SIKAP KEPALA DESA OLILIT RAYA YANG DIPERTANYAKAN: PERINTAH PEMBONGKARAN, PENGABAIAN HUKUM ADAT, DAN PUDARNYA PENGHORMATAN TERHADAP SWERI SERTA DOA ADAT
Oleh: Adv. Anton Watunglawar, S.H.
“Kekuasaan yang dijalankan tanpa kepekaan terhadap hukum, adat, dan hati nurani masyarakat akan kehilangan legitimasi moral, sekalipun memiliki dasar administratif.”
Baca juga: SAWO MATENG
Polemik pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sumber Air Oryoin telah berubah menjadi salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian masyarakat Olilit Raya. Persoalan ini tidak lagi semata-mata mengenai pembangunan infrastruktur, tetapi telah berkembang menjadi ujian terhadap kualitas kepemimpinan, penghormatan terhadap hukum adat, dan komitmen pemerintah desa dalam melindungi hak-hak masyarakat yang dipimpinnya.
Yang menjadi persoalan bukanlah pembangunan air bersih. Tidak seorang pun menolak pembangunan yang benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persoalan yang muncul justru mengenai cara pembangunan itu dijalankan.
Ketika keberatan keluarga Watunglawar telah disampaikan, ketika simbol adat (sweri) telah dipasang melalui doa adat dan prosesi penuangan sopi sebagai seruan agar semua pihak menahan diri, masyarakat berharap pemerintah desa mengambil langkah yang mampu meredakan keadaan. Sebaliknya, menurut keterangan keluarga dan dokumentasi yang ada, setelah adanya surat pemerintah desa yang mengundang masyarakat ke lokasi, terjadi pembongkaran pagar yang dipasang keluarga Malirmasele sebagai Duan dari Keluarga Watunglawar dan simbol adat tersebut tidak lagi berada pada tempatnya. Semuanya diobrak-abrik tanpa rasa malu dan hormat.
Peristiwa itu akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian mengenai tanggung jawab pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Akan tetapi, pertanggungjawaban moral dan administratif seorang Kepala Desa adalah sesuatu yang dapat dan patut dinilai oleh masyarakat.
Kepala Desa Bukan Sekadar Pelaksana Proyek
Kepala Desa bukan hanya pejabat administratif yang bertugas memastikan proyek berjalan sesuai rencana. Ia adalah pemimpin masyarakat. Ia diberi mandat untuk menjaga persatuan, merawat harmoni sosial, dan menjadi penengah ketika muncul perbedaan kepentingan.

Karena itu, muncul pertanyaan yang sangat mendasar. Mengapa jalan dialog tidak lebih dahulu ditempuh secara maksimal, melainkan seola-ola seperti pencuri dan perampas hak warga? Mengapa penyelesaian melalui musyawarah dengan keluarga Watunglawar tidak menjadi prioritas dari sejak awal? Mengapa Langkah yang diambilnya adalah “pukul dulu urusan blakangan”? Mengapa sebuah persoalan yang menyangkut keberatan masyarakat dan nilai-nilai adat berkembang menjadi konfrontasi di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban atas cara kekuasaan dijalankan.
Ketika Aparat Hadir, tetapi Pertanyaan Publik Muncul
Salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan masyarakat adalah kehadiran aparat keamanan pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi. Pada prinsipnya, kehadiran aparat bertujuan menjaga keamanan dan mencegah konflik. Namun ketika suatu tindakan yang kemudian dipersoalkan berlangsung di hadapan aparat, masyarakat tentu berhak meminta penjelasan mengenai bagaimana peran aparat dijalankan pada saat itu. Penjelasan tersebut penting bukan hanya demi menjawab rasa ingin tahu publik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Semakin terbuka penjelasan yang diberikan oleh semua pihak, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan prasangka yang dapat merugikan pemerintah desa maupun aparat itu sendiri. Aparat keamanan hadir seakan-akan dihadirkan oleh Kepala Desa, diam seribu Bahasa seakan-akan peristiwa pembongkaran dan pelanggaran sasi adat merupakan tindakan moral yang dapat dibenarkan. Ini memberikan kesan seakan-akan Kades Olilit, Sebastianus Melsasail, mantan Wakapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah Penguasa Olilit yang kebal hukum.

