Kamis, 03 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Di Tengah HUT ke-81, Kejari Biak Numfor Tetapkan & Tahan 2 Tersangka Korupsi Reses DPRD Supiori

Penulis: Anis Rumaropen 

BIAK|SUARA ANAK NEGERI– Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 bukan sekadar sebagai ajang seremonial, Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (2/9/2026), tim penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan reses dan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: JAS Solidaritas untuk NTT: Pembacaan Puisi, Monolog, dan Musik Menjadi Suara Kemanusiaan

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AK, selaku Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori, dan FZA, selaku Bendahara Pengeluaran pada periode yang sama. Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka (SPPT) Nomor TAP-01 dan TAP-02 yang diterbitkan Kepala Kejari Biak Numfor pada tanggal yang sama.

Kerugian Negara Capai Rp808,8 Juta

Baca juga: Jumat Aksi Seni FPS-TIM Angkat Solidaritas untuk Flores, NTT

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp808.818.401 atau sekitar Rp808,8 juta. Angka ini berasal dari penyimpangan dalam mekanisme penyaluran dana reses yang seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun diduga diselewengkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidiair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Proses Penahanan dan Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum menjalani penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kondisi fisik mereka layak untuk ditahan. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, AK dan FZA resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Biak selama 20 hari, terhitung mulai 2 September hingga 21 September 2026. Langkah penahanan ini diambil untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Komitmen Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Hendra Wijaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Surya Partogi, S.H., M.H., menegaskan bahwa momentum HUT ke-81 Kejaksaan RI menjadi penguat semangat bagi jajaran Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalitas.

“Kejaksaan Negeri Biak Numfor berkomitmen melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, transparan, dan berintegritas. Namun, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dan berhati nurani dalam setiap langkah hukum,” ujar Daniel Surya Partogi.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk akuntabilitas institusi dalam menjaga pengelolaan keuangan negara agar tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Peluang Penetapan Tersangka Baru

Meski dua tersangka telah ditahan, proses penyidikan belum berakhir. Kejari Biak Numfor menyatakan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki keterkaitan dengan aliran dana reses tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari proses hukum ini, khususnya terkait pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban penuh atas dana rakyat yang diduga diselewengkan.

Kategori:
Tags:

Terkini