DI BALIK NARASI MUSYAWARAH DESA: KETIKA FRAMING MEDIA MENDAHULUI KEPASTIAN HUKUM
Oleh: Adv. Antonius Watunglawar, S.H.
Saumlaki-suaraanaknegeri.com- Beberapa media memberitakan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) Olilit telah menghasilkan dukungan bulat masyarakat terhadap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Sumber Air Oryoin. Bahkan pemberitaan tersebut membangun kesan bahwa polemik yang selama ini berkembang telah berakhir dengan damai melalui musyawarah desa. (investigasimabes.com, Lintasstiga_Maluku, tifatanimbar, 26 Juli 2026) Sebagai warga negara yang menghormati kebebasan pers, setiap media tentu memiliki hak untuk memberitakan suatu peristiwa. Namun dalam negara hukum, kebebasan pers juga menuntut tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh, berimbang, dan proporsional. Pers tidak hanya menyampaikan apa yang dikatakan para narasumber, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menguji, mengklarifikasi, dan menempatkan setiap informasi dalam konteks yang benar. Dalam konteks itulah, terdapat beberapa catatan kritis yang perlu disampaikan agar masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang keliru mengenai persoalan Sumber Air Oryoin.
Framing “Konflik Telah Selesai“
Ketiga pemberitaan pada dasarnya membangun narasi yang sama, yaitu bahwa polemik telah menemukan jalan damai melalui Musyawarah Desa dan seluruh masyarakat mendukung proyek tersebut. Persoalannya, apakah benar secara hukum dan administrasi polemik tersebut telah selesai? Jawabannya tidak sesederhana itu. Faktanya, setelah Musyawarah Desa, keluarga Watunglawar tetap menempuh jalur administrasi dengan menyampaikan keberatan dan permohonan kepada Bupati, DPRD, Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat, dan Ombudsman. Fakta ini menunjukkan bahwa proses administrasi masih berlangsung. Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa sengketa telah selesai melalui Musyawarah Desa merupakan penyederhanaan terhadap kenyataan yang masih berkembang. Musyawarah Desa dapat menghasilkan kesepakatan sosial, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum dan administrasi yang melatarbelakanginya.
Musyawarah Desa Tidak Menentukan Hak Keperdataan
Dalam sistem hukum Indonesia, Musyawarah Desa mempunyai fungsi sebagai forum partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun forum tersebut bukan lembaga yang diberi kewenangan untuk menetapkan, menghapus, atau memindahkan hak-hak keperdataan seseorang ataupun suatu keluarga. Karena itu, apabila masih terdapat keberatan yang belum memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, hasil Musyawarah Desa tidak dapat dipahami sebagai dasar bahwa persoalan hak telah berakhir. Berita acara musyawarah adalah dokumen administrasi desa. Ia penting sebagai catatan proses partisipatif, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar yang menyelesaikan seluruh aspek hukum yang masih diperselisihkan.
Dukungan terhadap Program Air Bersih Tidak Sama dengan Persetujuan atas Lokasi Oryoin
Narasi lain yang berkembang adalah seolah-olah keluarga Watunglawar menghambat proyek pemerintah. Pandangan tersebut tidak menggambarkan posisi keluarga secara utuh. Keberatan keluarga bukan diarahkan terhadap program penyediaan air bersih sebagai pelayanan publik. Sebaliknya, keluarga secara konsisten menyatakan mendukung program penyediaan air bersih bagi masyarakat. Yang dipersoalkan adalah penggunaan Sumber Air Oryoin sebagai lokasi proyek ketika masih terdapat alternatif lain yang dapat dikaji secara teknis. Karena itu, penyederhanaan bahwa keluarga “menolak proyek pemerintah” tidak mencerminkan keseluruhan posisi yang telah disampaikan keluarga melalui berbagai surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten.
Larangan terhadap Pemanfaatan Oryoin Bukan Tindakan yang Baru
Pemberitaan juga memberi kesan bahwa keberatan keluarga muncul setelah adanya proyek SPAM.
Menurut posisi yang disampaikan keluarga, sikap untuk tidak mengizinkan pemanfaatan kawasan Sumber Air Oryoin oleh pihak lain telah ada jauh sebelum proyek pemerintah direncanakan. Pemasangan pagar maupun papan larangan yang dilakukan sekarang dipandang sebagai kelanjutan dari sikap yang telah dipertahankan sejak lama, bukan tindakan yang baru dibuat untuk menghambat proyek pemerintah. Apabila kronologi sejarah hendak diberitakan secara utuh, maka konteks tersebut juga semestinya menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik.
