memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara: kecenderungan untuk menggantikan pembuktian dengan keyakinan, menggantikan penalaran dengan analogi yang tidak tepat, serta menggantikan pemeriksaan prosedur dengan pertarungan narasi politik.
Dari sudut pandang ilmiah, beberapa kesimpulan dapat ditegaskan.
Pertama, gelar sarjana dari luar negeri tidak otomatis membuktikan pemenuhan seluruh persyaratan pendidikan sebelumnya. Pemenuhan persyaratan harus ditentukan melalui ketentuan yang berlaku dan bukti yang relevan.
Kedua, tidak ditemukannya bukti dalam persidangan tidak selalu membuktikan bahwa suatu dokumen tidak pernah ada. Namun, kegagalan membuktikan kualifikasi yang diwajibkan hukum tidak boleh dianggap seolah-olah tidak memiliki konsekuensi.
Ketiga, putusan MK harus dibaca secara utuh. Temuan mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan harus dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi juga tidak dapat dipelintir menjadi pernyataan bahwa MK telah memastikan seluruh persoalan dokumen pendidikannya selesai.
Keempat, pemerintah dan lembaga yang berwenang harus mampu menjelaskan dasar hukum, dokumen, dan prosedur yang digunakan untuk menilai kesetaraan pendidikan. Transparansi bukan penghukuman, melainkan syarat akuntabilitas.
Kelima, tuduhan mengenai politisasi, diskriminasi, atau manipulasi harus dibuktikan secara tersendiri. Tidak ada pihak yang boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan prasangka, tetapi tidak ada pula pihak yang boleh dikecualikan dari pemeriksaan yang sah hanya karena kedudukan politiknya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang apakah Gibran layak dihormati sebagai individu, apakah pendidikan luar negeri lebih unggul daripada pendidikan Indonesia, atau apakah lawan politiknya memiliki motif tertentu. Persoalan utamanya ialah apakah syarat yang ditetapkan undang-undang telah dipenuhi dan dapat dibuktikan melalui prosedur yang sah.
Di sinilah kesimpulan yang paling tegas harus diletakkan: semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kewajiban publik untuk memastikan bahwa proses yang mengantarkannya ke jabatan itu dapat dipertanggungjawabkan.
Jika persyaratan telah dipenuhi, tunjukkan dasar pembuktiannya dan jelaskan secara terbuka. Jika terdapat kekurangan bukti, periksa dan selesaikan melalui mekanisme yang berwenang. Jika ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui prosedur hukum. Jangan menggantikan salah satu proses itu dengan slogan politik.
Sebab, dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Namun, seseorang juga tidak dapat dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum hanya karena para pendukungnya yakin bahwa ia pasti memenuhi persyaratan dimaksud.
Kebenaran hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pembelaan, dan tidak pula oleh tajamnya serangan. Kebenaran harus berdiri di atas bukti yang dapat diuji, aturan yang berlaku, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika prinsip ini tidak berlaku sama bagi semua orang, maka yang sedang kita pertaruhkan bukan saja kejelasan status sebuah ijazah, terlebih kredibilitas negara hukum itu sendiri.
Catatan Referensi
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 6 Oktober). MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat. Berita resmi Mahkamah Konstitusi, terkait Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893
–
*( Paulus Laratmase adalah Dosen Ilmu Politik pada STKIP Biak.



