Kamis, 15 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Fitra Yuda Jelaskan Sikap PT KJB soal Sasi Adat, CSR, Reboisasi, dan Legalitas Kayu di Yamdena

​Oleh: Johanis Kopong

Fitra Yuda Klarifikasi Legalitas Kayu dan Penyaluran CSR PT KJB di Yamdena

 Saumlaki | suaraanaknegeri.com — Kamis, 15 Oktober 2026. ​Manager Camp PT Karya Jaya Berdikari (KJB), Fitra Yuda, memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang disoroti Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/10/2026).

Baca juga: Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Soroti Dugaan Pelanggaran PT KJB, Manager Beri Penjelasan

​Penjelasan tersebut disampaikan Fitra saat dikonfirmasi media ini mengenai keberatan masyarakat adat, pernyataan penolakan enam desa, persoalan sasi adat atau sweri, asal-usul dan legalitas kayu, penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), pelaksanaan reboisasi, hingga kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah.

​Fitra menjelaskan bahwa PT KJB tetap menghormati adat istiadat setempat. Ia juga menyatakan perusahaan menjalankan kegiatan penebangan berdasarkan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menurutnya telah memperoleh izin.

​Sementara itu, sejumlah persoalan yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena masih memerlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta klarifikasi dari instansi berwenang agar seluruh informasi dapat dinilai secara objektif.

Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu Berbagi Kasih dengan Anak-Anak di Paroki HKY Pung Carita

​PT KJB Menyatakan Menghormati Sasi Adat dan Penolakan Masyarakat

​Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi adat, sasi adat, dan sweri yang dilakukan masyarakat, termasuk pernyataan penolakan enam desa di Kecamatan Wertamrian, Fitra menegaskan bahwa perusahaan menghormati adat istiadat setempat.

​“Terkait sanksi adat, perusahaan tetap menjunjung tinggi adat setempat. Kami menghormati dengan adanya sanksi adat tersebut dan kami tidak akan melanggar atau mencabut yang sudah ada,” jelas Fitra.

​Mengenai penolakan masyarakat, ia menyebut persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi oleh pemerintah daerah, sebagaimana rekomendasi yang dibahas dalam RDP. Lanjut Fitra, perusahaan masih menunggu surat penghentian sementara operasional PT KJB beserta substansi dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.

​“Untuk sementara ini, ke depan kami sedang berproses dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

​Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi atas keberatan masyarakat adat. Pelaksanaan sasi dan sweri, cakupan penolakan enam desa, serta langkah penyelesaian yang disepakati para pihak masih perlu dipastikan melalui dokumen dan tindak lanjut resmi.

​Asal-Usul dan Legalitas Kayu Mengacu pada RKT

​Mengenai asal-usul kayu yang berada di lokasi penampungan atau logpond, Fitra menyatakan bahwa kegiatan penebangan perusahaan mengacu pada blok kerja yang tercantum dalam dokumen RKT. Ia menjelaskan, kegiatan yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan RKT carry over 2025 yang menurutnya telah tercakup dalam perizinan RKT 2026.

​“Kalau terkait dokumen legal, itu sesuai dengan blok RKT. Penebangannya di dalam blok RKT carry over tahun 2025,” kata Fitra.

​Terkait wilayah petuanan adat, ia menyebut bahwa wilayah yang dimaksud saat ini diakui oleh Desa Sangliat Krawain. ​“Untuk legalitas itu semua sudah ada, istilahnya sesuai dengan perizinan,” ujarnya.

​Keterangan perusahaan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen RKT, peta blok kerja, dokumen produksi dan pengangkutan kayu, serta peta wilayah petuanan adat. Verifikasi diperlukan untuk memastikan lokasi penebangan, status wilayah, dan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.

​Penyaluran CSR Menunggu Kesepakatan

​Fitra juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran dana CSR kepada desa-desa yang menjadi perhatian Forum Gerakan Save Hutan Yamdena. Menurutnya, penyaluran dana tersebut mengacu pada kesepakatan yang dibuat pada 28 Agustus 2026. Ia menyebut perusahaan telah menyiapkan dana untuk tiga desa, tetapi sejauh ini baru satu desa yang menerima, yakni Desa Sangliat Dol.

