Ulasan Webinar Hatipena #198 Bersama Prof. Hikmahanto Juwana
Dilaporkan oleh: Paulus Laratmase
–
Gagasan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi tema utama Webinar Hatipena #198 yang dipandu oleh Mila dan Amelia. Webinar yang menghadirkan Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, sebagai narasumber utama yang mengulas secara kritis rencana pemerintah mendirikan sebuah institusi pendidikan tinggi baru yang disebut-sebut akan menjadi pusat pencetak calon pemimpin nasional.
Alih-alih membahas layak atau tidaknya sebuah universitas baru dibangun, diskusi berkembang menjadi refleksi yang jauh lebih mendasar: apakah Indonesia benar-benar membutuhkan universitas baru, atau justru membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap ribuan perguruan tinggi yang telah ada?
URI Masih Menyisakan Banyak Tanda Tanya
Baca juga: Erling Haaland, Atomic Habits, dan Hal-Hal Kecil yang Mengubah Hidup
Sejak awal pemaparannya, Prof. Hikmahanto mengaku berusaha mencari dasar hukum mengenai URI. Berbekal latar belakang sebagai akademisi hukum, ia menelusuri berbagai regulasi mulai dari Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Undang-Undang Pendidikan Tinggi hingga peraturan mengenai pengelolaan perguruan tinggi. Namun hasil pencariannya justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
Menurutnya, hingga saat webinar berlangsung, belum ditemukan landasan hukum yang secara jelas mengatur pendirian URI sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi. Ia menilai informasi yang beredar lebih banyak berasal dari pemberitaan media dibandingkan dokumen resmi pemerintah. Bahkan blueprint, naskah akademik maupun desain kelembagaan URI belum dipublikasikan secara terbuka. Baginya, sebuah lembaga pendidikan nasional tidak cukup dibangun hanya melalui narasi besar tanpa kepastian regulasi.
Antara University of London dan Model Baru Indonesia
Dalam diskusi, Prof. Hikmahanto mencoba memahami kemungkinan konsep URI dengan membandingkannya pada model perguruan tinggi di luar negeri.
Ia mencontohkan University of London yang menaungi sejumlah college seperti King’s College London maupun London School of Economics, serta sistem collegiate di University of Cambridge. Namun ia mengakui pemerintah belum menjelaskan secara rinci apakah URI memang akan mengadopsi model serupa, menjadi holding berbagai perguruan tinggi, atau memiliki fungsi lain. Ketiadaan penjelasan resmi inilah yang menurutnya justru memunculkan spekulasi di ruang publik.
Indonesia Tidak Kekurangan Universitas
Salah satu kritik paling kuat yang muncul dalam webinar adalah pertanyaan sederhana namun fundamental. Apakah Indonesia kekurangan universitas?
Menurut Prof. Hikmahanto, Indonesia telah memiliki ribuan perguruan tinggi yang selama ini juga memiliki mandat menghasilkan sumber daya manusia unggul, termasuk calon pemimpin bangsa. Karena itu, apabila tujuan URI adalah mencetak pemimpin nasional, maka muncul pertanyaan mengapa fungsi itu tidak diperkuat melalui universitas-universitas yang telah ada.
Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul kesan bahwa hanya lulusan institusi tertentu yang nantinya dianggap layak menduduki jabatan strategis di pemerintahan maupun BUMN.
Pemimpin Tidak Bisa Dicetak Secara Instan
Menariknya, Prof. Hikmahanto juga berbagi pengalaman pribadinya.
Ia mengaku pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum UI selama empat tahun dan merasakan langsung kompleksitas mengelola perguruan tinggi. Menurutnya, gelar akademik setinggi apa pun tidak otomatis membuat seseorang mampu memimpin sebuah institusi.
Kepemimpinan memerlukan pengalaman, integritas, kemampuan manajerial serta kematangan menghadapi dinamika politik dan organisasi. Karena itu, menurutnya gagasan membentuk “universitas pencetak pemimpin” perlu dipahami secara lebih realistis.
Pemimpin, katanya, tidak lahir semata-mata karena mengikuti pendidikan tertentu, tetapi juga melalui proses panjang pengalaman hidup.
