<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Agus Theodorus Buka Suara soal UP3 Tanimbar &#8211; Suara Anak Negeri</title>
	<atom:link href="https://www.suaraanaknegeri.com/tag/agus-theodorus-buka-suara-soal-up3-tanimbar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.suaraanaknegeri.com</link>
	<description>Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Aug 2026 11:45:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.suaraanaknegeri.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-150x150.png</url>
	<title>Agus Theodorus Buka Suara soal UP3 Tanimbar &#8211; Suara Anak Negeri</title>
	<link>https://www.suaraanaknegeri.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Agus Theodorus Buka Suara soal UP3 Tanimbar: “Saya Sudah Kerjakan, Selesai dan Sudah Dimanfaatkan”</title>
		<link>https://www.suaraanaknegeri.com/berita/agus-theodorus-buka-suara-soal-up3-tanimbar-saya-sudah-kerjakan-selesai-dan-sudah-dimanfaatkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 10:02:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Melalui kemitraan strategis lintas institus (SDGs 17)]]></category>
		<category><![CDATA[Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan (SDGs 8)]]></category>
		<category><![CDATA[Mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (SDGs 16]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Theodorus Buka Suara soal UP3 Tanimbar]]></category>
		<category><![CDATA[Selesai]]></category>
		<category><![CDATA[Sudah Dimanfaatkan”]]></category>
		<category><![CDATA[“Saya Sudah Kerjakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.suaraanaknegeri.com/?p=9859</guid>

					<description><![CDATA[Laporan Paulus Laratmase &#8211; SAUMLAKI  — SUARA ANAK NEGERI&#124; Sebagai anak Tanimbar di rantau, muncul rasa prihatin sekaligus keheranan setelah membaca pemberitaan mengenai kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar. Dalam pemberitaan JejakInfo.id yang terbit 21 Agustus 2026, pemerhati masalah sosial Herman Siamiloy mempertanyakan lambannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Laporan Paulus Laratmase</strong></p>
<p><strong>&#8211;</strong></p>
<p><strong>SAUMLAKI </strong> — <strong>SUARA ANAK NEGERI</strong>| Sebagai anak Tanimbar di rantau, muncul rasa prihatin sekaligus keheranan setelah membaca pemberitaan mengenai kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.</p>
<p>Dalam pemberitaan JejakInfo.id yang terbit 21 Agustus 2026, pemerhati masalah sosial Herman Siamiloy mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara UP3 di Kejaksaan Tinggi Maluku. Siamiloy meminta agar perkara yang menyangkut uang publik diproses secara transparan dan berdasarkan bukti hukum. (Baca link berikut:  https://jejakinfo.id/article_read/up3-tanimbar-rp200-miliar-karam-di-kejati-maluku-s1787243097).</p>
<p>Pemberitaan itu kemudian mendorong konfirmasi langsung kepada Agus Theodorus, salah satu pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara UP3.</p>
<p>Dalam keterangannya, ketika dikonfirmasi suaraanaknegeri.com, Agus memberikan penjelasan dari perspektif sebagai pengusaha yang mengaku telah melaksanakan sejumlah pekerjaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.</p>
<p>Menurut Agus, pekerjaan yang telah dilaksanakannya bukan pekerjaan yang berhenti di atas kertas. Sejumlah proyek, menurut dia, telah selesai dan bahkan telah dimanfaatkan masyarakat.</p>
<p>“Apa yang kita sudah kerjakan ini sudah selesai dan sudah membawa asas manfaat bagi masyarakat maupun bagi daerah.”</p>
<p>Agus kemudian mencontohkan sejumlah pekerjaan yang pernah dilaksanakannya, termasuk pembangunan infrastruktur di kawasan Pasar Omele, Sifnana.</p>
<p>Menurut dia, pekerjaan pasar Omele mencakup pembangunan pasar, jalan, terminal atau area parkir, saluran dan sejumlah pekerjaan pendukung lainnya.</p>
<p>Ia juga menyebut pekerjaan di kawasan bandara yang menurutnya telah memberikan manfaat langsung bagi pelayanan publik.</p>
<p><em>“Saya sudah cutting bukit itu, sudah selesai dan bandaranya sudah dipakai untuk pelayanan publik.”</em></p>
<p>Bagi Agus, persoalan utama yang harus dilihat adalah apakah pekerjaan dimaksud benar-benar telah dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Ia mempertanyakan mengapa seorang pengusaha yang telah mengeluarkan biaya dan menyelesaikan pekerjaan justru harus menghadapi persoalan ketika hak pembayarannya belum diselesaikan.</p>
<p>“Pekerjaan saya sudah selesai dan sudah dimanfaatkan. Jadi asas manfaatnya itu sudah ada. Nah, pertanyaannya, hak saya ini ya saya harus dibayar. Masa kita kerja lalu tidak dibayar?”</p>
<p><strong>Mengaku Sudah 17 Tahun Menunggu Pembayaran</strong></p>
<p>Agus mengungkapkan, persoalan pembayaran UP3  bukan baru terjadi dalam hitungan bulan. Ia menyebut kewajiban pembayaran terhadap pekerjaannya telah berlangsung sangat lama.</p>