​“Kalau untuk penyaluran, sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat tanggal 28 Agustus, sebenarnya dana sudah kami siapkan untuk tiga desa. Yang baru menerima kan satu desa, yaitu Sangliat Dol,” jelas Fitra.

​Ia mengatakan, apabila dua desa lainnya bersedia menerima, penyaluran akan kembali mengacu pada kesepakatan tersebut.

​“Untuk dua desa, seandainya mereka mau terima, tentunya kita kembali lagi ke kesepakatan tanggal 28 Agustus 2026,” katanya.

​Fitra menambahkan, penyerahan dana akan dilengkapi berita acara sebagaimana mekanisme yang telah dilakukan terhadap Desa Sangliat Dol.

​Penjelasan ini menjadi salah satu bahan untuk menelusuri mekanisme penyaluran CSR, isi kesepakatan, dokumen penerimaan, serta pertanggungjawaban dana. Hal tersebut juga penting untuk memastikan bahwa penyaluran CSR tidak ditafsirkan sebagai persetujuan otomatis terhadap seluruh aktivitas perusahaan ataupun sebagai penghapusan keberatan masyarakat adat.

​Pembibitan dan Rehabilitasi Hutan Dilakukan Bertahap

​Menanggapi sorotan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena mengenai sekitar 200 bibit yang ditemukan mati atau gagal tumbuh, Fitra menjelaskan bahwa kegiatan pembibitan masih berlangsung. Ia mengatakan, bibit yang digunakan sebagian berasal dari anakan yang dicabut untuk kemudian ditanam dalam polybag. Menurutnya, proses tersebut memiliki risiko kematian atau pertumbuhan yang tidak normal.

​“Namanya pembibitan, ada bibit-bibit yang berasal dari anakan cabutan. Tentunya dari sekian ribu bibit pasti ada yang pertumbuhannya tidak normal atau mati,” jelas Fitra.

​Ia menambahkan, perusahaan terus melakukan pengadaan bibit dan akan mengganti bibit yang mati atau gagal tumbuh di lokasi persemaian. Menurut Fitra, kondisi cuaca panas turut memengaruhi pertumbuhan tanaman. Oleh karena itu, penanaman untuk rehabilitasi hutan direncanakan mulai dilaksanakan pada musim hujan.

​“Untuk rehabilitasi itu nanti kita melakukan penanaman. Rehabilitasi itu dimulai musim hujan nanti, perkiraan Desember 2026 sudah musim hujan sesuai dengan tahun-tahun lalu,” katanya.

​Sebelumnya, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menyampaikan bahwa perusahaan mengklaim memiliki sekitar 10.000 anakan pohon. Forum juga mempertanyakan kondisi bibit, efektivitas penanaman, serta kesesuaian upaya rehabilitasi dengan kegiatan produksi kayu.

​Perbedaan informasi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui inventarisasi bibit, identifikasi jenis tanaman, data tingkat kelangsungan hidup, lokasi persemaian, dan laporan pelaksanaan penanaman. Dengan demikian, jumlah bibit yang tersedia dapat dibedakan dari jumlah bibit yang benar-benar tumbuh dan berhasil ditanam di lapangan.

​Perusahaan Menyebut RKT 2026 Mencakup Carry Over 2025

​Terkait pelaksanaan RKT 2025, Fitra kembali menegaskan bahwa kegiatan penebangan yang dilakukan perusahaan mengacu pada izin yang menurutnya mencakup pekerjaan carry over dari tahun sebelumnya.

​“Kalau untuk penebangan, kita sesuai dengan izin. Carry over 2025 itu kan sudah ada izin. Izin RKT 2026 di dalamnya ada carry over 2025 dan RKT murni 2026,” ungkapnya. ​Ia menyatakan perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

​Penjelasan ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena Forum Gerakan Save Hutan Yamdena sebelumnya menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai pelaksanaan RKT 2025. Untuk memperoleh kepastian, dokumen RKT 2025 dan 2026 beserta persetujuan carry over, berita acara, laporan hasil produksi, serta catatan pengangkutan kayu perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Pemeriksaan tersebut dapat menjelaskan ruang lingkup kegiatan yang diizinkan dan realisasi kegiatan di lapangan.