Kekhawatiran Lahirnya Kampus Super-Elit
Salah satu isu yang cukup banyak mendapat perhatian peserta webinar adalah kemungkinan URI menjadi kampus eksklusif bagi kalangan tertentu.
Prof. Hikmahanto mengingatkan pengalaman berbagai program pendidikan unggulan yang pada awalnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi dalam praktiknya justru lebih banyak diakses kelompok elite.
Ia berharap jika URI benar-benar dibentuk, maka proses rekrutmen harus benar-benar terbuka bagi seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kedekatan politik.
Menurutnya, universitas negara seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesempatan, bukan memperlebar kesenjangan sosial.
Risiko Tata Kelola dan Potensi Korupsi
Webinar juga menyinggung aspek tata kelola.
Ketika ditanya mengenai peluang korupsi dalam pembangunan URI, Prof. Hikmahanto menjawab secara lugas bahwa proyek pembangunan kampus selalu memiliki titik-titik rawan.
Mulai dari pembangunan gedung, pengadaan laboratorium, hingga belanja peralatan pendidikan merupakan sektor yang membutuhkan pengawasan ketat.
Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadinya saat menjabat sebagai pimpinan perguruan tinggi, ketika banyak pihak berusaha mendekatinya dalam proses pengadaan. Baginya, integritas pimpinan menjadi benteng utama agar dunia pendidikan tidak menjadi ladang penyimpangan.
Tantangan Nyata Pendidikan Tinggi Indonesia
Di luar polemik URI, Prof. Hikmahanto justru menyoroti persoalan yang menurutnya jauh lebih mendesak.
Perguruan tinggi negeri maupun swasta saat ini menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- menurunnya subsidi pemerintah;
- tingginya biaya operasional kampus;
- persaingan dengan universitas asing yang beroperasi di Indonesia;
- kesenjangan kualitas antarperguruan tinggi;
- serta meningkatnya biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Dalam kondisi seperti itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak lebih dahulu memperkuat universitas yang sudah ada daripada membangun institusi baru yang masih menyisakan banyak pertanyaan.
Negara Hukum atau Negara “Suka-Suka”?
Salah satu pernyataan yang paling mengundang perhatian dalam webinar adalah ketika Prof. Hikmahanto mempertanyakan konsistensi pemerintah terhadap prinsip negara hukum.
Menurutnya, setiap kebijakan strategis semestinya didahului dengan dasar hukum yang jelas serta disusun melalui proses yang transparan. Ia bahkan mengutip tulisan pribadinya yang mempertanyakan:
“Kita ini negara hukum atau negara suka-suka?”
Pernyataan ini bukan dimaksudkan sebagai penolakan terhadap inovasi kebijakan, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Diskusi yang Membuka Ruang Publik
Dipandu secara komunikatif oleh Mila dan Amelia, Webinar Hatipena #198 berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai konsep URI, pendidikan kepemimpinan, tata kelola perguruan tinggi, hingga masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Diskusi ini menunjukkan bahwa publik sesungguhnya tidak anti terhadap perubahan. Namun masyarakat menginginkan setiap kebijakan besar dijelaskan secara terbuka, memiliki dasar hukum yang kuat, disusun secara partisipatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan bangsa.
Penutup
Pada akhirnya, polemik mengenai Universitas Republik Indonesia bukan soal membangun satu kampus baru. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa seluruh sistem pendidikan tinggi Indonesia bergerak menuju kualitas yang lebih baik.
Jika tujuan akhirnya adalah mencetak pemimpin bangsa, memperkuat riset, meningkatkan daya saing global, serta menghadirkan pendidikan yang adil dan berkualitas, maka pembenahan universitas-universitas yang telah ada tidak boleh diabaikan.
Sebagaimana mengemuka dalam Webinar Hatipena #198, pertanyaan yang masih relevan untuk dijawab pemerintah bukanlah “Mampukah Indonesia membangun URI?”, melainkan “Mengapa membangun yang baru, jika yang sudah ada masih membutuhkan banyak pembenahan?”






