Rabu, 07 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

DePA-RI SULSEL Soroti Fenomena “Trial by Social Media”: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Ketua Umum DePA-RI, Ketua DPD DePA-RI Sulsel dan beberapa pimpinan Organisasi Advokat berfoto bersama Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Makassar.

Swary Utami Dewi| Penulis

–

MAKASSAR, SUARA ANAK NEGERI,  6 Oktober 2026 — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena trial by social media, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial sering kali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan.

Baca juga: Dari Pratikno Hingga Rocky Gerung: Membaca Makna Wantimpres Prabowo Menuju 2029

Sebagian peserta diskusi dan konsolidasi DePA-RI Sulsel di Hotel Premier Makassar, 6 Oktober 2026

Hal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi DePA-RI di Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar, 6 Oktober 2026. Kegiatan konsolidasi dan diskusi ini sengaja diadakan sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum (tanggal 7 Oktober 2026).

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.

Terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) —terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU — pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH ( ahli dari pihak terkait) di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang tidak boleh keluar dari seorang advokat. Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (officium nobile). Namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah terlanjur tersebar diberbagai medsos dan sudah “mengadili” MK dan Ketua MK.

Baca juga: Anggota DPD RI Lamek Dowansiba Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Universitas Muhammadiyah Papua Barat

Peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.

Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.

Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi yang dalam diskusi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH,MH, Asri Ameru, SH, MH, Arphin Jumadi, SH,MH dll.

DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga agar media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim.

Kategori:
Tags:

Terkini