Rabu, 26 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Tokoh Pemuda Biak Numfor Soroti Dugaan Pelanggaran: Honor Aparat Lama Tertunggak 4 Bulan, Sementara Aparat Baru Belum Ber-SK Sudah Dibayar

Biak| Suara Anak Negeri – Tokoh pemuda Kabupaten Biak Numfor, Speniel Noriwari, kembali menyuarakan kritik keras terkait dugaan maladministrasi dalam pengelolaan honorarium aparatur kampung. Dalam keterangannya pada Rabu (26/8/2026), Speniel menyoroti adanya ketimpangan perlakuan di mana hak-hak finansial aparat lama yang masa jabatannya berakhir pada 9 April 2026 masih tertunggak, sementara oknum Kepala Kampung (Kades) Definitif terindikasi membayar pihak baru yang belum memiliki legalitas Surat Keputusan (SK).

Speniel menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, DPRK, dan DPMK, masa jabatan aparat kampung lama resmi berakhir pada 9 April 2026. Hingga kini, tercatat masih ada sisa hak atau honorarium selama empat bulan (Januari–April) yang belum dibayarkan kepada mereka. Ironisnya, rekomendasi pembayaran untuk periode tersebut yang seharusnya menjadi prioritas, baru terealisasi sebagian pada Agustus, itupun masih tergolong sebagai hak milik aparat lama.

Anomali Pembayaran di Lapangan

Baca juga: MERAH PUTIH, GUYUB WARGA RW 13 KELURAHAN SISIR

“Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Di saat hak aparat lama selama empat bulan belum lunas, kami menemukan beberapa oknum Kepala Kampung Definitif yang justru telah membayarkan honor kepada aparat baru. Padahal, aparat baru ini belum melalui proses penjaringan yang optimal dan yang paling fatal, mereka belum memiliki SK pengangkatan,” ungkap Speniel dengan nada tegas.

Tindakan ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi. Speniel mempertanyakan dasar hukum pembayaran tersebut, mengingat syarat pengangkatan aparat kampung diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya, termasuk batasan usia 20-42 tahun dan minimal pendidikan SMA. Tanpa SK yang sah, status kepegawaian mereka tidak jelas, sehingga pembayaran honor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Kasus Meluas dan Pengawasan Ketat Aktivis

Baca juga: Robert Frost’s Poems Translated (English – Indonesia) by Leni Marlina

Kasus ini bukan kejadian isolir. Speniel mencatat bahwa praktik serupa terjadi di berbagai distrik, meliputi Biak Utara, Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor, Biak Timur, hingga Andey. Pola yang sama ditemukan: ketidakjelasan status aparat baru yang sudah menerima bayaran, sementara hak historis aparat lama terabaikan.

“Hal ini sedang menjadi sorotan serius teman-teman wartawan dan aktivis masyarakat sipil. Kami menyampaikan secara tegas bahwa kasus ini sedang dalam pantauan ketat. Kami mendesak Kepala Distrik dan Kepala DPMK untuk segera mengambil sikap tegas berupa sanksi administrasi bagi Kepala Kampung Definitif yang terbukti melanggar prosedur,” tegasnya.

Speniel berharap pemerintah daerah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan tunggakan honor aparat lama segera dan menghentikan pembayaran ilegal kepada pihak yang belum berstatus resmi. Jika tidak ada tindakan konkret, advokasi hukum dan pelaporan ke lembaga pengawasan akan terus digulirkan untuk menuntut keadilan bagi para mantan aparat kampung.

 

Penulis: A.R

Kategori:
Tags:

Terkini