Oleh: joko
Sumber: kantahtanimbar
http://suaraanaknegeri.com | Saumlaki – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Penetapan Lokasi Akses Reforma Agraria Fase I Tahun 2026 sebagai langkah awal pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rapat yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu membahas penetapan desa yang akan menjadi lokasi pelaksanaan Akses Reforma Agraria Fase I Tahun 2026.
Tentukan Lokasi Prioritas
Kegiatan tersebut merupakan tahapan awal untuk menentukan desa-desa prioritas yang akan menjadi sasaran program Akses Reforma Agraria. Penetapan lokasi diharapkan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah yang telah memiliki kepastian hukum.
Melalui proses tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga diarahkan pada penguatan akses masyarakat terhadap berbagai peluang ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Perkuat Sinergi Antar-Pemangku Kepentingan
Pelaksanaan Akses Reforma Agraria memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kantor Pertanahan, serta pemangku kepentingan terkait.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan program berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan Akses Reforma Agraria Fase I Tahun 2026, diharapkan masyarakat di desa-desa yang ditetapkan sebagai lokasi program dapat memperoleh pendampingan serta penguatan kapasitas dalam mengembangkan potensi ekonomi berbasis pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.





