Oleh: Johanis Kopong
Fitra Yuda Paparkan Rencana Reboisasi PT KJB, Klaim Wilayah Petuanan Jadi Sorotan
Baca juga: Sinergi Aparat Keamanan Temukan 1.657 Batang Tanaman Ganja di Pegunungan Bintang
Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Jumat, 9 Oktober 2026 — Peninjauan lapangan oleh tim gabungan yang terdiri atas DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (9/10/2026), menjadi ruang untuk membahas sejumlah persoalan terkait aktivitas pengusahaan hutan oleh PT KJB di Pulau Yamdena.
Dalam agenda tersebut, manajemen PT KJB melalui Fitra Yuda memberikan penjelasan mengenai kegiatan perusahaan, koordinasi dengan masyarakat desa, klaim wilayah petuanan, rencana pembibitan dan penanaman kembali, serta dokumen perizinan yang menurut perusahaan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD dan perwakilan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena meminta penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi penebangan, asal-usul kayu yang ditampung di logpond, kejelasan wilayah adat, serta pelaksanaan kewajiban reboisasi.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Forum Gerakan Save Hutan Yamdena kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD. Melalui kegiatan tersebut, para pihak berupaya memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi lapangan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pemda: Peninjauan Merupakan Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat
Pertemuan awal dipandu oleh Dr. Nikolaus P. Reressy, S.Sos., M.P.A., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam pengantarnya, Reressy menyampaikan bahwa agenda peninjauan merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat sipil yang disampaikan melalui Forum Gerakan Save Hutan Yamdena kepada Bupati Kepulauan Tanimbar dan pimpinan DPRD. Ia menjelaskan, aspirasi tersebut juga telah diteruskan secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar kepada Gubernur Maluku serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku.
Menurut Reressy, kehadiran Andreas J. W. Taborat selaku anggota DPRD Provinsi Maluku merupakan bagian dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat tersebut. “Kehadiran ini untuk memastikan bahwa proses ini merupakan proses yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Reressy menegaskan bahwa pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, hingga insan pers. Ia berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka sehingga persoalan yang dibahas dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan, ia juga menjelaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan kewilayahan yang berkaitan dengan aktivitas pengusahaan hutan. Sebelum melanjutkan agenda ke lapangan, pertemuan diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Pastor Poli Serin.

Fitra Yuda Jelaskan Kegiatan dan Rencana Penanaman PT KJB
Dalam sesi dialog, Fitra Yuda menjelaskan riwayat kegiatan perusahaan, termasuk mobilisasi, pelaksanaan produksi, dan rencana penanaman kembali pada areal kerja yang telah menjadi lokasi kegiatan sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan mulai melakukan mobilisasi pada 2022, kemudian melaksanakan kegiatan produksi pada periode berikutnya. Menurut penjelasannya, kegiatan perusahaan mengalami perubahan pada 2025 dan direncanakan kembali berjalan pada 2026.
Pembahasan kemudian berfokus pada pelaksanaan penanaman kembali berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan. Anggota DPRD Provinsi Maluku, Andreas J. W. Taborat, mempertanyakan lokasi penanaman yang direncanakan perusahaan dan hubungannya dengan lokasi penebangan sebelumnya. Ia meminta penjelasan apakah penanaman yang direncanakan pada 2026 masih dilakukan di blok yang sama atau berpindah ke wilayah lain.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yuda menjelaskan bahwa penanaman mengikuti rencana kerja yang berjalan. Ia juga menyebutkan bahwa persoalan klaim wilayah oleh masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi kegiatan. Menurut Yuda, perusahaan perlu berkoordinasi dengan masyarakat desa sebelum melanjutkan kegiatan pada lokasi yang masih dipersoalkan.
Ia turut menjelaskan bahwa perusahaan pernah melakukan penanaman pada 2024. Namun, berdasarkan penjelasannya, pertumbuhan sebagian tanaman dinilai belum memadai sehingga kegiatan penanaman berikutnya perlu mempertimbangkan kondisi lapangan.
Rincian mengenai lokasi penanaman, luas areal yang telah ditanami, jumlah bibit yang berhasil tumbuh, dan tingkat keberhasilan reboisasi masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen pendukung serta pemeriksaan langsung di lapangan.

