Laporan: Nuyang Jaimee
JAKARTA — Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) terus mengupayakan penyelesaian polemik pemilihan dan pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029. Setelah menempuh pengaduan administratif, diskusi terbuka, somasi, aksi baca puisi di Balai Kota, hingga dialog dengan Akademi Jakarta (AJ) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, FKSTIM kini membawa persoalan tersebut ke DPRD DKI Jakarta.

Dalam audiensi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (15/10/2026), pukul 12.00 WIB, FKSTIM akan meminta Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi, penetapan, dan pengukuhan 25 anggota DKJ. Forum ini diharapkan menjadi pintu bagi pemeriksaan administratif dan koreksi atas keputusan yang oleh FKSTIM dinilai bermasalah.
Baca juga: Kemendikdasmen Gandeng UMSURA, Perkuat Kompetensi Guru Non-BK untuk Pendidikan Inklusif
Pergerakan FKSTIM berangkat dari keberatan terhadap proses pembentukan DKJ periode 2026–2029 yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Bagi FKSTIM, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi anggota DKJ, melainkan mengenai kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan seleksi, keterwakilan komunitas seni, dan legitimasi kelembagaan kesenian Jakarta.

Tiga persoalan yang dipersoalkan
FKSTIM mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam proses tersebut. Pertama, penetapan anggota DKJ oleh Akademi Jakarta melalui SK AJ Nomor 02 Tahun 2026 tertanggal 23 Juli 2026. FKSTIM mempersoalkan ketepatan waktu penetapan dengan merujuk Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020.
Baca juga: SUNGGUH MISTERI: MENGAPA PENCAIRAN TPG BISA TELAT BEGINI?
Kedua, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai tidak terbuka. Menurut FKSTIM, seleksi dilakukan melalui wawancara internal, sebagaimana dirujuk dalam Surat AJ Nomor 15/V-KAJ/2026. Mekanisme itu dipersoalkan karena dinilai membatasi partisipasi komunitas seni yang sebelumnya menyampaikan aspirasi melalui Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ).
Ketiga, jumlah anggota yang ditetapkan. FKSTIM merujuk Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Pergub yang, menurut pembacaan mereka, mengatur 30 anggota biasa DKJ, masing-masing lima orang untuk enam komite. Namun, anggota yang ditetapkan berjumlah 25 orang. Komite Sastra hanya memiliki tiga anggota, sedangkan Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing empat orang.
Atas dasar itu, FKSTIM menilai keputusan pembentukan DKJ perlu diperiksa dari sisi prosedur dan kesesuaiannya dengan regulasi. Penilaian tersebut merupakan keberatan FKSTIM; belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan pengukuhan DKJ tidak sah.

Langkah awal pengaduan administratif
Gubernur DKI Jakarta mengukuhkan 25 anggota DKJ periode 2026–2029 pada 5 Agustus 2026. FKSTIM kemudian memulai langkah administratif dengan melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur Pramono Anung pada 24 Agustus. Surat tersebut diterima Sekretariat Gubernur pada 26 Agustus.
Menurut catatan FKSTIM, pengaduan pertama itu belum memperoleh tanggapan hingga langkah berikutnya ditempuh. Forum kemudian memperluas pembahasan persoalan dari keberatan administratif menjadi kajian bersama komunitas seni.
Pada 8 September 2026, FKSTIM menggelar diskusi terbuka bertajuk “Quo Vadis AJ-DKJ” di Pusat Dokumentasi Sastra H.B. Jassin, Cikini. Pertemuan tersebut dihadiri 36 perwakilan komunitas seni se-Jakarta. Diskusi digunakan untuk membahas fakta proses seleksi, ketentuan Pergub, serta kemungkinan penyelesaian melalui jalur administratif dan hukum.
Lima hari kemudian, pada 15 September, FKSTIM melayangkan somasi kedua kepada Gubernur melalui Surat Nomor 011/FKSTIM/IX/2026. Forum meminta pembatalan pengukuhan anggota DKJ dan pembentukan panitia Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa, dengan tenggat tujuh hari kerja.
Pada saat yang sama, FKSTIM mengirimkan Surat Nomor 012/FKSTIM/IX/2026 kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, berisi pengaduan dan permohonan pengawasan. Langkah ini menandai perluasan jalur perjuangan dari eksekutif ke lembaga legislatif.

