<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DAN SUMBER KEHIDUPAN &#8211; Suara Anak Negeri</title>
	<atom:link href="https://www.suaraanaknegeri.com/tag/dan-sumber-kehidupan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.suaraanaknegeri.com</link>
	<description>Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Oct 2026 01:14:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.suaraanaknegeri.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>DAN SUMBER KEHIDUPAN &#8211; Suara Anak Negeri</title>
	<link>https://www.suaraanaknegeri.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PAPUA SELATAN DI PERSIMPANGAN: KETIKA AMBISI PSN MENGANCAM HUTAN, HAK MASYARAKAT ADAT, DAN SUMBER KEHIDUPAN</title>
		<link>https://www.suaraanaknegeri.com/nasional/papua-selatan-di-persimpangan-ketika-ambisi-psn-mengancam-hutan-hak-masyarakat-adat-dan-sumber-kehidupan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2026 01:14:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aksi Iklim (SDGs 13)]]></category>
		<category><![CDATA[Esai]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmiah]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kehidupan di Darat (SDGs 15)]]></category>
		<category><![CDATA[Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan (SDGs 8)]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Berkualitas (SDGs 4)]]></category>
		<category><![CDATA[DAN SUMBER KEHIDUPAN]]></category>
		<category><![CDATA[HAK MASYARAKAT ADAT]]></category>
		<category><![CDATA[PAPUA SELATAN DI PERSIMPANGAN: KETIKA AMBISI PSN MENGANCAM HUTAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.suaraanaknegeri.com/?p=12978</guid>

					<description><![CDATA[PAPUA SELATAN &#8211; SUARA ANAK NEGERI&#124; Pembangunan nasional selalu membawa janji tentang kemajuan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik. Atas nama ketahanan pangan dan kemandirian energi, pemerintah menetapkan Papua Selatan sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan pangan dan energi nasional melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Wilayah Merauke dan sekitarnya diproyeksikan menjadi pusat pengembangan pertanian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PAPUA SELATAN &#8211; SUARA ANAK NEGERI</strong>| Pembangunan nasional selalu membawa janji tentang kemajuan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik. Atas nama ketahanan pangan dan kemandirian energi, pemerintah menetapkan Papua Selatan sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan pangan dan energi nasional melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Wilayah Merauke dan sekitarnya diproyeksikan menjadi pusat pengembangan pertanian berskala besar, perkebunan tebu, industri gula, bioetanol, infrastruktur jalan, serta berbagai kegiatan pendukung lainnya.</p>
<p>Namun, di balik ambisi besar, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh dihindari: <em>apakah pembangunan yang sedang berlangsung benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua Selatan, atau justru berpotensi mengorbankan ruang hidup, hak masyarakat adat, keberlanjutan hutan, dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan?</em></p>
<p>Pertanyaan ini merupakan persoalan mendasar mengenai arah pembangunan, keadilan sosial, tanggung jawab negara, dan keberlanjutan lingkungan hidup.</p>
<p>Hasil asesmen dan monitoring terhadap pelaksanaan PSN di Papua Selatan memperlihatkan adanya sejumlah persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan mencakup pembukaan kawasan hutan, konflik tanah ulayat, melemahnya ketahanan pangan lokal, peningkatan kebakaran hutan dan lahan, hingga ancaman terhadap keberlanjutan sumber air Rawa Biru di Kabupaten Merauke.</p>
<p>Dengan demikian, persoalan PSN Papua Selatan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur. Ia telah menjadi persoalan yang menyentuh dimensi sosial, ekologis, ekonomi, hukum, dan hak konstitusional masyarakat.</p>
<p><strong>Tanah Adat  dan Ambisi Pembangunan</strong></p>
