<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MEMAHAMI LIMS DAN KASUS PENYADAPAN: BETULKAH MENGGUNAKAN PEGASUS &#8211; Suara Anak Negeri</title>
	<atom:link href="https://www.suaraanaknegeri.com/tag/memahami-lims-dan-kasus-penyadapan-betulkah-menggunakan-pegasus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.suaraanaknegeri.com</link>
	<description>Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Nov 2026 22:18:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.suaraanaknegeri.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>MEMAHAMI LIMS DAN KASUS PENYADAPAN: BETULKAH MENGGUNAKAN PEGASUS &#8211; Suara Anak Negeri</title>
	<link>https://www.suaraanaknegeri.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MEMAHAMI LIMS DAN KASUS PENYADAPAN: BETULKAH MENGGUNAKAN PEGASUS, SPYWARE BUATAN ISRAEL?</title>
		<link>https://www.suaraanaknegeri.com/politik/memahami-lims-dan-kasus-penyadapan-betulkah-menggunakan-pegasus-spyware-buatan-israel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 22:18:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[MEMAHAMI LIMS DAN KASUS PENYADAPAN: BETULKAH MENGGUNAKAN PEGASUS]]></category>
		<category><![CDATA[SPYWARE BUATAN ISRAEL?]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.suaraanaknegeri.com/?p=13249</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; SUARA ANAK NEGERI&#124; Kata &#8220;penyadapan&#8221; biasanya mengingatkan kita pada film mata-mata: alat kecil terselip di bawah meja, atau peretas bertudung di depan layar hijau. Kasus yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026 jauh lebih membosankan, dan justru karena itu lebih mengkhawatirkan. Apa yang Dituduhkan Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA &#8211; SUARA ANAK NEGERI</strong>| Kata &#8220;penyadapan&#8221; biasanya mengingatkan kita pada film mata-mata: alat kecil terselip di bawah meja, atau peretas bertudung di depan layar hijau.<br />
Kasus yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026 jauh lebih membosankan, dan justru karena itu lebih mengkhawatirkan.</p>
<p><strong>Apa yang Dituduhkan</strong></p>
<p>Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor ke server LIMS tanpa verifikasi, lalu menyadapnya. Penyadapan itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan.</p>
<p>Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, dan satu orang lain masih diperiksa sebagai saksi. Media melaporkan LSP adalah Listyo Sigit Prabowo. Mereka berstatus tersangka, bukan terpidana, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Motifnya belum diungkap.</p>
<p>Bareskrim juga menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer LIMS pada sekitar Oktober 2026, yang menurut sejumlah laporan bertujuan menghilangkan jejak.</p>
<p><strong>Apa Itu LIMS?</strong><br />
LIMS singkatan dari Lawful Interception Management System. Bayangkan sebagai meja kendali: nomor telepon yang dimasukkan ke dalamnya mulai dipantau.</p>
<p>LIMS bukan alat penyadap tersendiri. Ia bagian dari infrastruktur yang bekerja lewat jaringan operator seluler.</p>
<p>Cara kerjanya secara umum begini. Aparat mengajukan permintaan sadap. Setelah disetujui, operator telekomunikasi menyalurkan salinan komunikasi nomor target ke pusat pemantauan penegak hukum. Menurut sebuah ulasan, sebagian besar negara mewajibkan operator berlisensi memasang gerbang penyadapan legal di jaringannya.</p>
<p>Pengamat TI Heru Sutadi menegaskan LIMS pada dasarnya sah, tetapi bisa disalahgunakan jika kontrol akses dan verifikasinya dilewati, sehingga lawful interception menjadi unlawful interception.</p>
<p>Analoginya: LIMS seperti kunci utama sebuah gedung. Kunci itu sah dimiliki petugas keamanan, tetapi bisa dipakai membuka pintu yang tidak semestinya jika tidak ada yang mengawasi.</p>
<p><strong>Apakah Ini Menggunakan Pegasus?</strong></p>
<p>Pegasus adalah spyware (perangkat lunak mata-mata) buatan perusahaan siber Israel, NSO Group, yang dijual kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum dengan klaim untuk memerangi terorisme dan kejahatan berat.</p>
