Laporan: Nuyang Jaimee
JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, berjanji mempelajari secara cermat aspirasi Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) terkait dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 dalam proses pemilihan dan pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029. DPRD juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan mencari jalan keluar atas polemik tersebut.

Baca juga: PWI Maluku Tenggara Tegaskan Penataan Organisasi dan Verifikasi Anggota
Komitmen itu disampaikan Suhud dalam audiensi bersama FKSTIM di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut menjadi kelanjutan perjuangan FKSTIM setelah menempuh pengaduan administratif, diskusi terbuka, somasi kepada Gubernur, aksi baca puisi di Balai Kota, dan dialog tripartit bersama Akademi Jakarta (AJ) serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam audiensi itu, FKSTIM meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penetapan 25 anggota DKJ yang dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 5 Agustus 2026. FKSTIM menilai proses tersebut bermasalah karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

Baca juga: Kemendikdasmen Gandeng UMSURA, Perkuat Kompetensi Guru Non-BK untuk Pendidikan Inklusif
Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau memusuhi individu yang kini menjadi anggota DKJ. Menurutnya, persoalan utama terletak pada kepastian hukum, transparansi seleksi, dan keterlibatan komunitas seni dalam tata kelola kesenian Jakarta.
“Kehadiran kami di sini didorong oleh satu ikhtiar murni: kecintaan kami pada ekosistem kesenian Jakarta serta komitmen teguh untuk menjaga kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab proses pemilihan, penetapan, hingga pengukuhan 25 anggota DKJ oleh Gubernur telah diwarnai dugaan pelanggaran serius terhadap Pergub Nomor 4 Tahun 2020,” ujar Yon Bayu dalam pemaparan tuntutan FKSTIM.

Tiga Persoalan Regulasi
FKSTIM memaparkan tiga persoalan mendasar yang menjadi alasan keberatan mereka. Pertama, ketentuan batas waktu penetapan anggota DKJ sebagaimana dirujuk dalam Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan perhitungan FKSTIM, penetapan seharusnya dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa bakti anggota periode sebelumnya berakhir. Namun, SK Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 baru diterbitkan pada 23 Juli 2026.
Kedua, mekanisme seleksi yang dipersoalkan dari aspek transparansi dan partisipasi. FKSTIM merujuk Pasal 25 ayat (9) dan ayat (10), serta mempertanyakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang disebut berlangsung tertutup melalui wawancara internal. Menurut FKSTIM, mekanisme tersebut tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi komunitas seni, termasuk suara yang sebelumnya disampaikan melalui Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ).
Ketiga, komposisi anggota DKJ. FKSTIM merujuk Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) yang, menurut penafsiran mereka, menetapkan 30 anggota biasa untuk enam komite, masing-masing lima orang. Kenyataannya, AJ menetapkan 25 anggota. Komite Sastra hanya diisi tiga orang, sedangkan sejumlah komite lain juga tidak mencapai jumlah yang dipersoalkan FKSTIM sebagai ketentuan regulasi.
“Pelanggaran paling krusial adalah terkait kuota struktur organisasi. Pergub secara eksplisit menetapkan jumlah anggota biasa DKJ adalah 30 orang, yakni masing-masing lima orang untuk enam komite. Namun, AJ secara sepihak hanya menetapkan 25 orang,” kata Yon Bayu.
Ia menambahkan, pengukuhan oleh Gubernur pada 5 Agustus 2026 tidak serta-merta menjawab keberatan terhadap proses sebelumnya. Karena itu, FKSTIM meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan administratif yang digunakan dalam pengukuhan tersebut.