​PT KJB Menyebut Penebangan Mengikuti Blok Kerja

​Mengenai dugaan aktivitas di wilayah petuanan adat masyarakat, Fitra menyatakan bahwa perusahaan menggunakan blok kerja sesuai dengan dokumen RKT. ​“Untuk kegiatan penebangan, kita melakukan penebangan sesuai izin RKT. Kita tidak melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan,” katanya.

​Ia menjelaskan, perusahaan selama ini berkoordinasi dengan Desa Sangliat Krawain dalam menentukan lokasi kerja. Menurutnya, pihak desa turut dilibatkan untuk menunjukkan lokasi yang perlu dihindari, termasuk tempat-tempat keramat dan bekas kampung tua.

​“Dalam areal itu kemungkinan ada tempat-tempat keramat atau kampung-kampung tua yang mesti kami tandai agar daerah tersebut tidak kami tebang,” jelas Fitra.

​Keterangan tersebut menunjukkan adanya klaim perusahaan mengenai koordinasi dengan pemerintah desa. Namun, batas blok kerja perusahaan dan batas petuanan adat merupakan dua hal yang perlu dipastikan melalui peta serta dokumen pendukung yang dapat diperiksa bersama.

​Verifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah proses koordinasi tersebut telah mencakup seluruh desa yang menyampaikan keberatan dan apakah mekanisme penghormatan terhadap hak masyarakat adat telah dilaksanakan secara memadai.

​Kewajiban Kontribusi 30 Persen Perlu Dipastikan Dasar Hukumnya

​Dalam konfirmasi yang sama, Fitra memberikan penjelasan mengenai ketentuan kontribusi sebesar 30 persen yang disoroti Forum Gerakan Save Hutan Yamdena. Lanjut Fitra, ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban memasok kebutuhan industri lokal melalui mekanisme jual beli kayu dengan harga pasar. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2009 serta sejumlah peraturan lain yang disebutnya menjadi dasar pengaturan tersebut.

​“30 persen kebutuhan untuk suplai industri lokal. Itu metodenya jual beli antara perusahaan dengan industri lokal dengan harga pasar,” jelas Fitra. ​Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai relevansi dasar hukum yang digunakan untuk mengatur ketentuan tersebut.

​Namun, nomor, tahun, materi muatan, status keberlakuan, serta hubungan antarketentuan yang disebutkan dalam wawancara masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi peraturan perundang-undangan. Karena itu, belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan wawancara apakah ketentuan 30 persen tersebut masih berlaku, bagaimana bentuk kewajibannya, dan apakah perusahaan telah memenuhinya.

​Pemeriksaan perlu mencakup peraturan yang dirujuk, ketentuan penggantinya apabila ada, serta dokumen realisasi pasokan kayu kepada industri lokal. Langkah ini penting agar penilaian terhadap kewajiban perusahaan didasarkan pada landasan hukum yang tepat.

​Klarifikasi Menjadi Bagian dari Upaya Memperoleh Informasi Berimbang

​Penjelasan Fitra Yuda merupakan tanggapan pihak PT KJB terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dalam RDP bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di sisi lain, Forum meminta agar keberatan masyarakat adat, pelaksanaan sasi dan sweri, legalitas kayu, penyaluran CSR, rehabilitasi hutan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan diperiksa secara menyeluruh.

​Dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional PT KJB. DPRD juga menyepakati sejumlah rekomendasi, termasuk dukungan terhadap langkah penghentian sementara dan tindak lanjut laporan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

​Untuk memastikan perkembangan selanjutnya, substansi surat penghentian sementara, pelaksanaan rekomendasi DPRD, dan langkah mediasi pemerintah daerah perlu ditelusuri melalui dokumen resmi.

​Seluruh persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip pemberitaan berimbang mengharuskan setiap dugaan dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi, sementara hak jawab dan tanggapan pihak terkait tetap diberikan sesuai ketentuan jurnalistik.

​(Sumber: Siaran Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dan hasil konfirmasi media ini dengan Fitra Yuda, Manager Camp PT KJB)

Kategori:
Tags:

Terkini