Oleh: joko
Sosialisasi kompensasi tanam tumbuh menjadi tonggak penting percepatan Proyek Strategis Nasional. Dukungan masyarakat semakin menguat setelah pemerintah memastikan mekanisme pendataan dan pembayaran hak pemilik lahan dilakukan secara transparan dan tepat waktu.
http://suaraanaknegeri.com | Saumlaki – Harapan besar terhadap hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar semakin nyata. Di Balai Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, suasana optimistis menyelimuti pertemuan antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi nilai kompensasi tanam tumbuh bagi pemilik lahan di kawasan groundbreaking proyek, Kamis (3/7/2026).
Baca juga: Dari Lahan Brimob ke Bulog, Jagung Ketahanan Pangan Resmi Didistribusikan
Sebanyak 23 pemilik lahan di area groundbreaking menyatakan menerima dan menyambut baik nilai kompensasi yang ditetapkan pemerintah. Kesepahaman tersebut menjadi sinyal positif bagi percepatan pelaksanaan proyek nasional yang dijadwalkan memasuki tahapan groundbreaking pada 15 Juli 2026.
Kegiatan sosialisasi dipimpin Ketua Satgas PDSK Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus Sekretaris Daerah, Brampi Moriolkosu, S.H., serta dihadiri Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., unsur TNI, pemerintah daerah, dan para pemilik lahan.
Persiapan Menuju Groundbreaking
Dalam paparannya, Brampi Moriolkosu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan SKK Migas, Presiden Republik Indonesia dijadwalkan melakukan groundbreaking Proyek Strategis Nasional pada 15 Juli 2026.
Ia menegaskan, waktu persiapan yang tersedia sangat terbatas sehingga dibutuhkan dukungan penuh seluruh masyarakat agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kita hanya memiliki waktu persiapan selama dua minggu. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari Bapak dan Ibu sekalian agar seluruh prosedur dapat berjalan lancar,” ujar Brampi Moriolkosu.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pendataan lahan seluas 662 hektare yang dimulai sejak 29 Juni 2026 akan ditutup secara final pada 20 Juli 2026 tanpa perpanjangan waktu.
Menurutnya, ketepatan pendataan menjadi dasar penting agar pembayaran kompensasi kepada masyarakat dapat segera direalisasikan.
Standar Kompensasi Mengacu Regulasi
Dalam sosialisasi tersebut, Satgas PDSK turut memaparkan standar penilaian kompensasi tanaman yang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 mengenai penetapan harga patokan hasil hutan kayu dan bukan kayu untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dipadukan dengan standar harga dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik lahan.
Kapolres: Jaga Keamanan Demi Masa Depan Tanimbar
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Lermatang yang dinilai terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Menurutnya, stabilitas keamanan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pembangunan Proyek Strategis Nasional.
“Program Nasional ini sudah sangat dekat. Kami meminta kerja sama dari seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga situasi keamanan, agar Proyek Strategis Nasional dapat berjalan tepat waktu demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegas Kapolres.
Selain mengajak masyarakat menjaga keamanan, Kapolres juga mendorong generasi muda Tanimbar untuk mulai meningkatkan keterampilan dan kompetensi agar siap memanfaatkan peluang kerja yang akan terbuka seiring berjalannya proyek tersebut.
Harapan Baru bagi Masyarakat Lermatang
Dukungan serupa juga disampaikan unsur TNI melalui Pasi Ops Kodim 1507/Saumlaki, yang mengajak seluruh elemen masyarakat membantu Satgas PDSK menyelesaikan seluruh tahapan administrasi menjelang groundbreaking.
Kegiatan yang diakhiri dengan pemaparan standar harga tanaman serta penandatanganan Surat Keputusan (SK) tersebut berlangsung dalam suasana kondusif.
Sebanyak 23 pemilik lahan di kawasan groundbreaking menyatakan menerima nilai kompensasi tanam tumbuh yang telah ditetapkan pemerintah. Sambutan positif tersebut menjadi modal penting bagi percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bagi masyarakat Lermatang, proses ini bukan sekadar penyelesaian administrasi, melainkan awal dari harapan baru bahwa pembangunan proyek berskala nasional dapat menghadirkan peluang ekonomi, lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan bagi generasi Tanimbar di masa mendatang.