<p>Salah satu temuan penting dalam asesmen adalah besarnya skala pengembangan kawasan PSN di Papua Selatan. Berdasarkan data yang dikutip dalam laporan monitoring, total bentang kawasan PSN yang dipetakan mencapai sekitar 2,32 juta hektare, meliputi pengembangan padi, tebu, kelapa sawit, industri pulp, jalan, dan pelabuhan.</p>
<p>Sementara itu, target pemerintah yang dicantumkan dalam laporan meliputi pengembangan satu juta hektare kawasan pangan padi dan 1,11 juta hektare tebu terintegrasi untuk produksi gula dan bioetanol.</p>
<p>Angka-angka yang menunjukkan besarnya intervensi pembangunan terhadap bentang alam Papua Selatan. Akan tetapi, luas wilayah yang tersedia tidak boleh serta-merta dipahami sebagai lahan kosong yang bebas dialihkan untuk kepentingan investasi.</p>
<p>Bagi masyarakat adat Malind, Maklew, Khimaima, Yei, dan komunitas lainnya, tanah Tanah merupakan ruang hidup, sumber pangan, tempat berburu, wilayah perikanan, tempat berlangsungnya tradisi, serta bagian dari identitas dan hubungan spiritual dengan leluhur.</p>
<p>Dusun sagu, hutan, rawa, dan kawasan berburu memiliki fungsi yang tidak dapat digantikan hanya dengan pembayaran uang atau janji lapangan pekerjaan. Ketika kawasan dibuka, yang hilang tutupan vegetasi dan sistem kehidupan masyarakat yang telah berlangsung turun-temurun.</p>
<p>Laporan asesmen mencatat adanya dampak terhadap lebih dari 12 marga di lima kampung, dengan indikasi persoalan persetujuan masyarakat adat sebelum penguasaan dan pembukaan wilayah dilakukan.</p>
<p>Persoalan menjadi semakin kompleks ketika proses pelepasan tanah berlangsung melalui pendekatan personal kepada pemilik atau kepala marga, disertai janji uang tunai, kendaraan, rumah, dan pekerjaan bagi anggota keluarga. Apabila proses  tidak didahului musyawarah adat yang sah dan persetujuan bebas tanpa paksaan, maka legitimasi sosial pembangunan patut dipertanyakan.</p>
<p>Konflik yang muncul di sejumlah kampung, termasuk persoalan batas dan klaim kepemilikan tanah di wilayah Kimaam, memperlihatkan bahwa intervensi pembangunan dapat menciptakan perpecahan di dalam masyarakat adat sendiri.</p>
<p>Di sinilah negara harus mengambil posisi secara adil. Pemerintah tidak boleh hanya memastikan bahwa tanah telah memiliki dokumen administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan menghormati hak kolektif masyarakat adat.</p>
<p>Pembangunan yang mengabaikan persetujuan masyarakat berpotensi menghasilkan investasi yang secara ekonomi terlihat menjanjikan, tetapi secara sosial meninggalkan konflik dan ketidakadilan berkepanjangan.</p>
<p><strong>Ironi Ketahanan Pangan dan Pangan Lokal Terdesak</strong></p>
<p>Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah hubungan antara program ketahanan pangan nasional dan ketahanan pangan masyarakat lokal.</p>
<p>Secara konseptual, pengembangan kawasan pangan berskala besar bertujuan memperkuat ketersediaan pangan nasional. Namun, keberhasilan program  harus diukur secara lebih luas, bukan hanya  luas cetak sawah dan jumlah produksi komoditas.</p>
<p>Hasil asesmen menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa pembukaan hutan dan kawasan rawa telah mengganggu sumber pangan tradisional masyarakat, terutama dusun sagu, wilayah berburu, dan perikanan rawa.</p>
<p>Dalam laporan monitoring, terdapat kesaksian masyarakat bahwa sebelum pembukaan kawasan, satu keluarga dapat memperoleh sekitar 20–30 kilogram sagu per hari. Setelah perubahan lingkungan dan berkurangnya akses terhadap dusun sagu, masyarakat menghadapi kesulitan memperoleh sumber pangan lokal dan semakin bergantung pada beras yang harus didatangkan dari luar wilayah.</p>
<p>Kondisi ini menghadirkan ironi kebijakan yang harus dijawab secara serius.</p>
<p>Bagaimana mungkin sebuah program yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional justru berpotensi melemahkan kemampuan masyarakat setempat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri?</p>
<p>Ketahanan pangan seharusnya tidak berarti menyeragamkan pola konsumsi dan sistem produksi masyarakat. Ketahanan pangan juga harus menghormati keragaman pangan lokal, pengetahuan tradisional, dan hak masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupannya.</p>