Klaim Wilayah Petuanan Menjadi Perhatian
Persoalan wilayah petuanan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam dialog antara anggota DPRD dan manajemen PT KJB.
Yuda menjelaskan bahwa perusahaan berupaya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sebelum memasuki lokasi yang direncanakan untuk kegiatan penebangan. Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan untuk mengetahui keberadaan kampung tua, tempat keramat, dan kawasan yang menurut masyarakat setempat tidak boleh ditebang.
”Kami tetap menghormati. Kalau tidak mengizinkan, kami tidak akan menebang,” kata Yuda dalam dialog tersebut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan berupaya menghormati adat istiadat masyarakat dan tidak ingin kegiatan pengusahaan hutan menimbulkan persoalan dengan pemilik petuanan. Yuda juga menceritakan bahwa perusahaan pernah menghentikan kegiatan setelah menerima keberatan dari warga yang menyatakan lokasi tertentu merupakan wilayah mereka. Setelah itu, menurut keterangannya, perusahaan melakukan pembicaraan dengan pihak desa sebelum melanjutkan kegiatan.
Meski demikian, persoalan batas wilayah petuanan dan status lokasi yang dipersoalkan masyarakat masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari para pihak yang berkepentingan. Kejelasan tersebut dapat didukung melalui pemetaan, dokumen yang relevan, keterangan pemerintah desa, serta informasi dari masyarakat adat yang mengklaim wilayah tersebut.
Penjelasan perusahaan mengenai koordinasi dengan desa merupakan keterangan dari pihak manajemen dan belum dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh persoalan batas wilayah telah diselesaikan.

Ketua DPRD Minta Manajemen PT KJB Transparan
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Richie L. Anggito, meminta manajemen PT KJB memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan di wilayah kerjanya.
Dalam dialog tersebut, Anggito menyinggung persoalan yang menurutnya pernah terjadi di wilayah lain, ketika keberatan masyarakat mengenai wilayah adat baru ditindaklanjuti setelah muncul persoalan di lapangan. Ia meminta agar perusahaan menjelaskan mekanisme koordinasi sebelum penebangan dilakukan, terutama ketika terdapat keberatan masyarakat mengenai status wilayah yang akan dimasuki.
”Saya ingin Pak Fitra Yuda berbicara dengan benar,” ujar Anggito.
Menurut Anggito, komunikasi dan keterbukaan diperlukan agar persoalan yang berkaitan dengan wilayah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan penanaman kembali. Menurutnya, kegiatan reboisasi tidak cukup hanya dengan menanam bibit, tetapi harus disertai pemeliharaan dan pengawasan agar tanaman dapat tumbuh dengan baik.
Anggito mengingatkan bahwa kondisi tanah dan musim panas dapat memengaruhi keberhasilan penanaman sehingga kebutuhan tenaga kerja dan mekanisme perawatan perlu diperhitungkan secara memadai.
Menanggapi hal tersebut, Yuda menjelaskan bahwa empat orang yang disebutkan dalam pembahasan merupakan tenaga untuk pembibitan, bukan keseluruhan tenaga yang akan dilibatkan dalam penanaman. Ia menyatakan bahwa perusahaan berencana menambah tenaga kerja dari masyarakat desa ketika kegiatan penanaman dilaksanakan.

PT KJB Perkirakan Pembibitan Mencapai 40.000–50.000 Bibit
Dalam forum tersebut, Yuda menyampaikan bahwa perusahaan memperkirakan kebutuhan pembibitan untuk kegiatan tahun ini mencapai sekitar 40.000 hingga 50.000 bibit.
Menurut dia, masyarakat desa dilibatkan dalam pekerjaan pembibitan dan direncanakan turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman. Yuda menjelaskan bahwa jumlah tenaga kerja untuk penanaman akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pelaksanaan di lapangan. Perusahaan juga akan memperhitungkan kapasitas penanaman harian sebelum menentukan jumlah tenaga yang diperlukan.
Terkait jarak tanam, Yuda menyebutkan bahwa jarak minimal yang direncanakan adalah tiga meter kali tiga meter. Namun, jarak tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk keberadaan tumbuhan alami dan bekas jalur kegiatan sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian tumbuhan dapat tumbuh secara alami tanpa melalui proses pembibitan.
Penjelasan mengenai rencana pembibitan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam peninjauan lapangan, terutama untuk memastikan ketersediaan bibit, lokasi penanaman, dan mekanisme pemeliharaan setelah bibit ditanam.
Angka 40.000 hingga 50.000 bibit yang disampaikan Yuda masih merupakan perkiraan dari pihak perusahaan. Realisasi pembibitan dan penanaman perlu dikonfirmasi melalui data pelaksanaan dan pemeriksaan fisik.

