Kamis, 30 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Numfor Tegaskan Larangan Pungutan SPMB, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Jadi Dasar Hukum

Laporan Paulus Laratmase

BIAK NUMFOR – SUARA ANAK NEGERI| Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor, Nolly Ayomi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada seluruh sekolah negeri di Kabupaten Biak Numfor wajib bebas dari pungutan biaya. Penegasan tersebut bukan hanya merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, tetapi juga memiliki landasan hukum yang tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca juga: Jangan Kejar Viral, Tapi Kejarlah Nilai

Menurut Nolly Ayomi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) SPMB beserta surat edaran yang menjadi pedoman bagi seluruh sekolah negeri dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

“Kami sudah mengeluarkan juknis terkait SPMB. Kemudian ada surat edaran dari dinas yang kami keluarkan juga. Prinsipnya jelas, tidak boleh memungut biaya,” tegas Nolly.

Nolly Ayomi menegasan lagi dengan mengutip  ketentuan Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mendefinisikan pungutan sebagai penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya. Sebaliknya, Pasal 1 angka 5 menegaskan bahwa sumbangan merupakan pemberian uang, barang, atau jasa yang dilakukan secara sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.

Baca juga: Syabar David Rumakito Soroti 80 Persen Bangunan SMK Negeri 1 Biak Rusak

“Peraturan Menteri Pendidikan No 75 Tahun 2016 mengatur secara jelas mekanisme penggalangan dana oleh Komite Sekolah. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. Namun, Pasal 10 ayat (2) memberikan batasan bahwa penggalangan dana hanya dapat dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tegas Nolly.

Ia melanjutkan, “Larangan itu dipertegas kembali dalam Pasal 12 huruf b, yang menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali murid. Selain itu, Pasal 12 huruf a melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun pakaian seragam di lingkungan sekolah, sedangkan Pasal 12 huruf f melarang komite memperoleh keuntungan ekonomi dari pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Nolly Ayomi juga mengapresiasi langkah media yang mengedepankan konfirmasi sebelum mempublikasikan pemberitaan. Menurutnya, karya jurnalistik yang disampaikan kepada publik tentu didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya tidak mungkin berpikir seorang wartawan menulis tanpa memiliki alat bukti yang kuat. Pasti sudah ada bukti-bukti yang otentik yang menjadi dasar penulisan berita,” ujarnya.

Penegasan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas membedakan antara pungutan yang dilarang dan sumbangan yang diperbolehkan, sehingga setiap satuan pendidikan negeri wajib mematuhi ketentuan dimaksud demi menjamin penyelenggaraan SPMB yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan tanpa dasar hukum.

 

Kategori:
Tags:

Terkini