<p>Karena itu, pengembangan pertanian modern harus berjalan berdampingan dengan perlindungan dusun sagu, perikanan rawa, dan sistem pangan tradisional. Jangan sampai keberhasilan produksi komoditas nasional dibayar dengan hilangnya kemandirian pangan masyarakat adat.</p>
<p><strong>Karhutla dan  Alarm Kegagalan Tata Kelola Lingkungan</strong></p>
<p>Persoalan berikutnya adalah meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Papua Selatan.</p>
<p>Data SiPongi KLHK yang dikutip dalam laporan monitoring mencatat luas kebakaran mencapai 25.838,53 hektare, meningkat sekitar 318 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat 8.107,91 hektare. Kabupaten Merauke menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, yakni sekitar 25.035,87 hektare.</p>
<p>Laporan  juga mencatat 807 titik panas dalam kawasan pengembangan pangan dan energi Merauke berdasarkan kajian spasial WALHI periode 1 Januari sampai 31 Agustus 2026. Sebanyak 674 titik panas berada pada kelompok kawasan Food Estate, sedangkan 133 titik panas berada pada kelompok Energy Estate.</p>
<p>Data ini harus dibaca secara hati-hati. Keberadaan titik panas di dalam kawasan konsesi atau proyek tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tertentu melakukan pembakaran. Namun, konsentrasi titik panas  merupakan indikator risiko yang memerlukan investigasi independen dan pemeriksaan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran.</p>
<p>Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah telah memiliki sistem pengawasan dan mitigasi yang sebanding dengan besarnya kegiatan pembukaan lahan?</p>
<p>Laporan monitoring mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan akses menuju lokasi kebakaran, minimnya sarana pemadaman, keterbatasan personel, hingga belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak pelaksana proyek.</p>
<p>Kondisi Merauke memperlihatkan bahwa percepatan pembangunan harus diimbangi dengan kesiapan perlindungan lingkungan. Pemerintah tidak boleh lebih siap mengerahkan alat berat untuk membuka lahan daripada menyiapkan personel dan peralatan untuk mencegah kebakaran.</p>
<p>Kebakaran hutan dan lahan dapat meluas pada kerusakan habitat satwa, perubahan tata air, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.</p>
<p>Oleh karena itu, setiap indikasi kelalaian atau pelanggaran kewajiban lingkungan harus diperiksa secara objektif. Tidak boleh ada perusahaan, pejabat, ataupun institusi yang berada di luar jangkauan pengawasan hukum.</p>
<p>Negara sebagai pemberi izin pembangunan, harus bertanggungjawab terhadap perlindungan lingkungan hidup.</p>
<p><strong>Rawa Biru,  Ancaman terhadap Sumber Kehidupan Merauke</strong></p>
<p>Di antara berbagai persoalan yang ditemukan dalam asesmen, ancaman terhadap Rawa Biru merupakan salah satu persoalan paling strategis dan mendesak.</p>
<p>Rawa Biru yang berada di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, memiliki fungsi penting sebagai sumber air baku bagi masyarakat Merauke. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam laporan, sumber air ini menopang kebutuhan air sekitar 270.000 jiwa dan menjadi sumber utama bagi pelayanan PDAM.</p>
<p>Dengan demikian, Rawa Biru tidak dapat diperlakukan hanya sebagai kawasan rawa biasa. Ia merupakan bagian penting dari infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas perkotaan.</p>
<p>Laporan monitoring mencatat bahwa pada kondisi normal, kedalaman atau debit yang dilaporkan berada pada kisaran 5–6 meter. Namun, pada September 2026, setelah periode panjang tanpa hujan, dilaporkan turun menjadi sekitar 3,90 meter. Kondisi ini disertai ketidakseimbangan antara pasokan air baku dan kebutuhan distribusi masyarakat.</p>
<p>Persoalan Rawa Biru tidak dapat dipisahkan dari kondisi hutan dan kawasan tangkapan air di sekitarnya.</p>
<p>Hutan berfungsi sebagai sistem penyangga hidrologis. Vegetasi membantu menahan air hujan, meningkatkan peresapan, mengurangi limpasan permukaan, dan menjaga ketersediaan air dalam periode kemarau.</p>
<p>Ketika tutupan hutan berkurang dan sistem drainase berubah, keseimbangan hidrologis dapat terganggu. Air hujan berpotensi mengalir lebih cepat, membawa sedimentasi, dan mengurangi kemampuan kawasan menyimpan air.</p>