Forum Save Hutan Yamdena Soroti Asal-usul Kayu
Dari unsur masyarakat sipil, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menegaskan bahwa peninjauan lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara informasi masyarakat dan kondisi sebenarnya.
Ketua forum, Simon Lolonlun, menyampaikan bahwa peninjauan tersebut berkaitan dengan tuntutan masyarakat, termasuk persoalan sasi atau larangan adat yang disebut berhubungan dengan wilayah asal kayu yang ditebang. Menurut forum, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah kayu yang ditampung di lokasi logpond berasal dari kawasan yang dipersoalkan masyarakat.
Dalam penjelasannya kepada media, John Malindir dari Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menyebutkan bahwa pihaknya memberikan perhatian terhadap kegiatan penebangan pada kilometer 28 hingga kilometer 30. Ia menyampaikan dugaan bahwa kawasan tersebut berkaitan dengan wilayah petuanan masyarakat tertentu dan meminta agar asal-usul kayu yang ditampung diperiksa.
Forum berharap peninjauan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mengenai lokasi penebangan, batas wilayah petuanan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, forum meminta agar pemeriksaan mencakup diameter pohon, jarak lokasi penebangan dari sungai, dan kemungkinan adanya aktivitas penebangan di kawasan rawa.
Forum juga menyoroti kewajiban penanaman kembali, termasuk lokasi pembibitan, pihak yang bertanggung jawab atas penanaman, serta mekanisme pemeliharaan tanaman.
Menurut keterangan yang disampaikan forum, kayu yang berada di lokasi penampungan diperkirakan mencapai sekitar 1.000 batang. Jumlah tersebut masih perlu diverifikasi melalui pendataan langsung. Adapun dugaan mengenai lokasi penebangan dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan sungai maupun rawa perlu diperiksa berdasarkan koordinat lapangan, peta kerja, dokumen perizinan, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Manajemen PT KJB Menyatakan Memiliki Dokumen Perizinan
Dalam wawancara terpisah, Fitra Yuda menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen legalitas yang menurutnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan.
Ia menyebutkan dokumen perizinan dari kementerian, termasuk rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, sebagai bagian dari dokumen yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatannya. Yuda juga menyatakan bahwa informasi mengenai lokasi kegiatan disampaikan kepada desa terkait. Menurutnya, kejelasan batas wilayah menjadi penting agar kegiatan perusahaan tidak menimbulkan persoalan dengan masyarakat.
Meski demikian, keberadaan dokumen perizinan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah. Verifikasi perlu mencakup jenis izin, masa berlaku, batas areal kerja, blok yang diizinkan, serta kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen yang berlaku.
Sampai berita ini disusun, keterangan mengenai dokumen perizinan tersebut belum dilengkapi dengan pemeriksaan independen terhadap seluruh dokumen dan peta kerja perusahaan.

Perusahaan Menunggu Jadwal Rapat Dengar Pendapat
Terkait penolakan masyarakat terhadap aktivitas pengusahaan hutan, Yuda menyampaikan bahwa perusahaan menghargai adat istiadat setempat dan berharap persoalan dapat dibicarakan bersama pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Provinsi Maluku.
Ia mengatakan perusahaan masih menunggu tindak lanjut mengenai rencana rapat dengar pendapat atau RDP untuk membahas persoalan tersebut. Menurut Yuda, forum bersama diperlukan agar keberatan masyarakat, persoalan lokasi, dan penjelasan perusahaan dapat dibahas untuk mencari penyelesaian. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima dalam wawancara, jadwal pelaksanaan RDP tersebut belum dipastikan.
Perusahaan juga menyebutkan adanya dukungan kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, fee kompensasi, serta bantuan insidental sesuai kemampuan perusahaan. Yuda menjelaskan bahwa proposal masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan pendidikan, dapat diportimbangkan untuk diakomodasi.
Ia menambahkan bahwa perusahaan menyediakan BPJS Kesehatan bagi karyawan, tetapi tidak memiliki fasilitas klinik fisik atau program kesehatan khusus bagi masyarakat. Meski demikian, menurutnya, permohonan bantuan tertentu, seperti transportasi warga untuk berobat, dapat dipertimbangkan.
Keterangan mengenai CSR, kompensasi, dan bantuan masyarakat tersebut masih perlu diperjelas melalui data program, kriteria penerima, realisasi anggaran, serta mekanisme penyalurannya.

Peninjauan Lapangan Diharapkan Memberikan Kejelasan
Setelah dialog awal, rombongan melanjutkan agenda dengan meninjau lokasi pembibitan, penanaman, dan kawasan lain yang menjadi perhatian masyarakat.
Perwakilan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyampaikan bahwa kehadiran rombongan bertujuan melihat fakta di lapangan. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembahasan lanjutan setelah peninjauan dilakukan.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena berharap pemeriksaan langsung dapat memperjelas asal-usul kayu, lokasi penebangan, status wilayah petuanan, serta pelaksanaan kewajiban penanaman kembali.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari proses penghimpunan informasi dari berbagai pihak. Hasil pemeriksaan lapangan, dokumen perusahaan, keterangan masyarakat, dan penjelasan pemerintah diperlukan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan pengusahaan hutan di Pulau Yamdena diharapkan tidak berhenti pada dialog, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, kejelasan wilayah, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Sumber: Catatan peliputan lapangan, keterangan peserta dialog, wawancara dengan Fitra Yuda selaku perwakilan manajemen PT KJB, dan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.)


