http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Lemhannas RI di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Sertipikat tersebut diberikan untuk aset tanah seluas 11.860 meter persegi yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan nasional.
Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa legalisasi aset negara memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan.
“Legalisasi aset negara menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan,” ujar Nusron Wahid.
Baca juga: SIAPA YANG MELEDAKKAN MINYAK DI LAUT?
Penyerahan sertipikat tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan seluruh aset strategis negara memiliki kepastian hukum guna mencegah potensi sengketa maupun persoalan administrasi di masa mendatang.
Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelesaian legalisasi aset strategis milik Lemhannas RI.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset negara merupakan langkah penting dalam mendukung fungsi kelembagaan serta penguatan tata kelola aset pemerintah secara profesional dan berkelanjutan.
Baca juga: Ziarah Kubur 'Apa Pentingnya Chairil Anwar Bagi Indonesia' Bersama TISI ke TPU Karet Bivak
Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi aset negara, termasuk aset lembaga pemerintah dan fasilitas publik, sebagai bagian dari reformasi administrasi pertanahan nasional.(rls:kantahtanimbar/jk)