<p>Menurut dia, proses pembayaran memang mulai dilakukan secara bertahap sekitar 2022.</p>
<p>“Pemda sudah berhutang, sudah tahun ke-17.”</p>
<p>Jika benar kewajiban itu telah berlangsung selama itu, Agus menilai dirinya mengalami kerugian secara ekonomi.</p>
<p>Pasalnya, nilai uang dan biaya material pada saat pekerjaan dilakukan sudah jauh berbeda dibandingkan kondisi sekarang.</p>
<p>Ia memberikan gambaran harga semen sebagai salah satu komponen material pembangunan.</p>
<p>“Dulu misalnya kita beli semen, satu &#8230; itu baru Rp40 ribu. Sekarang semen sudah Rp90 ribuan. Belum inflasi. Nilai uang satu juta dulu dengan sekarang kan sudah beda.”</p>
<p>Menurut Agus, kondisi ini seharusnya juga menjadi pertimbangan ketika publik melihat persoalan utang pihak ketiga di Tanimbar.</p>
<p>Ia berharap masyarakat tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan posisi pengusaha lokal yang telah mengeluarkan modal untuk mengerjakan pembangunan.</p>
<p><strong>“Pengusaha Lokal Juga Membantu Bangun Daerah”</strong></p>
<p>Agus menilai keberadaan pengusaha lokal dalam pembangunan daerah seharusnya dilihat sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan Tanimbar.</p>
<p>“Mestinya teman-teman ini berterima kasih bahwa ada pengusaha lokal atau anak Tanimbar yang sudah bersedia membantu bangun daerah ini.”</p>
<p>Ia mengaku keberatan apabila persoalan UP3 kemudian berkembang menjadi serangan atau pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang.</p>
<p>Agus mengatakan dirinya tidak keberatan apabila pekerjaan yang dilakukannya memang ditemukan melanggar hukum.</p>
<p>Namun, ia meminta proses yang sekarang dipublish oleh para jurnalis wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum.</p>
<p>“Kecuali kita kerja tidak benar, ya pasti kita dihukum.”</p>
<p>Menurutnya, kritik dan kontrol masyarakat tetap penting. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa pembuktian.</p>
<p>“Saya Ingin Media Memberitakan Kebenaran”</p>
<p>Dalam komunikasi dengan wartawan, Agus juga menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan dan dokumentasi mengenai pekerjaan yang pernah dilaksanakannya.</p>
<p>Ia berharap media dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan memberikan ruang kepada semua pihak yang diberitakan.</p>
<p>“Saya mau media memberitakan kebenaran, bukan cerita omong kosong.”</p>
<p>Ia juga menyambut baik permintaan konfirmasi dan menyatakan bahwa keterangan yang diberikan merupakan bagian dari hak jawabnya terhadap pemberitaan yang telah beredar.</p>
<p>Sementara itu, pemberitaan JejakInfo.id sebelumnya menyebut bahwa kasus UP3 KKT masih dalam tahap pendalaman oleh Kejati Maluku. Pihak Kejati Maluku melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum dan Humas, Ajit Latuconsina, menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum ada agenda pemeriksaan lanjutan.</p>
<p>Artinya, sampai saat ini belum tepat menyimpulkan adanya kesalahan pidana dari pihak tertentu hanya berdasarkan tudingan atau pemberitaan, karena proses hukum masih berjalan dan pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.</p>
<p><strong>Jangan Hanya Melihat dari Satu Sisi</strong></p>
<p>Persoalan UP3 Tanimbar kini memang menjadi perhatian publik. Dalam pemberitaan sebelumnya, nilai utang pihak ketiga Pemkab Kepulauan Tanimbar disebut lebih dari Rp200 miliar berdasarkan temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 dan 2022. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.</p>
<p>Namun, di tengah proses hukum, suara dari pihak yang merasa memiliki hak pembayaran juga penting didengar.</p>
<p>Agus pada prinsipnya meminta agar persoalan UP3 dilihat secara utuh: pekerjaan apa yang dilakukan, apakah pekerjaan benar-benar selesai, apakah pekerjaan telah dimanfaatkan masyarakat, berapa nilai pekerjaan, bagaimana proses administrasinya, dan apakah masih terdapat kewajiban pembayaran dari pemerintah daerah.</p>
<p>Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan satu versi cerita. Bagi Agus, jika memang terdapat pelanggaran hukum, dirinya siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan.</p>
<p>Tetapi apabila pekerjaan telah dilaksanakan, selesai, dimanfaatkan masyarakat dan masih terdapat hak pembayaran yang belum diselesaikan, maka menurut dia persoalan tersebut juga harus diselesaikan secara adil.</p>
<p>“Saya kerja, pekerjaan selesai, masyarakat sudah manfaatkan. Hak saya… ya harus dibayar,” demikian inti pernyataan Agus.</p>
<p>Pada akhirnya, penyelesaian kasus UP3 Tanimbar tetap membutuhkan proses hukum yang transparan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang relevan, serta pembuktian berdasarkan dokumen dan fakta. Publik berhak mengetahui kebenaran, sementara setiap pihak yang disebut dalam perkara juga berhak memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, tidak sertamerta memberikan komentar tanpa fakta dan data.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