Pertanyaan yang Tidak Pernah Dijawab Media
Media memuat pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan memiliki hak atas kawasan Oryoin (investigasimabes, 26 Juli 2026). Namun terdapat pertanyaan jurnalistik yang justru tidak diajukan. Apabila memang pihak-pihak tersebut sejak dahulu meyakini bahwa kawasan Oryoin merupakan hak mereka, apakah ketika keluarga Watunglawar pada masa lalu menyampaikan larangan terhadap pemanfaatan kawasan tersebut, mereka pernah tampil mempertahankan atau menjalankan hak yang sekarang mereka nyatakan? Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan siapa yang benar, melainkan menunjukkan bahwa klaim historis memerlukan penelusuran yang lebih mendalam daripada sekadar mengutip pernyataan dalam satu forum musyawarah.
Representasi Keluarga Tidak Dapat Diasumsikan
Pemberitaan juga menampilkan Martin Ivakdalam sebagai pihak yang berbicara atas nama keluarga Watunglawar (investigasimabes, 26 Juli 2026).. Dalam persoalan yang sedang diperselisihkan, penting dibedakan antara pendapat pribadi seorang anggota keluarga dan sikap resmi keluarga. Keluarga memiliki hak untuk menentukan siapa yang diberi mandat menyampaikan posisi resminya. Oleh karena itu, media seyogianya juga menjelaskan dasar representasi narasumber apabila pendapatnya disajikan sebagai suara suatu keluarga atau kelompok. Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak menganggap setiap pernyataan individu secara otomatis merupakan sikap resmi seluruh keluarga.
Perspektif Moral Tidak Boleh Berhenti pada Kepentingan Mayoritas
Pemberitaan juga memuat pandangan Yohanes Batseran, S. Sos., MM selaku Ketua Dewan Pastoral Paroki Ratu Rosari Suci Olilit Timur mendukung pelaksanaan proyek. (investigasimabes, 26 Juli 2026). Dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat tentu merupakan nilai yang baik. Namun apabila pandangan tersebut disampaikan dengan membawa otoritas moral dari jabatan keagamaan, maka ukuran moral tidak cukup hanya didasarkan pada manfaat bagi mayoritas. Etika publik juga menuntut penghormatan terhadap martabat setiap orang, perlakuan yang adil, perlindungan terhadap pihak yang berbeda pendapat, dan penyelesaian persoalan melalui prosedur yang benar. Keadilan prosedural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan substantif.
Kepentingan Umum Tidak Menghapus Kewajiban Menjalankan Prosedur
Pembangunan yang dibiayai negara memang ditujukan bagi kepentingan umum. Akan tetapi, kepentingan umum tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban menjalankan prosedur administrasi secara tertib. Justru karena proyek menggunakan anggaran negara, setiap tahapan harus memenuhi prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Apabila terdapat warga yang telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme administrasi, maka keberatan tersebut patut memperoleh tanggapan yang memadai sebelum pemerintah melangkah ke tahap berikutnya. Dengan demikian, tujuan pelayanan publik dan penghormatan terhadap hak warga negara dapat berjalan secara seimbang.
Pers Tidak Cukup Menjadi Penyampai Pernyataan
Dalam masyarakat demokratis, pers memiliki fungsi yang lebih besar daripada sekadar menjadi saluran penyampaian pendapat para narasumber.
Pers juga berkewajiban mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis, antara lain:
- Apakah keberatan administratif keluarga telah dijawab secara resmi?
- Apakah Pemerintah Kabupaten telah mengevaluasi alternatif lokasi lain?
- Apakah terdapat kajian yang membandingkan Oryoin dengan Wersai, Weangkir, atau Wesalair?
- Apakah seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum proyek dilanjutkan?
- Apakah semua pihak yang berkepentingan telah memperoleh kesempatan yang setara untuk didengar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru merupakan inti dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dalam negara demokrasi.
Penutup
Polemik Sumber Air Oryoin tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan siapa yang mendukung atau menolak proyek. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana keputusan publik diambil, bagaimana prosedur administrasi dijalankan, bagaimana hak-hak warga dihormati, dan bagaimana media membingkai suatu peristiwa sehingga membentuk persepsi masyarakat. Musyawarah Desa patut dihargai sebagai bagian dari demokrasi lokal. Akan tetapi, demokrasi yang sehat bukan hanya ditandai oleh adanya suara mayoritas, melainkan juga oleh penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berbeda pendapat serta kesediaan semua pihak, termasuk pemerintah dan media, untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang hanya selesai secara fisik, tetapi pembangunan yang juga selesai secara hukum, administrasi, dan etika. Sebab, hanya dengan cara demikian kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat tumbuh dan dipelihara.
***





