Jumat, 04 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

FORUM KOMUNITAS SENI GUGAT PENGUKUHAN 25 ANGGOTA DKJ

Laporan: Nuyang Jaimee

FORUM KOMUNITAS SENI TAMAN ISMAIL MARZUKI

Sekretariat: Jalan Petojo Enclek 1 Nomor 24D Gambir – Jakarta Pusat

Baca juga: Dyah Kencono — “MEMBACA RAHASIA SEMESTA”

Telp (021) 3800036 WA 081219202445

Press Release

FORUM KOMUNITAS SENI GUGAT PENGUKUHAN 25 ANGGOTA DKJ

Baca juga: DUA LAPORAN POLISI MENGUAT DI TENGAH POLEMIK ORYOIN: ANTON WATUNGLAWAR DESAK PENEGAKAN HUKUM, “TAK ADA YANG KEBAL HUKUM” Perusakan Pagar dan Sweri serta Dugaan Penggerakan Masyarakat Dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar

JAKARTA, 4 September 2026 — Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) mempersoalkan pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Periode 2026–2029 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026.

Menurut FKSTIM, dalam pengukuhan tersebut  melanggar dan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

“Pergub itu landasan konstitusional Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Karena itu, wajib dipatuhi semua pihak,” ujar Yon Bayu selaku koordinator FKSTIM.

Diuraikan lebih lanjut, persoalan utama menyangkut jumlah anggota dan komposisi komite. Pasal 23 ayat (1) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang, sedangkan Pasal 24 ayat (2) menetapkan setiap komite terdiri atas 5 orang anggota.

Namun, DKJ Periode 2026–2029 yang dikukuhkan Gubernur hanya berjumlah 25 orang. Komite Sastra hanya berisi 3 anggota, sedangkan Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing berisi 4 anggota. Hanya Komite Film dan Seni Rupa yang masing-masing berisi 5 anggota.

FKSTIM juga mempersoalkan proses uji kelayakan dan kepatutan. Pasal 25 ayat (10) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa pada tahap Calon Terpilih hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ), Akademi Jakarta wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Menurut FKSTIM, Akademi Jakarta tidak pernah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka, melainkan melakukan wawancara secara tertutup terhadap beberapa Calon Anggota DKJ sebagaimana tercantum dalam surat undangan Akademi Jakarta Nomor 15/V-KAJ/2026, yakni untuk 46 calon anggota DKJ orang. Padahal, dalam MKJ yang berlangsung pada 25–26 November 2025, terdapat 104 calon anggota DKJ.

Selain itu, FKSTIM mempertanyakan waktu penetapan anggota DKJ. Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 ditetapkan pada 23 Juli 2026, sementara masa bakti DKJ Periode 2023–2026 berakhir pada 27 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 498 Tahun 2023. Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengamanatkan penetapan anggota DKJ oleh Akademi Jakarta paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode berjalan.

FKSTIM menilai berbagai ketidaksesuaian tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi hukum dan tata kelola DKJ. Dampaknya dapat berkaitan dengan pelaksanaan program kerja, rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran publik selama masa bakti tiga tahun.

FKSTIM juga menyoroti bahwa Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 memuat klausul mengenai perbaikan apabila terdapat kekeliruan. Namun, hingga pengukuhan pada 5 Agustus 2026, tidak terdapat penyempurnaan komposisi maupun penjelasan resmi mengenai ketidaksesuaian tersebut.

“Jadi ini bukan sekadar kekurangan jumlah anggota. Tapi soal legalitas. Akibat berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan Pergub itu, jelas DKJ yang barusan dikukuhkan gubernur itu ilegal. Itu artinya DKJ tidak memiliki legitimasi juridis untuk menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya sesuai Pergub No. 4 tahun 2020,” tegas Yon Bayu.

\Atas persoalan tersebut, FKSTIM telah mengajukan permohonan audiensi sekaligus keberatan administratif kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Forum meminta Gubernur membuka ruang dialog untuk membahas penyempurnaan komposisi DKJ serta langkah administratif dan hukum yang diperlukan.

Hingga 3 September 2026, FKSTIM belum mendapat respons atas surat permohonan audiensi tersebut.

Oleh karena itu, FKSTIM akan menggelar Diskusi Publik bertema “Hendak Dibawa ke Mana Akademi Jakarta/Dewan Kesenian Jakarta?” pada 8 September 2026 Pukul 13.00 WIB di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.

Hasil diskusi publik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta, disertai tuntutan perbaikan terhadap mekanisme pengukuhan dan komposisi Anggota DKJ Periode 2026–2029.

Apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, hasil diskusi dan kajian administratif akan menjadi bahan untuk menempuh langkah hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki

Arie Batubara (Masyarakat Kesenian Jakarta/MKJ)

Remmy Novaris DM (Dapur Sastra Jakarta/DSJ)

Octavianus Masheka (Taman Inspirasi Sastra Indonesia/TISI)

Yon Bayu Wahyono (Komunitas PojokTIM)

 

Lampiran Ringkasan Kronologi & Poin Evaluasi

25–26 November 2025: Pelaksanaan Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ) 2025. Dari 104 Calon Anggota DKJ, yang mendaftar, Panitia Pelaksana MKJ menyerahkan seluruhnya kepada Akademi Jakarta dengan asumsi MKJ tidak berhak menggugurkan calon.

11 Mei 2026: Pelaksanaan Rapat Akademi Jakarta untuk proses seleksi.

1–5 Juni 2026: Sesi wawancara calon anggota DKJ.

20 Juli 2026: Pelaksanaan Rapat Pleno Akademi Jakarta.

23 Juli 2026: Penetapan Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 oleh Ketua Akademi Jakarta, Seno Gumira Ajidarma, yang mencantumkan Pergub No. 4/2020 sebagai dasar hukum namun menetapkan komposisi komite dengan anggota kurang dari 5 orang pada 4 komite (Sastra, Teater, Musik, dan Tari).

5 Agustus 2026: Pengukuhan resmi 25 anggota DKJ Periode 2026–2029 oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balairung Balai Kota DKI Jakarta tanpa adanya koreksi/penyempurnaan komposisi anggota DKJ terlebih dahulu.

[Red/PM]

 

Kategori:
Tags:

Terkini