DPRD Buka Ruang Penyelesaian
Menanggapi paparan FKSTIM, Suhud menyatakan akan mempelajari pasal-pasal yang dipersoalkan dan mempertimbangkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Ia mengapresiasi langkah para seniman yang menyampaikan aspirasi melalui jalur kelembagaan.
Menurut Suhud, penyelesaian perlu ditempuh dengan mendengarkan penjelasan semua pihak. Ia juga menyebut kemungkinan meminta Akademi Jakarta melengkapi komposisi anggota DKJ agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mungkin saja Gubernur tidak bermaksud melanggar aturan. Jadi kita perlu juga mendengar alasan mengapa anggota DKJ yang komposisinya tidak sesuai dengan isi Pergub tetapi tetap dikukuhkan,” ujar Suhud.
Ia menegaskan bahwa persoalan kesenian di Taman Ismail Marzuki (TIM) menjadi perhatian DPRD, termasuk masalah tata kelola setelah pengelolaan kawasan tersebut melibatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Suhud bahkan mengemukakan perlunya mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan TIM. Ia juga membuka kemungkinan pengelolaan dikembalikan kepada kalangan seniman, dengan catatan komunitas seni mampu membangun kekompakan.
“Mungkin perlu dibentuk lembaga pengawas sehingga ada yang memonitor. Atau pengelolaannya dikembalikan kepada seniman. Namun, senimannya harus kompak,” katanya.
Pernyataan tersebut memperluas pembahasan audiensi. Selain persoalan legalitas proses pembentukan DKJ, pertemuan turut menyinggung kebutuhan pembenahan tata kelola TIM dan posisi komunitas seni dalam menentukan arah pengembangan pusat kesenian tersebut.

FKSTIM Minta Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa
Dalam sesi tanggapan, salah satu inisiator FKSTIM sekaligus Ketua Masyarakat Kesenian Jakarta, Arie Batubara, menyampaikan pandangan berbeda terhadap dugaan bahwa pengukuhan bermasalah terjadi tanpa kesengajaan dari pihak Gubernur.
“Saya sependapat dengan Pak Ketua, Gubernur mungkin memang tidak bermaksud melanggar aturannya sendiri. Tetapi sengaja didorong oleh AJ untuk melanggar,” ujar Arie.
Sementara itu, Octavianus Masheka, Ketua Taman Inspirasi Sastra Indonesia, menyampaikan kritik terhadap kondisi TIM melalui pembacaan puisi karya Nanang R. Supriyatin berjudul Surat Terbuka untuk Sebuah Pemilihan.
FKSTIM menegaskan bahwa tuntutan utamanya adalah pembentukan panitia Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa. Forum tersebut diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian yang transparan dan demokratis untuk membahas persoalan kelembagaan DKJ dan Akademi Jakarta.
FKSTIM juga meminta DPRD memeriksa kesesuaian proses seleksi dan penetapan anggota DKJ dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2020, serta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi atas dasar hukum pengukuhan.

Kelanjutan dari Rangkaian Perjuangan
Audiensi DPRD merupakan tahap lanjutan dari rangkaian langkah yang telah ditempuh FKSTIM sejak Agustus 2026. Forum mengirimkan pengaduan kepada Gubernur pada 24 Agustus, menggelar diskusi terbuka Quo Vadis AJ-DKJ bersama 36 perwakilan komunitas seni pada 8 September, lalu melayangkan somasi kedua pada 15 September.
Pada 28 September, FKSTIM bertemu dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sehari kemudian, 42 seniman menggelar aksi damai Baca Puisi di Balai Kota untuk menyampaikan kritik terhadap proses pemilihan dan pengukuhan DKJ.
Upaya dialog berlanjut pada 13 Oktober melalui pertemuan tripartit yang mempertemukan FKSTIM, Akademi Jakarta, dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki. Pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan karena masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya mengenai kewenangan, diskresi, dan asas kemanfaatan.

Setelah jalur dialog tersebut belum menghasilkan penyelesaian, FKSTIM membawa persoalan ke DPRD dengan harapan fungsi pengawasan legislatif dapat mendorong pemeriksaan dan koreksi sesuai ketentuan hukum.
Meski Ketua DPRD telah menyatakan kesediaannya mempelajari persoalan dan mempertimbangkan pemanggilan pihak terkait, audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan untuk membatalkan pengukuhan maupun menyelenggarakan Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa.

Bagi FKSTIM, tindak lanjut DPRD menjadi penting untuk memastikan polemik ini tidak berhenti pada perbedaan pandangan. Forum berharap penyelesaian dilakukan berdasarkan regulasi, dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, partisipasi komunitas, dan independensi kehidupan kesenian Jakarta. [PM]