<p>Dalam konteks inilah pembukaan kawasan hutan di sekitar Sota, Yanggandur, Muting, Tanah Miring, dan wilayah lainnya harus diperiksa secara ilmiah untuk mengetahui sejauh mana pengaruhnya terhadap keberlanjutan Rawa Biru.</p>
<p>Laporan asesmen juga mengidentifikasi potensi ancaman dari pembukaan kawasan untuk pengembangan pangan dan energi, termasuk perubahan saluran air dan gangguan pada kawasan rawa.</p>
<p>Jika hubungan ini terbukti melalui kajian hidrologi yang independen, maka persoalannya  harus diperlakukan sebagai ancaman terhadap ketahanan air masyarakat Merauke.</p>
<p>Kita tidak boleh menunggu sampai Rawa Biru kehilangan fungsi utamanya untuk kemudian menyadari bahwa pembangunan telah melampaui batas daya dukung lingkungan.</p>
<p>Pembangunan kawasan pangan berskala besar membutuhkan air. Industri gula dan bioetanol juga membutuhkan sumber daya air. Masyarakat membutuhkan air untuk minum, memasak, sanitasi, dan kegiatan ekonomi.</p>
<p>Karena itu, sangat tidak rasional apabila pengembangan proyek pangan dan energi justru mengabaikan keberlanjutan sumber air yang menopang seluruh aktivitas dimaksud.</p>
<p>Apabila Rawa Biru mengalami kerusakan permanen, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Kampung Rawa Biru atau Distrik Sota, tetapi dapat menjangkau seluruh masyarakat Kota Merauke.</p>
<p>Air bukan komoditas tambahan dalam pembangunan. Air adalah prasyarat kehidupan.</p>
<p><strong>Negara, Keamanan, dan Hak Masyarakat untuk Menyampaikan Penolakan</strong></p>
<p>Aspek lain yang muncul dalam hasil monitoring adalah persoalan keamanan dan hubungan antara aparat negara, perusahaan, serta masyarakat yang menolak pelaksanaan PSN.</p>
<p>Laporan mencatat adanya kekhawatiran masyarakat mengenai keberadaan aparat bersenjata di sekitar lokasi proyek dan munculnya stigma terhadap warga yang menyampaikan penolakan.</p>
<p>Persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional. Negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi pelaksanaan tugas keamanan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperjuangkan hak ulayat, dan mengajukan keberatan terhadap kebijakan pembangunan.</p>
<p>Penolakan masyarakat adat terhadap suatu proyek tidak dapat secara otomatis disamakan dengan tindakan separatis atau ancaman terhadap negara.</p>
<p>Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, maupun tindakan kekerasan harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Pembangunan yang sehat membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan tidak dapat dibangun melalui tekanan, melainkan melalui keterbukaan informasi, dialog, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.</p>
<p>Pemerintah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan penyelesaian konflik secara damai. Masyarakat juga perlu menghindari tindakan kekerasan dan perusakan yang dapat merugikan perjuangan mereka sendiri.</p>
<p>Negara dan masyarakat harus memiliki ruang dialog yang setara untuk mencari penyelesaian yang adil.</p>
<p><strong>Evaluasi PSN: Jangan Sampai Negara Salah Mengukur Keberhasilan</strong></p>
<p>Keseluruhan temuan di atas memperlihatkan bahwa persoalan PSN Papua Selatan bukan hanya terletak pada teknis pelaksanaan proyek, melainkan juga pada bagaimana negara mendefinisikan keberhasilan pembangunan.</p>
<p>Selama ini, keberhasilan proyek besar sering kali lebih mudah diukur melalui besarnya investasi, luas lahan yang dibuka, panjang jalan yang dibangun, dan target produksi yang ditetapkan.</p>
<p>Namun, ukuran itu tidak cukup.</p>
<p>Pembangunan harus pula dinilai dari kemampuan melindungi masyarakat adat, mempertahankan fungsi ekologis hutan, mencegah kebakaran, menjaga ketersediaan air, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.</p>