Pertemuan Dinas Kebudayaan ke aksi Balai Kota
Pada 28 September, perwakilan FKSTIM memenuhi undangan pertemuan dengan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, menurut catatan forum, Dinas Kebudayaan menyampaikan belum memiliki kajian hukum untuk menjawab somasi. Dinas kemudian menawarkan pertemuan lanjutan yang melibatkan Akademi Jakarta dan Biro Hukum Pemprov DKI.
Sehari berikutnya, 29 September, sebanyak 42 seniman FKSTIM menggelar aksi damai “Baca Puisi di Balai Kota”. Melalui orasi, pembacaan puisi, dan musikalisasi puisi, para seniman menyampaikan keberatan atas proses pemilihan dan pengukuhan DKJ.
Aksi tersebut tidak hanya menyuarakan tuntutan koreksi prosedur, tetapi juga menegaskan pentingnya partisipasi komunitas dan independensi kesenian. FKSTIM menyatakan bahwa kritiknya tidak ditujukan untuk memusuhi individu yang duduk di DKJ, melainkan mempertanyakan tata kelola dan mekanisme yang melahirkan kepengurusan tersebut.

Dialog tripartit berakhir tanpa kesepakatan
Upaya dialog berlanjut pada 13 Oktober 2026 melalui pertemuan tripartit yang difasilitasi Kepala UP PKJ TIM, Harry Sanjaya, di Taman Ismail Marzuki. Pertemuan mempertemukan perwakilan FKSTIM, Ketua Akademi Jakarta Seno Gumira Ajidarma, serta perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Habibi dan Rukmanto.
Namun, dialog tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Berdasarkan catatan FKSTIM, Akademi Jakarta menjelaskan tindakannya dengan argumentasi diskresi dan pertimbangan menjaga kualitas anggota DKJ. Sementara itu, Biro Hukum Pemprov DKI mengemukakan asas kemanfaatan dan kebutuhan menghindari kekosongan kepengurusan.
FKSTIM menolak argumentasi tersebut. Forum berpandangan bahwa kewenangan AJ tetap terikat pada Pergub yang berlaku, sehingga diskresi dan kemanfaatan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan mengenai komposisi anggota maupun prosedur seleksi.
Kebuntuan dialog inilah yang mendorong FKSTIM menempatkan DPRD sebagai jalur berikutnya. Forum berharap persoalan tidak berhenti pada pertukaran argumentasi antara komunitas seni dan pemerintah, tetapi diperiksa melalui fungsi pengawasan legislatif.

DPRD diminta memeriksa dan mendorong penyelesaian
Dalam pernyataan pembuka audiensi, FKSTIM menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk kepentingan personal atau kelompok tertentu. Forum menyatakan ingin menjaga kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam tata kelola kebudayaan Jakarta.
FKSTIM meminta DPRD memanggil Gubernur dan Dinas Kebudayaan untuk menjelaskan dasar hukum serta pertimbangan administratif pengukuhan 25 anggota DKJ. DPRD juga diminta memeriksa kesesuaian proses seleksi dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2020, terutama menyangkut tenggat penetapan, keterbukaan seleksi, partisipasi komunitas, dan jumlah anggota tiap komite.
Tuntutan berikutnya adalah mendorong pembentukan panitia Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa sebagai mekanisme penyelesaian yang, menurut FKSTIM, dapat membuka jalan bagi pemilihan ulang secara transparan dan demokratis.

Forum juga menegaskan bahwa apabila jalur administratif dan pengawasan tidak menghasilkan penyelesaian, langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara tetap menjadi pilihan.
Dengan demikian, audiensi DPRD bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari rangkaian perjuangan FKSTIM sejak Agustus. Setelah pengaduan, somasi, diskusi, aksi, dan dialog belum menghasilkan koreksi, forum kini meminta lembaga legislatif memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan regulasi, bukan semata-mata pertimbangan praktis.
Bagi FKSTIM, inti perjuangan ini adalah memastikan tata kelola kesenian Jakarta berjalan transparan, partisipatif, dan taat hukum—serta menjaga agar suara komunitas seni tetap menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebudayaan ibu kota. [PM]



