Kamis, 17 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Polres Kepulauan Tanimbar Serahkan Tersangka Dugaan Penganiayaan kepada Jaksa

Oleh: joko

 

 

Baca juga: Klarifikasi Manajerial PT Angkasa Pura Frans Kaisiepo: Menegaskan Prinsip Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi dan Integritas Objek Vital Nasional

Tersangka Dugaan Penganiayaan di Olilit Barat Diserahkan ke Jaksa untuk Proses Hukum
SAUMLAKI | suaraanaknegeri.com – Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan seorang tersangka berinisial FXMB alias M (48) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (16/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan melalui Tahap II, sebagai bagian dari proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Proses penyerahan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca juga: Menemukan Makna Keselamatan di Bawah Kaki Salib

Perkara Berawal dari Laporan Polisi
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada 26 Desember 2025, terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 22.45 WIT, di kawasan perempatan Balai Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Berdasarkan dokumen penanganan perkara, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 12 Juni 2026.

Berkas perkara selanjutnya dinyatakan sebagai dasar untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Diserahkan untuk Proses Penuntutan
Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yosafat Gokma Tua, S.H.

Penyerahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai sekitar pukul 16.30 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dengan adanya penyerahan Tahap II, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Status tersangka juga belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai perkara tersebut selanjutnya dilakukan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Polres Kepulauan Tanimbar Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Kategori:
Tags:

Terkini