<p>Atas dasar itu, evaluasi terhadap PSN Papua Selatan harus dilakukan secara menyeluruh dan independen.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pemerintah perlu melakukan audit terhadap perizinan, pelepasan kawasan hutan, penggunaan anggaran, serta keterlibatan perusahaan dalam pelaksanaan proyek.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, pembukaan hutan baru pada kawasan yang memiliki risiko sosial dan ekologis tinggi perlu dihentikan sementara sampai evaluasi lingkungan dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, pemerintah harus menjamin pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) sebagai bagian penting dari perlindungan hak masyarakat adat.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, pemerintah perlu membentuk sistem pengendalian karhutla yang terpadu, didukung anggaran, personel, sarana pemadaman, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.</p>
<p><strong><em>Kelima</em></strong>, Rawa Biru dan kawasan tangkapan airnya harus ditempatkan sebagai prioritas perlindungan ekologis melalui kajian hidrologi independen, pengendalian pemanfaatan lahan, dan program pemulihan berkelanjutan.</p>
<p><strong><em>Keenam</em></strong>, DPR RI harus menggunakan fungsi pengawasan secara aktif dengan memanggil kementerian dan lembaga terkait, meminta penjelasan atas persoalan yang ditemukan, serta memastikan rekomendasi ditindaklanjuti secara terukur.</p>
<p>Langkah-langkah di atas bukan berarti menolak pembangunan. Justru sebaliknya, evaluasi merupakan prasyarat agar pembangunan tidak menghasilkan kerugian sosial dan ekologis yang jauh lebih besar daripada manfaat ekonominya.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Hasil asesmen dan monitoring ini memberikan satu pesan penting: pembangunan Papua Selatan harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak mereka dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.</p>
<p>PSN tidak boleh hanya menjadi proyek besar yang tercatat dalam dokumen perencanaan nasional, tetapi harus menjadi pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial, ekologis, ekonomi, dan hukum.</p>
<p>Masyarakat adat tidak boleh kehilangan tanah dan sumber pangannya demi sebuah proyek yang manfaatnya belum tentu mereka rasakan secara langsung.</p>
<p>Hutan tidak boleh dipandang sebagai lahan kosong yang hanya menunggu untuk dibuka, sebab di dalamnya terdapat fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, sumber pangan, dan sistem penyangga kehidupan.</p>
<p>Rawa Biru tidak boleh dikorbankan demi percepatan proyek, sebab air merupakan kebutuhan dasar yang menentukan masa depan masyarakat Merauke.</p>
<p>Pemerintah harus berani melakukan evaluasi, termasuk apabila evaluasi itu mengharuskan perubahan desain, penghentian sementara, atau peninjauan kembali proyek pada kawasan yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sosial dan ekologis.</p>
<p>DPR RI juga harus memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada rapat dan pernyataan politik, melainkan menghasilkan keputusan, tindakan korektif, dan pertanggungjawaban yang jelas.</p>
<p>Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab oleh negara, bukan berapa juta hektare lahan yang dapat dibuka, berapa ton beras yang dapat diproduksi, atau berapa banyak investasi yang dapat ditanamkan di Papua Selatan.</p>
<p>Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah masyarakat adat masih memiliki tanahnya, apakah hutan masih mampu menjaga keseimbangan alam, apakah masyarakat masih memiliki sumber pangan lokal, dan apakah generasi mendatang masih dapat menikmati air bersih dari Rawa Biru?</p>
<p>Sebab pembangunan yang menghilangkan sumber kehidupan bukanlah kemajuan. Pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat bukanlah keadilan. Dan pembangunan yang merusak lingkungan demi keuntungan jangka pendek bukanlah pembangunan berkelanjutan.</p>
<p>Papua Selatan tidak boleh hanya menjadi halaman belakang ambisi pangan dan energi nasional. Papua Selatan adalah tanah kehidupan, ruang kebudayaan, kekayaan ekologis, dan masa depan generasi yang harus dilindungi.</p>
<p><strong>Negara harus membangun Papua Selatan bersama rakyatnya, bukan membangun dengan mengorbankan rakyatnya.</strong></p>
<p>Biak, 30 Oktober 2026</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Paulus Laratmase</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
