Sabtu, 01 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Cegah Risiko Banjir dan Jaga Pangan Semarang Barat: DPRD dan Pakar UNISSULA Dorong Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

KOTA SEMARANG, SUARA ANAK NEGERI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar dialog interaktif bertema “Meminimalisir Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Mengendalikan Banjir di Kawasan Semarang Barat, Khususnya Kecamatan Tugu dan Mijen” di Hotel Quest Semarang, Selasa (28/7/2026) siang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, S.E., M.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) sekaligus pemerhati hukum pertanahan Dr. Setiawan Widiyoko, S.T., S.H., M.Si., M.Kn., serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Dr. Safrinal Sofaniadi, S.T., M.Si. Acara tersebut juga telah diliput dan ditayangkan di TATV pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini dimoderatori Fitrianto Wibowo.

Dialog interaktif ini menyoroti makin terdesaknya lahan produktif di Semarang Barat. Luas panen padi di Kecamatan Mijen pada tahun 2024 mencatatkan angka 583 hektare dengan produksi 4.045 ton. Meski demikian, tren penurunan terus terjadi dari sekitar 1.004 hektare pada 2009 menjadi 815 hektare pada 2019. Sementara itu, kawasan sawah dan tambak di Kecamatan Tugu terus mengalami tekanan masif akibat ekspansi kawasan industri, pergudangan, jalur logistik, hingga permukiman pesisir.

Baca juga: Pelepasan Kontingen Pramuka Kabupaten Supiori Mengikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Jakarta

Fungsi Sosial Tanah dan Integrasi Kebijakan Tata Ruang
Dosen FH UNISSULA, Dr. Setiawan Widiyoko, menegaskan bahwa penanggulangan banjir di Kota Semarang tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan infrastruktur fisik seperti polder, pompa, maupun tanggul.
“Ketika sawah, kebun, dan lahan terbuka berubah menjadi permukiman, industri, pergudangan, dan jalan beton, daya serap tanah menurun. Limpasan air meningkat dan beban banjir berpindah ke kawasan yang lebih rendah.

Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan ekologi,” ujar Setiawan.
Setiawan menjelaskan dasar hukum pemanfaatan tanah yang merujuk pada Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang fungsi sosial hak atas tanah. Penggunaan tanah tidak bersifat mutlak karena wajib mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Apabila pemanfaatan tanah merusak fungsi resapan air, negara wajib hadir melakukan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Lebih lanjut, ia menyoroti regulasi perlindungan seperti UU No. 41 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres No. 4 Tahun 2026 terkait peta lahan sawah yang dilindungi, serta Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan RTRW Kota Semarang 2011–2031.

Baca juga: SIKAP KEPALA DESA OLILIT RAYA YANG DIPERTANYAKAN: PERINTAH PEMBONGKARAN, PENGABAIAN HUKUM ADAT, DAN PUDARNYA PENGHORMATAN TERHADAP SWERI SERTA DOA ADAT

“RTRW jangan berhenti menjadi dokumen administratif. Harus ada konsistensi antara fungsi kawasan yang ditetapkan, izin yang diterbitkan, pembangunan di lapangan, dan pengawasannya. Pengendalian alih fungsi lahan juga harus diikuti pemberian insentif kepada petani, perbaikan irigasi, dukungan sarana produksi, dan jaminan pemasaran,” tambah Setiawan.

Sinergi dan Komitmen Bersama
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, S.E., M.M., mengimbau pentingnya kebijakan tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan guna mencegah memburuknya potensi bencana banjir di Semarang Barat.
“Alih fungsi lahan harus dikendalikan melalui kebijakan tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Lahan pertanian tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan, tetapi juga memiliki peran penting sebagai daerah resapan air untuk mengurangi risiko banjir,” tegas Kadar Lusman.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Dr. Safrinal Sofaniadi, S.T., M.Si., turut menambahkan bahwa upaya penataan ruang dan perlindungan kawasan resapan memerlukan sinergi lintas sektor.
“Pengendalian banjir memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan kawasan pertanian harus diiringi dengan penataan ruang yang konsisten serta pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan,” jelas Safrinal.
Melalui dialog interaktif ini, DPRD Kota Semarang berharap tercipta kesamaan persepsi dan komitmen dari seluruh elemen pemangku kepentingan untuk menjaga lahan pertanian produktif di Mijen dan Tugu demi terwujudnya ketahanan pangan sekaligus keselamatan warga Semarang dari ancaman banjir.

(Laporan : M. Agung Ridlo/CR.SAN)

Kategori:
Tags:

Terkini