<p>Setelah tertanam di ponsel (Android maupun iOS), Pegasus dapat membaca pesan, email, foto, dan kontak, merekam panggilan, melacak lokasi, serta menyalakan kamera dan mikrofon tanpa diketahui pemiliknya.</p>
<p>Keunggulan utamanya adalah serangan &#8220;zero-click&#8221;, yaitu infeksi yang bisa terjadi tanpa korban mengeklik tautan atau membuka berkas apa pun, dengan memanfaatkan celah keamanan yang belum diketahui pembuat ponsel.</p>
<p>Pegasus menjadi kontroversial setelah riset Citizen Lab dan Amnesty International mengungkap bahwa alat ini juga dipakai terhadap jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pengacara, dan politisi di sejumlah negara, sehingga memicu tuntutan hukum, pembatasan ekspor, dan desakan regulasi internasional.</p>
<p>Harganya mahal; menurut laporan Jaring.id, tarifnya mencapai ratusan miliar rupiah hingga sekitar Rp1 triliun, dan NSO menyatakan hanya menjual kepada pemerintah yang telah diperiksa.</p>
<p>Sejauh informasi yang ditemukan, tidak ada keterangan resmi bahwa Pegasus dipakai dalam kasus ini. Pernyataan Bareskrim menyoroti penyalahgunaan sistem LIMS, bukan spyware.</p>
<p><strong>Perbedaan Mendasar LIMS dan Pegasus</strong></p>
<p>&#8211; *LIMS* bekerja dari sisi jaringan dan di bawah kendali operator. Tidak ada program asing di ponsel target.</p>
<p>&#8211; *Pegasus* bekerja dengan menanamkan malware ke ponsel target, sehingga operator bisa melihat percakapan, email, foto, bahkan menyalakan kamera dan mikrofon tanpa diketahui, dan cara kerjanya zero-click, tanpa korban mengeklik apa pun.</p>
<p>Soal Pegasus, ada catatan terpisah di Indonesia. Dokumen pengadaan menunjukkan Polri pernah membeli sistem zero-click pada 2017 dan 2018. Polri membantah memakai Pegasus, tetapi mengakui pernah memakai alat zero-click. Itu cerita lama yang belum tentu berkaitan dengan kasus ini.</p>
<p>Karena itu, dugaan atau tuduhan &#8220;pakai Pegasus&#8221; saat ini tidak punya dasar publik. Sebaliknya, kasus ini justru menunjukkan bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa alat canggih, cukup dengan akses dan wewenang di dalam sistem resmi.</p>
<p><strong>Apakah Polisi di Dunia Memakai Cara Serupa?</strong></p>
<p>Ya, penyadapan lewat jaringan operator adalah praktik standar penegakan hukum di banyak negara. Standar teknisnya dirancang lembaga seperti ETSI, dan banyak negara mewajibkan operator menyediakan fasilitas itu. Di Indonesia, aturannya antara lain Perkap Nomor 5 Tahun 2010 dan Permen Kominfo 11/2006 untuk teknis di sisi operator.</p>
<p>Yang berbeda antarnegara adalah pengawasannya. Banyak negara demokratis mensyaratkan izin hakim atau lembaga independen sebelum sadapan dimulai. Indonesia mengandalkan beberapa aturan sektoral dan prosedur internal, dan pembahasan undang-undang penyadapan yang lebih ketat masih menjadi bahan perdebatan.</p>
<p>Spyware seperti Pegasus berada di kategori lain dan lebih kontroversial. Menurut laporan Citizen Lab, perangkat Pegasus pernah dipakai terhadap demonstran di Thailand pada 2020–2021, dengan sekitar 30 orang terinfeksi.</p>
<p><strong>Pelajaran yang Bisa Dipetik</strong></p>
<p>Kasus ini mengajarkan bahwa teknologi hanya sekuat sistem pengawasnya. Pertanyaan yang kini harus dijawab penyidik dan publik adalah: siapa yang bisa memasukkan nomor ke server, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang mencatat jejaknya.</p>
<p>Jika log dapat dihapus oleh orang yang berkepentingan, maka pengawasan hanyalah formalitas. Perbaikan paling penting bukan membeli alat baru, tetapi memastikan setiap penyadapan terekam, dapat diaudit, dan membutuhkan persetujuan pihak di luar yang menyadap.</p>
<p>Catatan: Kasus ini baru diumumkan 3 November 2026 dan masih dalam penyidikan. Tuduhan terhadap para tersangka belum diuji di pengadilan. Penjelasan teknis LIMS bersumber dari ulasan media dan pengamat, bukan dokumen teknis Polri. Pernyataan tentang praktik negara lain berasal dari pengetahuan umum. #</p>
<p>Depok, 4 November 2026.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