Sweri Bukan Penghalang Pembangunan, Melainkan Seruan untuk Berhenti Sejenak
Dalam tradisi masyarakat Tanimbar, sweri bukan sekadar benda yang dipasang di suatu tempat. Ia adalah simbol adat yang mengandung pesan moral agar semua pihak menghentikan sementara tindakan yang berpotensi memicu konflik sampai diperoleh penyelesaian yang bermartabat. Demikian pula doa adat dan prosesi penuangan sopi bukan ritual kosong. Keduanya merupakan ekspresi penghormatan terhadap leluhur, terhadap adat, dan terhadap perdamaian.

Karena itu, apabila masyarakat merasa simbol tersebut tidak memperoleh penghormatan sebagaimana mestinya, maka persoalan yang muncul bukan lagi semata mengenai pagar atau lokasi proyek, melainkan mengenai hubungan antara pemerintah desa dan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat. Apakah nilai-nilah budaya tersebut hilang dan sengaja dihilangkan oleh Kepala Desa dan para pelaku pembongkaran?
Mengapa Begitu Memaksa?
Inilah pertanyaan yang paling banyak terdengar di tengah masyarakat. Mengapa proyek ini harus tetap dijalankan ketika keberatan keluarga Watunglawar belum memperoleh penyelesaian? Mengapa ruang dialog tidak diperluas? Mengapa musyawarah tidak menjadi jalan pertama? Mengapa penghormatan terhadap simbol adat tidak dijadikan pertimbangan sebelum tindakan di lapangan dilakukan? Bahkan ada suara sumbang dari dalam keributan, “masalah uang dan siri-pinang oooh. Kades dapat uang berapa dari proyek itu? Jika masalah uang yang didapat Kades dari proyek ini akan terus dikejar, karena indikasi hubungan transaksional tersebut mengakibatkan Tindakan pemaksaan dan kejahatan moral-hukum-adat ditabark atau dilanggar. Semakin kuat dorongan untuk melanjutkan sebuah proyek di tengah sengketa, semakin besar pula tuntutan publik agar seluruh proses pengambilan keputusannya dilakukan secara terbuka.
Dalam pemerintahan yang baik, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh hak pihak-pihak yang terdampak telah dipertimbangkan secara memadai. Masyarakat juga berhak mengetahui dasar pemilihan lokasi, proses konsultasi yang telah dilakukan, serta alasan mengapa pendekatan yang lebih damai tidak dipilih.

Di tengah situasi seperti ini, muncul pula pertanyaan mengenai apakah seluruh proses pengambilan keputusan benar-benar bebas dari konflik kepentingan. Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan kemarahan atau pembungkaman kritik, melainkan dengan keterbukaan. Justru dengan membuka seluruh proses kepada publik, pemerintah desa dapat menunjukkan bahwa setiap keputusan diambil semata-mata demi kepentingan masyarakat dan bukan karena pertimbangan lain. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula tuntutan untuk bersikap transparan. Transparansi bukan ancaman bagi pemimpin; transparansi adalah ukuran integritas seorang pemimpin.
Penutup
Oryoin telah mengajarkan bahwa pembangunan tidak pernah hanya soal beton, pipa, dan anggaran. Pembangunan juga menyangkut kepercayaan, penghormatan terhadap adat, dan cara negara hadir di tengah masyarakat, Oryoin memunculkan permasalahan Kades dan Jajarannya dapat berapa dari proyek ini. Oryoin tidak meninggalkan masalah apabila seluruh proses telah dijalankan sesuai hukum dan prinsip pemerintahan yang baik, maka tidak ada alasan untuk menolak keterbukaan. Sebaliknya, apabila masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab, penyelesaiannya bukan dengan membungkam kritik, melainkan dengan membuka ruang dialog dan membiarkan proses hukum berjalan secara independen.
Sejarah tidak akan berhenti pada catatan bahwa proyek air bersih pernah dibangun di Oryoin. Sejarah akan bertanya: mengapa keluarga Watunglawar tidak pernah dilibatkan sejak awal sebelum koordinasi dilakukan dengan Dinas PUPR? Mengapa dialog digantikan oleh konfrontasi? Mengapa simbol adat dan doa adat tidak menjadi pertimbangan utama? Dan mengapa proyek ini tampak begitu dipaksakan? Mengapa Kades jaman Olilit kali ini brutal dan sadis secara moral karena menabrak nilai-nilai moral, hukum, dan adat? Dalam situasi seperti ini, masyarakat berhak menuntut transparansi penuh atas seluruh proses pengambilan keputusan, termasuk memastikan bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau konflik kepentingan yang memengaruhi kebijakan publik. Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga kewajiban moral seorang pemimpin.
***






